Jumat, 27 November 2009

Yurisprudensi Tentang Subyek Hukum (Para Pihak) dalam Gugatan Perkara. (2)

  1. Putusan MA-RI No.431.K/Sip/1973, tanggal 9 Mei 1974 : Dengan meninggalnya Penggugat asli dan tidak adanya persetujuan dari semua ahli warisnya untuk melanjutkan gugatan semula, gugatan harus dinyatakan gugur;
  2. Putusan MA-RI No.516.K/Sip/1973, tanggal 25 Nopember 1975 :

    Pertimbangan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena hanya seorang ahli waris yang menggugat, tidak dapat dibenarkan, karena menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung : tidak diharuskan semua ahli waris menggugat;

  3. Putusan MA-RI No.457.K/Sip/1975, tanggal 18 Nopember 1975 :

    Tidak dapat dibenarkan apabila Pengadilan Tinggi memerintahkan Pengadilan Negeri untuk menarik pihak ketiga sebagai "Turut Tergugat" (juga dalam gugatan asal dijadikan pihak dalam perkara);

  4. Putusan MA-RI No.305.K/Sip/1971, tanggal 16 Juni 1971 : Penarikan pihak ketiga ke dalam perkara oleh Pengadilan Tinggi dilarang.

    Pengadilan Tinggi tidak berwenang untuk karena jabatan (Ex Officio) menempatkan seseorang yang tidak digugat (pihak ketiga) sebagai Tergugat, karena hal tersebut adalah bertentangan dengan azas Acara Perdata bahwa hanya Penggugatlah yang berwenang untuk menentukan : siapa-siapa yang akan digugatnya;

  5. Putusan MA-RI No.482.K/Sip/1975, tanggal 8 Januari 1976 :

    Hakim Pertama telah menyalahi Hukum Acara karena menganggap Tergugat dikeluarkan dari gugatan dan terhadapnya tidak menjatuhkan putusan;

  6. Putusan MA-RI No.601.K/Sip/1975, tanggal 20 April 1977 :

    Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, karena dalam surat gugatan Tergugat digugat secara pribadi, padahal dalam dalil gugatannya disebutkan Tergugat sebagai Pengurus Yayasan yang menjual rumah-rumah milik Yayasan; seharusnya Tergugat digugat sebagai Pengurus Yayasan.

  7. Putusan MA-RI No.1004.K/Sip/1974, tanggal 27 Oktober 1977 :

    Karena Pemerintah Kelurahan Krajan digugat dalam kedudukannya selaku Aparat Pemerintah Pusat, Gugatan seharusnya ditujukan kepada Pemerintah RI.qq Departemen Dalam Negeri, qq Gubernur Jawa Tengah, qq Pemerintah Kelurahan Krajan;

  8. Putusan MA-RI No.439.K/Sip/1968, tanggal 8 Januari 1969 :

    Tentang tuntutan pengembalian barang harta warisan dari tangan pihak ketiga kepada para ahli waris yang berhak, tidak perlu diajukan oleh semua ahli waris;

  9. Putusan MA-RI No.1260.K/Sip/1980 :

    Gugatan tidak dapat diterima karena ditujukan terhadap kuasa daripada Ny. Sukarlin, sedang yang seharusnya digugat adalah Ny. Sukarlin pribadi;

  10. Putusan MA-RI No.2438.K/Sip/1980 :

    Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak semua ahli waris turut sebagai pihak (Tergugat) dalam perkara;

  11. Putusan MA-RI No.1072.K/Sip/1982 :

    Gugatan cukup ditujukan kepada yang secara feltelijk menguasai barang-barang sengketa;

  12. Putusan MA-RI No.546.K/Pdt/1984, tanggal 31 Agustus 1985 :

    Gugatan tidak dapat diterima karena dalam perkara ini Pengadilan seharusnya menggugat semua ahli waris almarhum, bukan hanya isterinya;

  13. Putusan MA-RI No.443.K/Pdt/1984, tanggal 26 September 1985 :

    Karena rumah yang digugat merupakan harta bersama (gono-gini), isteri Tergugat harus juga digugat;

  14. Putusan MA-RI No.400.K/Pdt/1984, tanggal 19 Juli 1985 :

    Karena hubungan hukum yang sesungguhnya adalah hubungan hutang-hutang antara Penggugat dengan anak Tergugat, anak Tergugat tersebut harus turut digugat;

  15. Putusan MA-RI No.951.K/Sip/1975, tanggal 8 Pebruari 1977 :

    Karena menurut kenyataan sehari-hari Tergugat bertindak selaku Kepala Cabang PT. Pelayaran Rakyat Indonesia di Ujung Pandang, ia harus dipandang bertanggung jawab di dalam maupun di luar Pengadilan;

  16. Putusan MA-RI No.503.K/Sip/1974, tanggal 12 April 1977 :

    Bahwa karena yang berhak atas tanah tersengketa adalah ketiga orang tersebut, maka mereka semuanya harus diikutsertakan dalam perkara ini, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat;

  17. Putusan MA-RI No.297.K/Sip/1974, tanggal 21 Desember 1976 :

    Belum diumumkannya PT dalam Berita Negara tidaklah berarti bahwa PT belum merupakan Badan Hukum, melainkan pertanggung jawabannya terhadap pihak ketiga adalah seperti yang diatur dalam Ps. 39 WvK dan hal ini tidaklah mempunyai akibat hukum bahwa PT tersebut tidak mempunyai "Pesona Standi on Judicio";

  18. Putusan MA-RI No.2332.K/Pdt/1985 :

    Untuk dapat mengajukan suatu gugatan tak perlu suatu Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) harus terlebih dahulu memperoleh surat Kuasa dari Presiden Direktur dan para pemegang saham, karena PT. sebagai suatu Badan Hukum dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan diwakili oleh Presiden Direkturnya. Dengan alasan ini maka gugatan dapat diterima;

  19. Putusan MA-RI No.268.K/Sip/1980 :

    Dalam gugatan mengenai kewajiban hukum yang menjadi tanggung jawab PT. harus disebutkan Pengurusnya yang sekarang, sebab tanggung jawab suatu Badan Hukum melekat pada Badan Hukum itu sendiri;

  20. Putusan MA-RI No.367.K/Sip/1972 :

    Putusan Pengadilan Tinggi dibatalkan karena mempertimbangkan dalam putusannya bahwa perbuatan Direktur PT Bank Persatuan Dagang Indonesia yang menarik cek kosong atas nama Bank tersebut dengan etikad tidak jujur dan melanggar aturan-aturan yang semestinya dipatuhinya dianggap tanggung jawab pribadi Direktur tersebut, yang tidak dapat dibebankan pada Bank tersebut;

    MA-RI berpendapat, karena Direktur tersebut adalah salah seorang yang ditentukan oleh Tergugat asal (Bank tersebut) untuk menarik Banker Cheque atas nama Tergugat asal, hal mana merupakan prosedur intern Bank, mana akibat apapun dari perbuatan Direktur tersebut adalah tanggung jawab sepenuhnya dari Tergugat asal, lebih-lebih karena ternyata bahwa Cheque dalam perkara ini telah ditarik tanpa paksaan atau tipu muslihat;

  21. Putusan MA-RI No.201.K/Sip/1974 tanggal 28 Januari 1976 :

    Karena pengertian "Turut Penggugat" tidak dikenal dalam Hukum Acara Perdata, ke 8 orang tersebut (yang dalam putusan Pengadilan Negeri disebut sebagai "Turut Penggugat") oleh Pengadilan Tinggi dianggap sebagai "Penggugat";

  22. Putusan MA-RI No.1078.K/Sip/1972, tanggal 11 Nopember 1975 :

    Kekurangan formal pihak-pihak.

    Bahwa Tergugat II Pembanding mendalilkan bahwa tanah sengketa telah dijual kepadanya oleh Paultje Pinontoan dan ia minta agar Saartje dan Paultje Pinontoan juga dipanggil dalam perkara ini;

    Bahwa seharusnya Paultje Pinontoan itu diikut sertakan dalam perkara, sebagai pihak yang telah menjual tanah tersebut perkara, sebagai pihak yang telah menjual tanah tersebut kepada Tergugat-Terbanding dan Saartje Pinontoan berhak penuh atas warisan yang belum dibagi itu;

    Bahwa berdasarkan kekurangan formil ini gugatan Penggugat-Terbanding harus dinyatakan tidak diterima;

  23. Putusan MA-RI No.429.K/Sip/1971, tanggal 10 Juli 1971 :

    Dalam hal pada waktu perkara disidangkan Tergugat ternyata telah meninggal, apabila Penggugat tidak berkeberatan, perkara dapat diteruskan oleh ahli waris Tergugat;

  24. Putusan MA-RI No.23.K/Sip/1973, tanggal 30 Oktober 1975 :

    Gugatan yang diajukan oleh Penggugat sendiri (sebagai ahli waris) dapat diterima karena ahli waris lain-lainnya dari almarhum Ny. Tjoe Eng Nio telah menyatakan menolak bagiannya dari harta peninggalan pewaris;

  25. Putusan MA-RI No.151.K/Sip/1975, tanggal 13 Mei 1975 :

    Bahwa karena yang berhutang kepada Penggugat/Terbanding adalah 2 orang, seharusnya gugatan ditujukan kepada kedua orang tersebut;

    Bahwa gugatan tidak lengkap (yang digugat hanya seorang), gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima;

  26. Putusan MA-RI No.1035.K/Sip/1973, tanggal 5 Maret 1975 :

    Karena Tatsuhiko Matsuda/Tergugat asal adalah wakil sah dari Shin Asahigawa Co.Ltd., ia sebagai representative dapat digugat.

    Yang digugat dalam perkara ini Tatsuhiko Matsuda sebagai kuasa dari dan atas nama Shin Asahigawa Co.Ltd. yang berkedudukn di Jl. Kramat Raya 94-96 yang oleh Shin Asahigawa Co.Ltd. Tokio diakui sebagai kantornya di Jakarta.

    Oleh Pengadilan Negeri dengan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi telah diputuskan:

    "Menyatakan gugatan Penggugat yang ditunjukkan kepada "Tergugat pribadi" tidak dapat diterima";

  27. Putusan MA-RI No.938.K/Sip/1971, tanggal 4 Oktober 1972 :

    Jual beli antara Tergugat dengan orang ketiga tidak dapat dibatalkan tanpa diikutsertakannya orang ketiga tersebut sebagai Tergugat dalam perkara;

  28. Putusan MA-RI No.938.K/Sip/1972, tanggal 30 September 1972 :

    Putusan Pengadilan Tinggi yang membatalkan hubungan hukum antara Tergugat dengan pihak ketiga harus dibatalkan, karena untuk itu pihak ketiga harus diikutsertakan sebagai Tergugat;

  29. Putusan MA-RI No.227.K/Sip/1961, tanggal 12 Pebruari 1962 :

    Dalam perkara yang berisi sengketa antara Direktur dan Komisaris Perseroan Terbatas (PT), sudah tepat yang dijadikan pihak-pihak dalam perkara adalah Direktur dan Komisaris-komisaris yang bersangkutan;

  30. Putusan MA-RI No.352.K/Sip/1973, tanggal 9 Juli 1973 :

    Tentang Pengurus Firma

    Walaupun dalam perkara ini gugatan tidak diajukan oleh Firma Penggugat (Fa. Noor Sahid Maricar, Toko "MIMBAR MAS"). Tetapi karena dari isi gugatan yang diajukan oleh Penggugat ternyata bahwa gugatan tidak bersifat pribadi, tetapi menyangkut Firma, maka mengingat akan Pasal 5 Akta Perubahan Anggaran Dasar serta Pasal 16 s/d 18 WvK, gugatan harus dinyatakan dapat diterima;

  31. Putusan MA-RI No.459.K/Sip/1973, tanggal 29 Desember 1975 :

    Karena Tergugat I telah meninggal dunia sebelum perkara diputus oleh Pengadilan Negeri adalah tidak tepat jika nama Tergugat I masih saja dicantumkan dalam putusan Pengadilan Negeri, karena seandainya Penggugat menginginkan Tergugat; diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara ini, yang harus digugat adalah ahli warisnya;

  32. Putusan MA-RI No.429.K/Sip/1971, tanggal 10 Juli 1971 :

    Dalam hal pada waktu perkara disidangkan Tergugat ternyata telah meninggal, apabila Penggugat tidak berkeberatan, perkara dapat diteruskan oleh ahli waris Tergugat;

  33. Putusan MA-RI No.231.K/Sip/1956, tanggal 10 Juli 1957 :

    Gugatan untuk menuntut kembali barang gono-gini dari tangan pihak ketiga yang menguasainya secara tidak sah, tidak harus ditujukan oleh suami-isteri bersama, tetapi diajukan baik oleh suami maupun istri sendiri (i.e. gugatan diajukan oleh istri sendiri) karena dalam hal ini memang tidak ada kepentingan bagi pihak lawan yang mengharuskan turut sertanya suami-isteri kedua-duanya;

  34. Putusan MA-RI No.476.K/Sip/1972, tanggal 22 Oktober 1973 :

    Penggugat bukan pemilik tanah. Karena Penggugat asal bukan pihak yang bersangkutan dalam perkara (i.e. ia bukan pemilik tanah persil terperkara) gugatan rekonpensi terhadapnya tidak mungkin dikabulkan;

  35. Putusan MA-RI No.589.K/Sip/1974, tanggal 31 Juli 1975 :

    Karena Bupati Cirebon mengadakan perjanjian tersebut bukan selaku Kepala Daerah/KDH melainkan selaku Ketua Proyek Pangan Kabupaten Cirebon, sedang proyek ini bukanlah Badan Hukum, maka R.A. Soetisna (Bupati Cirebon) pribadi juga bertanggung jawab;

  36. Putusan MA-RI No.480.K/Sip/1973, tanggal 2 Juli 1974 :

    Karena persil sengketa tercatat atas nama PT. Gunung Mas, untuk dapat berhasil gugatan harus pula ditujukan kepada PT tersebut sebagai Tergugat atau Turut Tergugat;

  37. Putusan MA-RI No.25.K/Sip/1973, tanggal 30 Mei 1973 :

    Menurut PP. No. 30 Th. 1965 PN. Telekomunikasi (PT. Telkom) adalah Badan Hukum yang tertanggung jawab dan mempunyai keuangan sendiri terpisah dari keuangan Negara, maka Pemerintah RI Cq. Departemen Perhubungan tidak dapat digugat dalam perkara ini (mengenai perjanjian antara Telkom dengan CV.ESGA).

  38. Putusan MA-RI No.760.K/Sip/1973, tanggal 9 Januari 1974 :

    Tanggung jawab dari persero Pengurus.

    Soal permodalan dan pembagian kerja dalam CV adalah persoalan intern dari CV akibatnya tidak dapat dipikulkan pada pihak ketiga begitu saja.

    Dalam CV, masing-masing "Persero Pengurus" bertanggung jawab secara tanggung renteng (hoofdelijk aansprakelijk) dan oleh karenanya yang dilakukan oleh masing-masing Persero Pengurus "mengikat" juga Persero Pengurus yang lain (hoofdelijk voor het geheel).

    (Perkara antara: PT. South East Asia Bank Ltd. Lawan 1. CV. Kilang Minyak Asahan, 2. Ong Yu Pao dkk).

    (Perkara antara: Arief Soeratino (PT. Citrawati Tour & Travel lawan W. Kusumanegara);

  39. Putusan MA-RI No.1134.K/Sip/1972, tanggal 26 Juli 1974 :

    Bahwa PT. Darma Yasa belum merupakan suatu PT menurut Undang-Undang karena belum ada pengesahan dari Departemen Kehakiman RI.

    Bahwa dengan demikian yang ada antara Tergugat-Pembanding dan Penggugat-Terbanding adalah hanya "usaha kerjasama" sebagai tercantum dalam Akta Notaris dengan menggunakan) nama "PT. Darma Yasa". Jadi subyek hukumnya bukan PT. (Perkara antara : S. Moehadi lawan Darmasoewito);

  40. Putusan MA-RI No.436.K/Sip/1973, tanggal 3 Oktober 1973 :

    Tanggung jawab Pengurus PT.

    Pengurus PT yang menjaminkan harta pribadinya yang tertentu untuk pelaksanaan suatu Perjanjian yang dibuatnya atas nama PT itu, dalam hal PT tidak melaksanakan perjanjian (wanprestrasi), oleh pihak lawan hanya dapat dituntut mengenai "harta benda yang dijaminkan" saja, sedang untuk selebihnya harus dituntut PT-nya sebagai subyek hukum;

  41. Putusan MA-RI No.21.K/Sip/1973, tanggal 5 Nopember 1973 :

    Pengurus PT sebagai Perusahaan satu orang.

    Karena PT. Tujuhbelas praktis adalah suatu perusahaan satu orang dari penggugat dengan nama PT. pembeslahan eksekusi atas rumah Penggugat, mengingat banyaknya hutang PT tersebut secara yuridis tidak dijamin oleh harta kekayaan lain daripada PT, dapat dibenarkan; maka perlawanan Pembantah harus dinyatakan tidak dapat diterima;

    (Perkara antara : O. Sibarani lawan PT. Perusahaan Pelayaran Samodra "Gesuri Llyod"), Catatan : bandingkan dengan UU. No. 1 Th. 1995 tentang Perseroan Terbatas.

  42. Putusan MA-RI No.577.K/Sip/1969, tanggal 9 Mei 1970 :

    Regres pada Cek.

    Penarik cek dalam keadaan bagaimanapun juga wajib menyediakan dana yang cukup bagi cek yang ditariknya (tiap klausula yang menghapuskan kewajiban itu dianggap tidak tertulis) dan karena cek tidak mungkin di akseptir (lain halnya pada wissel), maka Bank tertarik tidak mungkin berkedudukan sebagai Debitur Cek;

  43. Putusan MA-RI No.904.K/Sip/1973, tanggal 29 Oktober 1975 :

    Dalam mempertahankan gono-gini (harta bersama) terhadap orang ketiga memang benar salah seorang dari suami-isteri dapat bertindak sendiri, tetapi karena perkara ini tidak mengenai gono-gini, si suami tidak dapat bertindak selaku kuasa dari istrinya tanpa Surat Kuasa Khusus untuk itu;

  44. Putusan MA-RI No.42.K/Sip/1974, tanggal 5 Juni 1975 :

    Orang yang bertindak sebagai kuasa penjual dalam jual-beli, tidak dapat secara pribadi (tanpa Kuasa Khusus dari Penjual) mengajukan gugatan terhadap pembeli, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima;

  45. Putusan MA-RI No.369.K/Sip/1973, tanggal 4 Desember 1975 :

    Menurut Ps. 144 (1) Rbg., orang yang diberi kuasa tidak mempunyai hak untuk mengajukan gugat lisan;

  46. Putusan MA-RI No.102.K/Sip/1972, tanggal 23 Juli 1973 :

    Apabila dalam perkara baru ternyata subyek hukum para pihak berbeda dengan pihak-pihak dalam perkara yang sudah diputus lebih dulu, maka tidak ada Ne bis in Idem (perkara diteruskan);

  47. Putusan MA-RI No.1121.K/Sip/1973, tanggal 22 Oktober 1975 :

    Perkara ini benar obyek gugatannya sama dengan Perkara N0. 597/Perd/1971/ PN.Mdn, tetapi karena subyek hukum pihak-pihaknya tidak sama (berbeda), tidak ada Ne bis in Idem (perkara diteruskan);

  48. Putusan MA-RI No.177.K/Sip/1976, tanggal 26 Oktober 1976 :

    Di dalam amar putusan orang-orang yang tidak merupakan pihak dalam perkara, tidak dapat dinyatakan sebagai Ahli waris;

  49. Putusan MA-RI No.365.K/Pdt/1984, tanggal 30 Juli 1985 :

    Dengan adanya pernyataan dari kontraktor, bahwa segala akibat dan resiko pembangunan proyek pertokoan dan perkantoran tersebut menjadi tanggung jawab kontraktor, kontraktor tersebut harus ikut digugat;

  50. Putusan MA-RI No.878.K/Sip/1977, tanggal 27 Juni 1979 :

    Antara perkara ini dengan perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Tinggi pada tanggal 8 Juli 1974 tidak terjadi Ne bis in Idem, sebab putusan Pengadilan Tinggi tersebut menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima oleh karena ada pihak yang tidak diikut sertakan, sehingga masih terbuka kemungkinan untuk menggugat lagi;

  51. Putusan MA-RI No.41.K/Pdt/1990, tanggal 27 Pebruari 1992 :

    Tanggung jawab perdata pejabat-pejabat peradilan.

  • Aparat peradilan yang bertindak melaksanakan tugas-tugas teknis peradilan atau Kekuasaan Kehakiman tidak dapat diperkarakan secara perdata;
  • Tindakan aparat peradilan yang melanggar kewenangan atau melampaui batas yang dibenarkan hukum, dapat diajukan kepada instansi peradilan yang lebih tinggi, dalam hal ini Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung, untuk diadakan tindakan pengawasan;
  • Atas tindakan penyelenggaraan peradilan yang mengandung cacat hukum dapat diajukan gugatan perdata untuk pembatalan, dengan menarik pihak yang mendapatkan hak dari tindakan tersebut sebagai Tergugat, dan bukan Hakim, Juru sita atau Panitera yang bersangkutan.
  1. Putusan MA-RI No.2678.K/Pdt/1992, tanggal 27 Oktober 1994 :

    Bahwa Pengadilan Tinggi telah keliru dalam pertimbangannya yang mengatakan bahwa Bank Duta Cabang Lhokseumawe hanya merupakan cabang dari Bank Duta Pusat dengan demikian tidak mempunyai legitimasi personal standi in judicio, padahal Cabang adalah perpanjangan tangan dari Kantor Pusat oleh karena itu dapat digugat dan menggugat;

    Sehingga gugatan yang ditujukan kepada Agamsyah Hamidy selaku Manager Operasional Bank Duta Cabang Lhokseumawe dalam kapasitasnya sebagai Manager berdasarkan Akte Perjanjian Kredit dalam rangka perikatan dengan permohonan kasasi adalah mempunyai legitimasi dalam jabatannya mewakili Bank Duta Cabang Lhokseumawe, oleh karena itu gugatan tersebut adalah sah menurut hukum;

    1. Putusan MA-RI No.146.K/Sip/1973, tanggal 28 Nopember 1973 :

      Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung. Karena apa yang dinamakan PT. Citrawati Tour & Travel belum ada pengesahan dari Menteri Kehakiman, sekalian pengurusnya masing-masing bertanggung jawab atas tindakannya terhadap pihak ketiga; maka dalam hal ini Tergugatlah yang bertanggung jawab atas penerimaan cek tersebut;

    2. Putusan MA-RI No.429.K/Sip/1971, tanggal 10 Juli 1971 :

      Dalam hal pada waktu perkara disidangkan Tergugat ternyata telah meninggal, apabila Penggugat tidak berkeberatan perkara dapat diteruskan oleh ahli waris Tergugat;

      Karena i.e. dari Berita Acara persidangan Pengadilan Negeri tidak ternyata bahwa pihak Penggugat berkeberatan perkara diteruskan oleh ahli waris Tergugat, putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima atas pertimbangan bahwa seharusnya gugatan diperbaiki dulu dengan menunjukkan gugatan kepada ahli waris;

      Harus dibatalkan dan diperintahkan agar Pengadilan Tinggi memeriksa kembali dan selanjutnya memutus pokok perkaranya.

    3. Putusan MA-RI No.332.K/Sip/1971, tanggal 10 Juli 1971 :

      Dalam hal perkara sebelum diputuskan, Tergugat meninggal, haruslah ditentukan lebih dulu siapa-siapa yang menjadi ahli warisnya dan terhadap siapa selanjutnya gugatan itu diteruskan, karena bila tidak putusannya tidak dapat dilaksanakan (vide : Putusan MA-Ri No. 459.K/Sip/1973, tanggal 29 Desember 1975);

    4. Putusan MA-RI No.437.K/Sip/1973, tanggal 9 Desember 1975 :

      Karena tanah-tanah sengketa sesungguhnya tidak hanya dikuasai oleh Tergugat I Pembanding sendiri tetapi bersama-sama dengan saudara kandungnya, seharusnya gugatan ditujukan terhadap Tergugat I Pembanding bersaudara, bukan hanya terhadap Tergugat I Pembanding sendiri, sehingga oleh karena itu gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima;

    5. Putusan MA-RI No.966.K/Sip/1974, tanggal 12 Pebruari 1976 :

      Sudah tepat gugatan untuk menyerahkan / mengosongkan tanah tersebut ditujukan terhadap Tergugat asal, Kotamadya pelambang, karena secara "feitelijk" asal tersebut yang menguasai tanah terperkara;

    6. Putusan MA-RI No.64.K/Sip/1974, tanggal 1 Mei 1975 :

      Walaupun tidak semua ahli waris tutur menggugat, tidaklam menjadikan batalnya atau tidak sahnya Surat Gugatan itu, sebab sebagai ternyata dalam Surat Gugatan para Penggugat/Terbanding semata-mata menuntut haknya; dan tidak ternyata ada intervensi dari ahli waris lainnya, lagi pula para Penggugat Terbanding tidaklah minta untuk ditetapkan sebagai satu-satunya ahli waris dari alm. Haji Bustami;

    7. Putusan MA-RI No.175.K/Sip/1974, tanggal 17 Juni 1976 :

      Bahwa Hakim pertama telah menjadikan isteri ke II dari Tergugat sebagai pihak III dalam perkara ini, dengan tiada lawan;

      Bahwa lebih tepat kepadanya diberi kedudukan dalam perkara sebagai Tergugat II di samping suaminya sebagai Tergugat I, mengingat ia masih tinggal bersama dan bersama-sama pula menguasai barang-barang cidra;

    8. Putusan MA-RI No.161.K/Sip/1959, tanggal 20 Juni 1959 :

      Gugatan yang diajukan oleh sebagian ahli warisnya terhadap seseorang yang dengan melawan hukum menduduki tanah warisan, tidak dapat ditahan oleh ahli waris lainnya;

Tidak ada komentar: