Kamis, 26 November 2009

YURISPRUDENSI Cara Mengajukan Gugatan dan Perubahan


1. Putusan MA-RI No. 434.K/Sip/1970, tanggal 11 Maret 1971 : Perubahan gugatan dapat dikabulkan asalkan tidak melampaui batas-batas materi pokok yang dapat menimbulkan kerugian pada Hak Pembelaan para Tergugat;
2. Putusan MA-RI No.1043.K/Sip/1973, tanggal 13 Desember 1974 dan No. 823.K/Sip/1973, tanggal 29 Januari 1976 :
Yurisprudensi mengizinkan perubahan atau tambahan dari gugatan asal tidak mengakibatkan perubahan posita dan Tergugat tidak dirugikan haknya untuk membela diri (Hak pembelaan diri) atau pembuktian;
3. Putusan MA-RI No.226.K/Sip/1973, tanggal 17 Desember 1975 :
Perubahan gugatan Penggugat Terbanding pada persidangan 11 Pebruari 1969 adalah mengenai pokok gugatan, maka perubahan itu harus ditolak;
4. Putusan MA-RI No.209.K/Sip/1970, tanggal 6 Maret 1971 : Suatu perubahan tuntutan tidak bertentangan dengan azas-azas Hukum Acara Perdata asal tidak merubah atau menyimpang dari kejadian materiil walaupun tidak ada tuntutan subsidair : “untuk peradilan yang adil”;
5. Putusan MA-RI No.823.K/Sip/1973, tanggal 29 Januari 1976 :
Karena perubahan tersebut tidaklah merugikan kepentingan Tergugat dalam pembelaan atau pembuktian, sehingga tidak bertentangan dengan Hukum Acara dan demi Peradilan yang cepat dan murah (tentang perubahan tanggal, bulan, tahun dalam gugatan);
6. Putusan MA-RI No.2.K/Sip/1959, tanggal 28 Januari 1959 : Karena Tergugat asli/ pembanding/Penggugat untuk kasasi terhadap perubahan isi gugatan berupa pencabutan kembali sebagian dari barang yang digugat, dapat dibenarkan karena dalam perkara ini pengurangan gugat itu dapat merugikan baginya mengenai hal warisan dan gono-gini;
7. Putusan MA-RI No.1425.K/Pdt/1985, tanggal 24 Juni 1991 : Perubahan surat/ gugatan perdata dapat diterima/dibenarkan bila perusahaan itu dilakukan sebelum Hakim membacakan surat Gugatan di dalam persidangan dan kepada Tergugat masih diperintahkan untuk menjawab surat gugatan tersebut;
8. Putusan MA-RI No. 457/Sip/1975, tanggal 18 Nopember 1975 :
Tidak dapat dibenarkan apabila Pengadilan Tinggi memerintahkan Pengadilan Negeri untuk menarik pihak ketiga sebagai Turut Tergugat (yang dalam gugatan asal dijadikan pihak dalam perkara); sehingga terjadi perubahan subyek hukum gugatan (Vide = Putusan MA-RI No. 305.K/Sip/1971, tanggal 16 Juni 1971);
9. Putusan MA-RI No.546.K/Sip/1970, tanggal 14 Oktober 1970 :
Perubahan gugatan itu tidak diterima apabila perubahan itu dilakukan pada taraf pemeriksaan perkara sudah hampir selesai, pada saat dalil-dalil, tangkisan-tangkisan, pembelaan-pembelaan, sudah habis dikemukakan dan kedua pihak sebelumnya telah mohon putusan;
10. Putusan MA-RI No.334.K/Sip/1972, tanggal 30 September 1972 :
Keberataan kasasi bahwa Pengadilan Tinggi telah merumuskan Posita Penggugat tidak sesuai dengan dalil Penggugat, dapat dibenarkan, karena dalil Penggugat adalah “menempati” tanah sengketa dengan kekerasan, sedang oleh Pengadilan Tinggi dirubah menjadi “meminjam”;
11. Putusan MA-RI No.1720.K/Sip/1978 :
Tentang pencabutan Gugatan.
Karena Tergugat asal II telah menyetujui pencabutan gugatan dan tidak bersedia menghadap ke sidang, maka dapat dipandang bahwa Tergugat tersebut telah melepaskan kepentingan dalam perkara ini, sehingga pencoretan namanya sebagai Tergugat tidaklah bertentangan dengan hukum;
12. Putusan MA-RI No.334.K/Sip/1972, tanggal 4 Oktober 1972 : Judex-facti tidak boleh merubah dalil gugatan (Posita) dari Penggugat (Pasal 189 ayat (3) Rbg./ Pasal 178 ayat (3) HIR;
13. Putusan MA-RI No. 843.K/Sip/1984, tanggal 19 September 1985;
Pengadilan Tinggi telah salah dalam menerapkan Hukum Acara sebab pihak Tergugat asal tidak ternyata telah didengar dan menyetujui akan usul perubahan gugatan yang diajukan oleh Penggugat/penggugat asal dalam persidangan pada tanggal 20 April 1981, maka usul perubahan tersebut harus dianggap tidak pernah ada;
Jumlah piutang yang dapat dikabulkan hanya apa yang disebut dalam Surat Gugat Penggugat asal yakni sebesar Rp. 32.346.555,-;
14. Putusan MA-RI No. 943.K/Pdt/1984, tanggal 19 September 1985 :
Perubahan Gugatan selama persidangan :
1. Sesuai Yurisprudensi perubahan gugatan/tuntutan selama persidangan memang diperbolehkan asalkan saja tidak menyimpang dari posita, dan tidak menghambat acara pemeriksaan di sidang, meskipun Tergugat tidak menyetujui perubahan tersebut. Perubahan gugatan diajukan pada pemeriksaan tingkat pertama;
2. Pengadilan Tingkat Banding juga memeriksa fakta-fakta, oleh karena itu perubahan gugatan dapat juga diajukan dalam tingkat banding asalh saja pihak tergugat diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapatnya dan membela diri;

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Mas apa punya soft file putusan2 tersebut? Teriman kasih