Senin, 30 November 2009

Yurisprundensi Kekuatan Pembuktian Putusan

  1. Putusan MA-RI No.199.K/Sip/1973, tanggal 27 Nopember 1975 :

    Suatu putusan Hakim Pidana mempunyai kekuatan bukti yang sempurna dalam perkara Perdata, baik terhadap orang yang dihukum pada putusan Hakim Pidana maupun terhadap pihak ketiga, dengan membolehkan adanya pembuktian perlawanan (bukti balasan);

  2. Putusan MA-RI No.102.K/Sip/1972, tanggal 23 Juli 1973 :
  • Apabila dalam perkara baru ternyata pihak berbeda dengan pihak-pihak dalam perkara yang sudah diputus lebih dulu, maka tidak ada "Ne bis in Idem";
  • Prinsip yang terkandung dalam Ps. 1920 BW yakni bahwa putusan Pengadilan mengenai status seseorang berlaku penuh terhadap setiap orang dianggap juga berlaku dalam Hukum Adat, karena prinsip demikian itu ada hakekatnya melekat pada setiap putusan Pengadilan yang berisikan penentuan tentang status (perdata) seseorang; Oleh karena itu putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan tetap, yang menetapkan bahwa Tergugat dalam kasasi adalah "Anak Angkat" dari almarhum BHH. Fatimah berlaku pula dalam perkara ini;
  • Karena mengenai status dalam perundang-undangan tidak terdapat suatu prinsip seperti tersebut dalam Ps. 1920 BW, maka dengan penafasiran a contrario itu berarti bahwa putusan Pengadilan yang tidak mengenai status orang tidak berlaku bagi setiap orang, melainkan pada azasnya hanya berlaku/mempunyai kekuatan pembuktian sempurna terhadap pihak-pihak yang berperkara itu, kekuatan pembuktian dari putusan Pengadilan tersebut tergantung pada penilaian Hakim, yang dapat menilainya sebagai pembuktian sempurna atau pembuktian permulaan;

Tidak ada komentar: