Kamis, 26 November 2009

Yurisprudensi Intervensi


1. Putusan MA-RI No.1060.K/Sip/1972, tanggal 14 Oktober 1975 :
Meskipun Rudy Sulistio dapat mempertahankan hak-haknya dalam suatu proses tersendiri, tetapi segala sesuatu akan berjalan lebih mudah dan dapat dihindarkan putusan-putusan yang saling bertentangan, jika ia langsung mencampuri proses perkara ini;
Atas pertimbangan ini Intervensi Rudy Sulistio tersebut dibenarkan;
2. Putusan MA-RI No.1411.K/Sip/1978, tanggal 13 Maret 1979 :
Pengikut sertaan pihak ketiga dalam suatu proses perdata yang sedang berjalan, ditentukan oleh ada tidaknya permintaan (permohonan) untuk itu dari para pihak atau pihak ketiga di luar perkara yang merasa berkepentingan;
3. Putusan MA-RI No.731.K/Sip/1975, tanggal 16 Desember 1976 :
Judex facti mempunyai pengertian yang salah mengenai intervenient (intervensi) dan Pembantah;
Intervenient (i.e. Tussentkomst) adalah pihak ketiga yang tadinya berdiri dilluar acara sengketa ini, kemudian diizinkan masukke dalam acara yang sedang berjalan, untuk membela kepentingannya sendiri;
Sedangkan Pembantah (dalam perkara ini) adalah pihak ketiga yang membela kepentingannya sendiri, tetapi tetap berada di luar acara yang sedang berjalan dan perkaranya tidak disatukan dengan perkara pokok antara Penggugat dan Tergugat.
Oleh karena itu intervenient tidak dapat merangkap menjadi Pembantah dalam satu perkara yang sama;

Tidak ada komentar: