Senin, 30 November 2009

YURISPRUDENSI

PUTUSAN DAN PERLAWANAN SERTA MA-RI

  1. Putusan MA-RI No. 1043.K /Sip/1973, tanggal 1 Agustus 1973 :

    Pelaksanaan putusan hakim harus menunggu sampai seluruh putusan mempunyai kekuatan hukum yang pasti, meskipun salah satu pihak (i.c. Tergugat asal III) tidak naik banding atau kasasi ;

  2. Putusan MA-RI No. 1038.K /Sip/1973, tanggal 1 Agustus 1973 :

    Perkara ini merupakan perkara bantahan terhadap eksekusi perkara No. 91a/Pdt/SG/1964, maka yang harus diperiksa hanyalah eksekusinya saja dan bukan materi pokoknya ;

  3. Putusan MA-RI No. 125.K /Sip/1973, tanggal 10 Juni 1975 :

    Bantahan (perlawanan) yang diajukan untuk ke dua kalinya yang pada waktu itu bantahan yang pertama masih dalam taraf banding, harus dinyatakan tidak dapat diterima, bukannya ditolak ;

  4. Putusan MA-RI No.954.K /Sip/1973, tanggal 19 Februari1976 :

    Dengan mengabulkan bantahan yang diajukan pada tanggal 26 November 1964 atau eksekusi yang telah berlangsung pada tanggal 21 Mei 1960 ;

    Judex-facti telah menempuh acara yang salah, sebab eksekusi telah berlangsung, atau sebenarnya eksekusi semu, karena barang sengketa dari semula telah dikuasai oleh pihak yang berwenang ; seharusnya pembantah (pelawan eksekusi) mengajukan gugatan biasa (baru) ;

  5. Putusan MA-RI No. 1237.K /Sip/1975, tanggal 3 Mei 1979 :

    Keberatan yang diajukan oleh penggugat untuk kasasi bahwa perlawanan seharusnya ditolak karena putusan pengadilan Negeri yang dilawan itu telah di eksekusi ;

    Tidak dapat di benarkan, karena perlawanan terhadap suatu putusan dimungkinkan ;

  6. Putusan MA-RI No. 697.K /Sip/1974, tanggal 31 Agustus 1977 :

    Keberatan mengenai pelelangan seharusnya diajukan sebagai perlawananterhadap Eksekusi, sebelum pelelangan dilaksanakan ;

  7. Putusan MA-RI No. 1205.K /Sip/1973, tanggal 7 September 1976 :
    1. Yang disita (penyitaan aksekusi) oleh Pengadilan Negeri Bandung No.138/1969 Sipil, tanggal 3 Maret 1971 adalah sebuah rumah berikut bengkel di Jl. A. Yani No. 418.
  • Meskipun berdasarkan hukum barat tanah dan rumah diatasnya disebut "onroerend goed", hal ini tidak berarti bahwa secara hukum tidak dapat diadakan pemisahan antara tanah dan rumah diatasnya. Sitaan terhadap rumah tidak berarti termasuk tanahnya secara hukum, melainkan harus tegas dinyatakan sitaan atas tanah dan rumah yang berada diatasnya ;
  • Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum, karena mengambil kesimpulan hukum bahwa pembantah mengetahui benar keadaan barang sengketa sebelum dibelinya tanpa memberikan alasan-alasan hukumnya ;
  • dalam pertimbangan Pengadilan Tinggi terdapat suatu kontradiksi karena setelah mempertimbangkan tanah dan rumah tidak terpisahkan oleh suatu hak apapun, kemudian berpedapat bahwa terhadap rumah sengketa saja penggugat untuk kasasi adalah pembantah yang tidak baik ;
  1. Putusan MA-RI No. 1038.K /Sip/1972, tanggal 1 Agustus 1973 :
  • Terhadap putusan perdamaian tidak mungkin diadakan permohonan banding
  • Bila putusan Pengadilan Negeri telah mempunyai kekuatan pasti, maka terhadap perkara itu tidak mungkin diadakan putusan perdamaian lagi, oleh karena mana putusan perdamaian itu harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial ;
  1. Putusan MA-RI No. 1243.K /Pdt/1984, tanggal 27 Februari 1986 :

    Penetapan ketua Pengadilan Negeri jakarta Timur untum menangguhkan pelaksanaan eksekusi adalah merupakan tindakan kebijaksanaan ketua Pengadilan Negeri tersebut, karena di anggap telah terjadi suatu kekeliruan dalam penetapan eksekusi berhubung telah ada penetapan sebelumnya mengenai insolventie dan vrijwaring dari para termohon kasasi ;

    Keberatan penangguhan eksekusi harus diajukan dalam bentuk pengaduan dalam rangka pengawasan terhadap jalannya peradilan kepada ketua pengadilan tinggi selaku kawal depan Mahkamah Agung, jadi bukan dalam bentuk permohonan kasasi seperti sekarang ;

    Pasal 4, 22, 24 Undang-Undang Failisemen.

    SE-MA No.2/1984 Pengadilan Tinggi Sebagai voorpost Mahkamah Agung.

  2. Putusan MA-RI No.2539.K /Pdt/1985, tanggal 30 Juli 1987 :

    Perlawanan pihak ke 3 terhadap eksekusi.

    Eksekusi terhasap kekayaan daerah tidaklah wajar.

    Pemda sebagai pemilik harta kekayaan tidak pernah diikut sertakan sebagai pihak.

    Karena dari Undang-Undang No.5 Th 1962 pasal 3 jo. Pasal 4 ternyata PD. Pamca karya adalah badan hukum dan menurut peraturan daerah Tingkai I maluku No. 5/DPR-GR/1963 Pasal 16 (1) Direksi mewakili perusahaan daerah di dalam dan di luar pengadilan, lagi pula perlawanan oleh pihak ketiga hanya dapat diajukan terhadap penyitaan, sedangkan dari putusan Pengadilan Tinggi Ambon No.65/1979/Pdt/PT mal. Tak terdapat adanya bahan bangunan yang harus di eksekusi; pasal 3 jo. 4 ayat (2) UU No. 5/1962

  3. Putusan MA-RI No.10.K/Pdt/1984, tanggal 31 Agustus 1985 : Pelawan adalah isteri Tergugat dalam putusan Pengadilan Negeri Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung yang dilawan. Perlawanannya dinyatakan tidak dapat diterima;
  4. Putusan MA-RI No.3939.K/Sip/1975, tanggal 2 Pebruari 1980 :

    Sanggahan oleh pihak ke-III diluar pihak-pihak dalam perkara yang putusannya telah selesai dilaksanakan, menurut praktek Hukum Acara yang berlaku di Indonesia, pada azasnya harus diadakan dalam bentuk gugatan dan tidak dalam abentuk bantahan/sanggahan/verzet;

  5. Putusan MA-RI No.1281.K/Sip/1979, tanggal 23 April 1981 :

    Bantahan terhadap Eksekusi, yang diajukan setelah eksekusi itu dilaksanakan, tidak dapat diterima;

  6. Putusan MA-RI No.763.K/Sip/1977, tanggal 10 Mei 1979 :

    Gugatan terhadap pihak yang memegang barang sengketa berdasarkan suatu putusan Pengadilan yang telah dieksekusi, dapat saja diterima dan dipandang sebagai suatu perkara baru;

  7. Putusan MA-RI No.2539.K/Pdt/1985, tanggal 30 Juli 1987 :

    Sita terhadap barang-barang milik Negara

  • Pada azasnya benar, suatu putusan berlaku bagi para pihak sehingga pihak ketiga yang tidak ikut digugat tidak wajib melaksanakan putusan tersebut (tidak mempunyai kekuatan) eksekutorial bagi pihak ketiga yang tidak ikut digugat);
  • Hal lain yang penting adalah bahwa pada prinsip barang-barang milik Negara tidak dapat dikenakan Sita Jaminan/Sita Eksekusi, karena barang-barang milik Negara dipakai untuk melaksanakan tugas kenegaraan (kutip dari buku OUDELAAR).
    • Sedangkan Pasal 65, 66 ICW menyatakan bahwa sitaan atas barang-barang milik Negara tidak diperkenankan kecuali atas izin Mahkamah Agung.
    • Sedangkan selanjutnya Pasal 66 ICW menyatakan bahwa barang-barang milik Negara yang karena sifatnya atau tujuannya bersifat atau dengan Undang-undang/Peraturan ditentukan sebagai tidak dapat dikenakan sita, tidak disita;
  • Dengan demikian dalam hal penyitaan barang-barang milik Negara, harus diteliti dulu apakah barang milik Negara tersebut, termasuk barang yang dapat dikenakan sita atau tidak menurut ICW;

Tidak ada komentar: