Kamis, 26 November 2009

YURISPRUDENSI HUKUM ACARA PERDATA


1. Putusan MA-RI No. 305.K/Sip/1971, tanggal 16 Juni 1971 :
Pengadilan Tinggi tidak berwenang untuk secara jabatan tanpa Pemeriksanaan Ulangan menempatkan seseorang yang tidak digugat sebagai salah seorang Tergugat, karena tindakan tersebut bertentangan dengan azas Acara Perdata yang memberi wewenang tersebut kepada Penggugat untuk menentukan siapa-siapa yang akan digugatnya;
2. Putusan MA-RI No.85.K/Sip/1982 :
Pengeluaran (mengeluarkan) Tergugat II dari Proses perkara ini yang secara ambtshalve tidak dapat dibenarkan, karena hal itu melanggar tertib Hukum Acara;
3. Putusan MA-RI No. 689.K/Sip/1974, tanggal 2 Nopember 1976 :
Dalam perkara ini ganti rugi tidak dapat diberikan karena tidak dituntut, soal ganti rugi tersebut dapat dituntut kemudian dengan perkara lain;
4. Putusan MA-RI No.334.K/Sip/1972, tanggal 4 Oktober 1972 :
 Judex facti tidak boleh merubah dalil gugatan (posita) dari Penggugat (Ps. 178 ayat (3) HIR/189 ayat (3) RB.g);
 Putusan Pengadilan yang tidak diucapkan dimuka umum adalah tidak sah dan harus dibatalkan (Ps. 18 UU No. 14 Tahun 1970);
5. Putusan MA-RI No.1043.K/Sip/1971, tanggal 3 Desember 1974 :
Menambahkan alasan-alasan hukum yang tidak diajukan oleh pihak-pihak merupakan kewajiban Hakim berdasarkan Ps. 178 RID;
6. Putusan MA-RI No.983.K/Sip/1973 : tanggal 11 September 1975 :
Karena HIR tidak mengharuskan adanya penguasaan kepada Advokad (Azas Procireur Stelling), tuntutan tentang upah Pengacara, ditambah 10% incasso Komisi, ditambah Pajak Penjualan incasso komisi, tidak dikabulkan;
7. Putusan MA-RI No.698.K/Sip/1969 : tanggal 18 Desember 1970 :
Setiap penolakan atas suatu petitum, harus disertai pertimbangan Hukum mengapa ditolaknya;
8. Putusan MA-RI No.638.K/Sip/1969 : tanggal 22 Juni 1970 dan lain-lain putusan MA-RI :
Putusan-putusan dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang kurang cukup dipertimbangkan (Onvoldoende Gemotiveerd), harus dibatalkan;
9. Putusan MA-RI No.194.K/Sip/1975, tanggal 30 Nopember 1976 :
Dalam peradilan banding, Pengadilan Tinggi harus memeriksa dan memutus (mengadili) perkara dalam keseluruhannya, termasuk bagian-bagian (Kompensi dan Rekonpensi) yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri;
10. Putusan MA-RI No.698.K/Sip/1969, tanggal 19 April 1970 : Amar putusan yang berbunyi = “Mengabulkan seluruh gugatan” saja tanpa merinci apa-apa yang dikabulkan itu (suatu keharusan dalam suatu Diktum), tidak dapat dibenarkan;
11. Putusan MA-RI No.797.K/Sip/1972, tanggal 8 Januari 1973 : Dalam hal Pengadilan = “Mengabulkan gugatan untuk sebagian” dalam amar putusan, harus dicantumkan pula bahwa Pengadilan = “Menolak gugatan untuk selebihnya”;
12. Putusan MA-RI No.588.K/Sip/1975, tanggal 13 Juli 1976 : Putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, karena kurang tepat dan tidak terinci, harus dibatalkan;
13. Putusan MA-RI No.903.K/Sip/1972 :
Bahwa Putusan harus memuat alasan-alasan dan pertimbangan hukum;
14. Putusan MA-RI No.432.K/Sip/1973 : tanggal 6 Januari 1976 :
Dalam hal biaya perkara dipikulkan (dibebankan) kepada kedua belah pihak, harus ditegaskan berapa bagiankah yang dibayar oleh masing-masing pihak;
15. Putusan MA-RI No.200.K/Sip/1974 : Tangga; 15 April 1976 :
Tergugat – Pembanding tidak hadir untuk melakukan pembayaran ongkos-ongkos perkara tersebut, walaupun telah dipanggil dua kali; dengan alasan ini Pengalian Tinggi berpendapat bahwa Tergugat-Pembanding tidak menginginkan lagi perubahan putusan yang diambil oleh Pengadilan Negeri;
16. Putusan MA-RI No.1739.K/Sip/1975, tanggal 19 April 1979 : Uang biaya eksekusi harus dibayar lebih dulu oleh pihak yang meminta eksekusi itu, yang nantinya harus dibayar oleh pihak yang dikalahkan dalam putusan, melalui tagihan tersendiri;
17. Putusan MA-RI No. 361.K/Sip/1958, tanggal 26 Nopember 1958 :
a. Pengadilan Tinggi yang mempergunakan alat hukum pelepasan hak (rechtsverweking) tanpa semau dari pihak Tergugat, adalah melanggar tata-tertib dalam Hukum Acara (proces-orde), maka putusannya yang berdasarkan atas pelepasan hak itu, harus dibatalkan;
b. Kekuatan Putusan Desa.
Telah menjadi Yurisprudensi tetap dari Mahkamah Agung, Bahwa Pengadilan tidak berwenang untuk meninjau kembali suatu putusan Desa mengenai hal tanah;
18. Putusan MA-RI No.263.K/Sip/1974, tanggal 13 Juli 1976 : Tidak/belum dibayarnya biaya perkara yang disebabkan karena penagihannya tidak dilakukan secara resmi, tidak dapat mengakibatkan diputusnya perkara dengan putusan akhir, sedangkan menurut Pengadilan Tinggi masih diperlukan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi pemeriksaan pokok perkaranya;

Tidak ada komentar: