Kamis, 26 November 2009

YURISPRUDENSI Tentang Gugatan Rekonpensi


1. Putusan MA-RI No.476.K/Sip/1972, tanggal 22 Oktober 1973 :
Karena Penggugat asal bukan pihak yang bersangkutan dalam perkara (i.e. bukanlah pemilik persil terperkara), maka gugatan Rekonpensi terhadapnya tidak mungkin dikabulkan;
2. Putusan MA-RI No.239.K/Sip/1968, tanggal 15 Maret 1969 :
Gugatan Rekonpensi dapat diajukan selama masih berlangsung jawab-menjawab, karena dalam Pasal 158 RBg./132 HIR hanya disebut “jawaban” saja dan misalnya Duplik-pun merupakan jawaban, meskipun jawaban pertama;
3. Putusan MA-RI No.642.K/Sip/1972, tanggal 18 April 1973 :
Karena gugatan Rekonpensi diajukan setelah 8 kali sidang dan setelah pendengaran saksi-saksi, gugatan Rekonpensi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
4. Putusan MA-RI No.1154.K/Sip/1973, tanggal 1 April 1975 :
Karena gugatan Rekonpensi yang dimaksudkan oleh Penggugat untuk kasasi materiil bukan merupakan
5. Putusan MA-RI No.1057.K/Sip/1973, tanggal 25 Maret 1973
Karena gugatan dalam Rekonpensasi tidak didasarkan atas inti gugatan dalam kompetensi melainkan berdiri sendiri (terpisah), dengan tidak dapat diterimanya gugatan dalam Konpensi, tidak dengan sendirinya gugatan dalam Rekonpensi ikut tidak dapat diterima;
6. Putusan MA-RI No.551.K/Sip/1974, tanggal 10 Juli 1975 :
Karena Surat Kuasa Penggugat dalam Konpensi tidak memenuhi syarat yang ditentukan Undang-undang, sehingga formalitas dalama mengajukan gugatan tidak dipenuhi, dengan sendirinya gugatan Rekonpensi dari Tergugat untuk seluruhnya tidak perlu dipertimbangkan dan harus pula dinyatakan tidak dapat diterima;
7. Putusan MA-RI No.466.K/Sip/1973, tanggal 28 Nopember 1973 :
Karena gugatan dalam Konpensi ditujukan kepada Tergugat dalam Konpensi pribadi, gugatan Rekonpensi yang diajukan oleh Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi dalam kedudukannya yang berhubungan dengan perusahaan Citrawati tersebut berdasarkan Pasal 131 a HIR harus dinyatakan dapat diterima;
8. Putusan MA-RI No.291.K/Sip/1978, tanggal 24 April 1979 :
Karena pengadilan Negeri belum memeriksa dan memutus dalam tingkat pertama mengenai gugatan balik (Rekonpensi) dalam perkara ini, kepadanya diperintahkan untuk membuka kembali sidang dalam perkara ini untuk memeriksa dan memutus gugatan balik tersebut;
9. Putusan MA-RI No.1527.K/Sip/1976, tanggal 2 Agustus 1977 :
Karena gugatan Rekonpensi yang telah diputus oleh Judex Facti sangat erat hubungannya dengan gugatan Konpensi; sedang gugatan Konpensi ini tidak/belum diperiksa, karena dinyatakan tidak dapat diterima; maka gugatan Rekonpensi mestinya tidak dapat diperiksa dan diputus sebelum gugatan Kompensinya diperiksa/diputus;
10. Putusan MA-RI No.512.K/Sip/1972, tanggal 14 April 1973 :
Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri yang ada gugatan Konpensi da Rekonpensi, juga harus menyebutkan “Dalam Konpensi”;
11. Putusan MA-RI No.1069.K/Sip/19772, tanggal 2 April 1973 :
Penolakan gugatan Konpensi, tidak harus bersifat penolakan gugatan dalam Rekonpensi;
12. Putusan MA-RI No.550.K/Sip/1979,
Petitum tentang ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak diadakan rincian mengenai kerugian-kerugian yang dituntut; Gugatan Rekonpensi harus dinyatakan tidak dapat diterima karena dalam gugatan balik dituntut pula orang-orang yang tidak menjadi pihak dalam perkara ini;
13. Putusan MA-RI No.209.K/Sip/1970, tanggal 6 Maret 1971 :
Suatu tuntutan baru (Rekonpensi) tidak dapat diajukan dalam tingkat kasasi;
14. Putusan MA-RI No.104.K/Sip/1968,
Dengan tidak memberi putusan terhadap tuntutan dalam Rekonpensi, Pengadilan telah tidak melaksanakan Ps.132 b HIR dan putusan Pengadilan yang bersangkutan harus dibatalkan;
15. Putusan MA-RI No.631.K/Sip/1973, tanggal 13 Agustus 1973 :
Karena Pengadilan Tinggi belum memutuskan gugatan Rekonpensi, putusan Pengadilan Tinggi harus diperbaiki dan MA-RI akan memeriksa dan memutus sendiri gugatan Rekonpensi tersebut.
16. Putusan MA-RI No.1043.K/Sip/1972, tanggal 11 Juni 1973 :
Dengan diajukannya permohonan banding oleh Penggugat asal/Tergugat dalam Rekonpensi, perkara harus diperiksa secara keseluruhannya, baik dalam Konpensi maupun dalam Rekonpensi;
17. Putusan MA-RI No.1176.K/Pdt/1986, tanggal 29 Pebruari 1988 :
Belum waktunya mengajukan gugatan Rekonpensi.
Bahwa dalam gugatan Rekonpensi Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum, karena dalam persidangan Neraca dan perhitungan Laba-Rugi belum dibuat sehingga belum waktunya untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan;
18. Putusan MA-RI No.3306.K/Pdt/1986, tanggal 14 Mei 1987 :
- Gugatan Rekonpensi harus disebut secara tegas;
- Terhadap alasan Pemohon Kasasi II.
Meskipun menurut RID tidak secara tegas ditentukan syarat-syarat untuk gugatan, tetapi pihak lawan harus mengerti ada gugatan Rekonpensi diajukan terhadapnya;
19. Putusan MA-RI No.1057.K/Sip/1973, tanggal 25 Maret 1976 :
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung. Karena Pembanding I tidak dapat membuktikan adanya kerugian materiil akibat perbuatan Terbanding I, gugatan Rekonpensi (ganti rugi karena PMH) harus ditolak;

Tidak ada komentar: