Senin, 30 November 2009

        Yurisprudensi Verzet

1.    Putusan MA- RI No.52.K/Sip/1972 :

Perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek tersebut tidak diperikasa dan diputuskan sebagai perkara baru;

  1. Putusan MA-RI No.838.K/Sip/1972 : tanggal 10 September 1975 :

Dalam hal yang digugat lebih dari seorang dan seorang dari tergugat-tergugat ini tidak menghadap sekalipun telah dipanggil dengan sepatutnya, perkara yang bersangkutan haruslah diputus terhadap semua pihak dengan satu putuan, sedang terhadap putusan ini tidak dapat diajukan perlawanan (verzet);

  1. Putusan MA-RI No.838.K/Sip/1972, tanggal 10 September 1975 :

Putusan Verstek adalah tidak tepat, karena pemanggilan tergugat belum sempurna, ialah mengingat, karena tergugat tidak ada ditempat; pada tanggal 19 juli 1970 istri tergugat memberitahukan secara tertulis kepada Pengadilan Negeri bahwa tergugat bertugas ke Bandung damn ia mohon supaya sidang diundur dan pada tanggal 21 Juli 1970 Wakil Komandan Denmas Kodam II Bukit Barisan memberitahukan bahwa tergugat ke Bandung dan mohon supaya sidang diundurkan;

  1. Putusan MA-RI No.252.K/Sip/1971, tanggal 13 September 1972 :

Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan karena :

  • Pengadilan Negeri telah menjatuhkan putusan verstek, yang mestinya adalah suatu putusan atas bantahan ("Contradictoir");
  • Kemudian diajukan "Verzet" terhadap putusan tersebut, atas mana diberikan putusan lagi oleh Pengadilan Negeri, sedang mestinya terhadap putusan pertama tersebut diajukan banding;

Di dalam mengadili sendiri, mestinya MA-Ri harus menyatakan Verzet tersebut diatas tidak dapat diterima, namun putusan yang demikian akan menimbulkan kesulitan dalam memulihkan hak banding penggugat untuk kasasi/penggugat asal;

Mengingat :

  1. Isi putusan verstek dan putusan atas verzet adalah sama, kecuali bahwa jumlah uang paksa menjadi Rp. 500,-;
  2. Apabila Pengadilan Tinggi memutus perkara ini dalam banding terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri pertama kali (yang secara keliru dinamakan putusan verstek), maka pengadilan Tinggi akan memeriksa lagi putusan yang sama;
  3. Putusan Pengadilan Tinggi sudah tepat dan adil ; Mahkamah Agung akan memberi putusan seperti tertera dibawah : (tidak berisi pernyataan verzet yang bersangkutan tidak dapat diterima);
  1. Putusan MA-RI No.713. K/Sip/1974, tanggal 29 Oktober 1975 :

Putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  • Menerima perlawanan pelawan Bunasi alias Bok Sarinten tersebut ;
  • Menolak perlawanan pelawan dalam keseluruhan ;
  • Menghukum pelawan untuk membayar biaya perkara ;

Adalah kurang tepat , dan perlu di perbaiki sehingga seluruh amarnya berbunyi sebagai berikut :

  • Menyatakan bahwa perlawanan terhadap putusan verstek tanggal 23 November 1970 No.26/1970 Pdt, tidak tepat dan tidak beralasan ;
  • Menyatakan oleh karena itu bahwa pelawan adalah pelawan yang tidak benar ;
  • Mempertahankan putusan verstek tanggal 23 November 1970 No. 26/1970 Pdt ;
  • Menghukum pelawan, tergugat semula, untuk membayar biaya perkara
  1. Putusan MA-RI No.307.K/Sip/1975, tanggal 2 September 1976 :

Perlawanan terhadap putusan verstek, tidak boleh diperiksa dan diputus sebagai perkara baru ;

  1. Putusan MA-RI No.252.K/Sip/1971, tanggal 2 September 1972 :

Pengadilan Negeri telh memberikan putusan yang bersifat "verstek", padahal seharusnya putusan tersebut bersifat atas bantahan (contradictoir) ;

Bantahan (verzet) terhadap putusan yang bersifst "verstek" tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri, dan diperiksa serta diputusjkan sebagai perkara bantahan terhadap putusan verstek, sedangkan upaya hukum terhadap putusan yang bersifat contradictour adalah banding;

  1. Putusan MA-RI No.938.K/Pdt/1986, tanggal 30 Juli 1987 :

Judex-facti salah menerapkan hukum karena pemriksaan verzet hanya berkisar pada penilaian tepat atau tidaknya alasan ketidak hadiran tergugat memenuhi panggilan dan menyatakan verzet tidak beralasan ;

Hal ini adalah keliru karena sesuai ketentuan hukum, apabila syarat formil dapat diterima , maka Pengadilan Negeri wajib memeriksa kembali gugatan semula ;

Pasal 125 ayat (3) jo. Pasal 129 HIR/Pasal 149 ayat (3) jo. Pasal 153 RBg.

Pasal 129 ayat (2) HIR/Pasal 153 ayat (2) RBg.

  1. Putusan MA-RI No.4069.K/Pdt/1985, tanggal 14 Juli 1987 :

Terlepas dari keberatan-keberatan kasasi putusan pengadilan Tinggi/ Pengadilan Negeri harus dibatalkan, karena judex-facti tidak salah menerapkan hukum acara tentang putusan verstek.

Tergugat yang dihukum secara verstek boleh mengajukan perlawanan atas putusan yang dijatuhkan diluar hadirnya, dalam jangka waktu 14 hari sesudah putusan diberitahukan padanya.

Jika pemberitahuan putusan itu tidak disampaikan kepada yang bersangkutan sendiri, maka perlawanan masih dapat diajukan sampai hari ke 8 sesuah ada teguran ;

Penggugat tidak mengajukan bukti, maka gugatan yang dikabulkan hanya terbatas jumlah yang diakui tergugat asal saja, yaitu Rp. 600.00,- dengan bunga 6% setahun sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri ;

Karena yang diakui tergugat asal hanya sejumlah RP. 600.00, maka kwitansi tersebut hanya bernilai sebagai permulaan pembuktian, kwitansi yang menyatakan tergugat asal telah menerima uang RP. 2.000.000,- ternyata tidak ditulis sendiri atau setidak-tidaknya jumlah utang tidak ditulis sendiri oleh tergugat ;

Pasal 153 ayat (1), (2), (3); 207, 291 ayat (1) RBg dan Pasal 1250 BW jo. 1902 BW;

  1. Putusan MA-RI No.524.K/Sip/1975, tanggal 20 Februari 1980 :

Verzet terhadap putusan verstek hanya dapat diajukan oleh pihak-pihak dalam perkara , tidak boleh pihak ketiga ;

  1. Putusan MA-RI No.2146.K/Pdt/1986, tanggal 21 November 1990 :

Perlawanan terhadap putusan verstek.

Dalam hal perlawanan terhadap puusan verstek formil dpat diterima , gugatan semula harus diperiksa kembali dengan para pihak tetap pada kedudukan aslinya. Terlawan tetap sebagai penggugat dan pelawan tetap sebagai tergugat.

Putusan yang menyatakan Pengadilan tidak berwenang mengadili, kompetensi absolut ataupun relatif, dianggap sebagai putusan akhir (Eindvonnis), sehingga boleh dibanding . Pasal 190 HIR/201 RBg-pasal 9 Undang-Undang No.20 Th, 1947

Tidak ada komentar: