Senin, 30 November 2009

Yurisprudensi Alat Bukti Saksi

  1. Putusan MA-RI No.191.K/Sip/1962, tanggal 10 Oktober 1962 :

    Berapa banyak Saksi Ahli yang harus didengar dan penilaian atas keterangan saksi terserah kepada kebijaksanaan Hakim yang bersangkutan dan hal ini tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan kasasi;

  2. Putusan MA-RI No.213.K/Sip/1955, tanggal 10 April 1957 : Bagi Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tidak ada keharusan untuk mendengar seorang Saksi Ahli berdasarkan Ps. 138 ayat (1) jo. Ps. 164 HIR;

    Penglihatan Hakim di sidang tentang adanya perbedaan antara dua buah tangan- tangan dapat dipakai oleh Hakim sebagai pengetahuannya sendiri dalam usaha pembuktian;

  3. Putusan MA-RI No.300.K/Sip/1973, tanggal 10 April 1973 :

    Saksi bekas ipar tidak termasuk yang disebut dalam Pasal 146 ayat (1) HIR, sedang saksi keponakan ada hak untuk mengundurkan diri;

  4. Putusan MA-RI No.140.K/Sip/1974, tanggal 6 Januari 1976 :

    Bekas suami menurut Hukum Acara yang berlaku (pasal 172 RBg) tidak boleh di dengar sebagai saksi;

  5. Putusan MA-RI No.84.K/Sip/1975, tanggal 25 Juni 1973 :

    Persaksian dari ibu tiri, sesuai dengan Pasal 145 ayat (1) HIR harus dikesampingkan;

  6. Putusan MA-RI No.1409.K/Sip/1975, tanggal 12 Mei 1976 :

    Bahwa Pengadilan Negeri telah memeriksa HM. Tohir selaku saksi di luar sumpah dengan alasan saksi ini kakak kandung Penggugat/Terbanding;

    Bahwa berdasarkan Pasal 145 ayat (4) HIR Pengadilan dapat memeriksa seorang saksi di luar sumpah terhadap anak-anak yang umurnya tidak dapat diketahui benar sudah cukup 15 tahun atau orang gila yang kadang-kadang ingatannya terang;

    Bahwa terhadap H.M. Tohir tesebut seharusnya diterapkan ketentuan Pasal 146 ayat (1) sub 1 HIR;

    Bahwa oleh karena itu keterangan HM. Tohir itu tidak mempunyai kekuatan bukti menurut Undang-Undang;

  7. Putusan MA-RI No.90.K/Sip/1973, tanggal 29 Mei 1975 :

    Karena keterangan-keterangan dari Ambu Samilin diberikan tidak dibawah sumpah, keterangan-keterangan tersebut hanya dinilai sebagai petunjuk untuk menambah keterangan-keterangan saksi di bawah sumpah lainnya.

  8. Putusan MA-RI No.218.K/Sip/1956, tanggal 12 Juni 1957 :

    Tidak ada keberatan menurut hukum untuk meluluskan permintaan salah satu pihak agar kuasa dari lawannya di dengar sebagai saksi;

  9. Putusan MA-RI No.731.K/Sip/1975, tanggal 16 Desember 1976 :

    Dalam Berita Acara sidang pemeriksaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Barat, diperiksa 2 (dua) orang saksi secara bersama-sama dan sekaligus;

  • Hal ini adalah bertentangan dengan Pasal 144 ayat (1) RID (salah menerapkan hukum) sehingga kedua keterangan saksi tersebut tidak dapat dipergunakan;
  • Ration dari Pasal 144 ayat (1) RID ialah agar kedua saksi tak dapat menyesuaikan diri dengan keterangan masing-masing, sehingga diperoleh keterangan saksi yang obyektif dan bukan keterangan saksi yang sudah bersepakat menyatakan hal-hal yang sma mengenai sesuatu hal;

Tidak ada komentar: