Senin, 30 November 2009

YURISPRUDENSI :PUTUSAN PROVISIONIL


 

  1. Tuntutan/putusan Provisionil tidak boleh mengenai pokok <sengketa> perkara <Bodem Geschil> dan jika begitu harus dinyatakan tidak diterima <putusan Putusan MA-RI No. 1070.K/Sip/1972, tanggal 7 mei 1973 dan No.279.K/Sip/ 1976, tanggal 5 Juli 1977>.
  2. Putusan MA-RI No. 1738.K /Sip/1976 :

Putusan Provisi dalam perkara ini seharusnya hanya berupa larangan untuk meneruskan bangunandan penghukuman untuk membayar uang paksa (jadi tidak mengenai pokok perkara);

  1. Putusan MA-RI No. 140.K /Sip/1974, tanggal 18 November 1975 :

Karena tuntutan provisionil sifatnya mempermudah pemeriksaan dalam putusan pokok perkara ;

  1. Putusan MA-RI No.279.K /Sip/1976, tanggal 5 Juli 1977 :

Permohonan provinsi seharusnya bertujuan agar ada tindakan hakim yang tidak mengenai pokok perkara, permohonan provisi yang berisikan pokok perkara harus ditolak ;

  1. Putusan MA-RI No. 1051.K /Sip/1974, tanggal 12 Februari 1976 :

Karena pelaksanaan putusan ini berwujud suatu pembongkaran, maka demi penghati-hati agar dikemudian hari tidak repot bila putusan ini diubah, maka khusus amar ke 7 dari putusan Pengadilan negeri yang berisi penetapan dapat di jalankan lebih dulu walaupun ada perlawanan (vitvoerbaar bij voorraad) perlu di batalkan ;

Tidak ada komentar: