Rabu, 04 Agustus 2010

PERMOHONAN


PERMOHONAN
Oleh : Wasis Priyanto, SH,MH
ditulis saat bertugas di Pengadilan Negeri Sengeti, Kab Muaro Jambi
Agustus, 2010
Permohonan atau sering disebut sebagai Gugatan Voluntair adalah permasalah perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditanda tangani pemohon atau kuasanya yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, Ciri khas suatu Permohonan adalah sebagai berikut : (lihat di M.Yahaya Harahap, SH, HUKUM ACARA PERDATA, tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian dan putusan pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, cetakan pertama April 2008, Hal 29):
  1. Masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak saja (for benefit of one party only);
    Bahwa permohonan diajukan murni untuk menyelesaikan kepentingan pemohon tentang sesuatu permasalahn perdata yang memerlukan suatu kepastian hukum, dimana yang dipemasalahkan tersebut tidak bersentuhan dengan hak dan kepentingan orang lain;
  2. Permasalahan yang dimohonkan penyesuaiannya kepada PN, pda prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain ( without disputes ordifferences with another party)
    Tidak dibenarkan mengajukan permohonan tentang penyelesaian sengketa hak atau kepemilikan maupun penyerahan serta pembayaran sesuatu oleh orang lain atau pihak ketiga;
  3. Tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan, tetapi bersifat ex-parte;

 
Jenis-jenis permohonan yang dapat diajukan di Pengadilan Negeri : (lihat di Pedoman Pelaksanaan Tugas dan administrasi Pengadilan Dalam empat Lingkungan Peradilan, Buku II Edisi 2007, Mahkamah Agung RI 2009, Hal 45)
  1. Permohonan pengangkatan wali bagi anak yang belum dewasa / belum berumur 18 tahun. Hal ini Menurut ketentuan UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 47, menurut undang-undang No 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak pasal 1 dan Menurut ketentuan UU No 23 tahun 2002 pasal 1 Butir ke-1.
  2. Permohonan Pengangkatan Pengampuan bagi orang dewasa yang kurang ingatanya atau orang dewasa yang tidak bisa mengurus hartanya lagi, misalnya pikun;
  3. Permohonan Pewarganegaraan (Naturalisasi) sesuai pasal 5 undang-undang No 62 Tahun 1958 jo Surat edaran Mahkamah Agung no 2 tahun 1992
  4. Permohonan dispensasi nikah bagi pria yang belum berumur 19 tahun dan bagi wanita yang belum mencapai umur 16 tahun (sesuai dengan Undang-Undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 7)
  5. Permohonan izin nikah bagi calon mempelai yang belum berumur 21 tahun (sesuai dengan Undang-Undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 6 ayat (5))
  6. Permohonan pembatalan perkawinan (sesuai dengan Undang-Undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 25, 26 dn 27)
  7. Permohonan pengangkatan anak (perhatikan juga SEMA no 6 tahun 1983)
  8. Permohonan untuk memperbaiki kesalahan dalam akta catatan sipil, permohonan akta kelahiran, akta kematian
  9. Permohonan untuk menunjuk seorang atau beberapa orang wasit oleh karena para pihak tidak bisa atau tidak bersedia untuk menu njjuk wasit. (pasal 13 dan 14 UU no 30 tahun 1999 tentang Arbritrase dan Alternatif Penyelesaian Sengektea)
  10. Permohonan agar seseorang dinaytakan dalamkeadaan tidak hadir (sesuai pasal 463 KUHPerdata) atau dinyatakan meninggal dunia (sesuai pasal 457 KUHPerdata)
  11. Permohonan agar ditetapkan sebagai wali/kuasa untuk menjual harta warisan;

 
Permohonan Yang dilarang ; lihat di Pedoman Pelaksanaan Tugas dan administrasi Pengadilan Dalam empat Lingkungan Peradilan, Buku II Edisi 2007, Mahkamah Agung RI 2009, Hal 47)
  • Permohonan untuk menetapakan status kepemilikan atas suatu benda, baik benda bergerak ataupun tidak bergerak. Status kepemilikan suatu benda diajukan dalam bentuk gugatan;
  • Permohonan untuk menentukan status keahli warisan seseorang, status keahli warisan seseorang ditentukan dalam suatu gugatan
Permohonan untuk menyatakan suatu dokumen atau sebuah akta adalah sah. Menyatakan suatu dokumen atau sebuah akta adalah sah harus dalam bentuk gugatan.

Tidak ada komentar: