Kamis, 26 November 2009

YURISPRUDENSI EKSEPSI


1. Putusan MA-RI No.22.K/Sip/1974, tanggal 11 Desember 1975 :
Karena eksepsi yang diajukan Terbantah I dianggap benar, pemeriksaan tidak perlu diteruskan dengan memeriksa pokok perkara, dan bantahan Pembantah karena tidak jelas, setidak-tidaknya kurang sempurna, harus dinyatakan tidak dapat diterima;
2. Putusan MA-RI No.1340.K/Sip.1971, tanggal 13 September 1972 :
Eksepsi mengenai kompetensi relatif yang diajukan sebagai keberatan kasasi karena telah dilanggar oleh Judex facti tidak dapat dibenarkan karena berdasarkan Ps.133 RID, eksepsi tersebut harus diajukan pada jawaban Pertama, hal ini tidak dapat diajukan lagi;
3. Putusan MA-RI No.361.K/Sip/1973, tanggal 30 Desember 1975 :
Karena tangkisan Penggugat – Terbanding tanggal 28 Oktober 1988 bukan merupakan tangkisan dalam arti eksepsi, tetapi jawaban (verweer), sedang menurut Ps. 126 Rbg yang diputus bersama-sama dengan pokok-pokok perkara adalah tangkisan dalam arti kata Eksepsi, putusan Hakim Pertama terhadap tangkisan Tergugat – Terbanding tersebut adalah keliru, maka harus dibatalkan;
4. Putusan MA-RI No.1177.K/Sip/1975, tangal 27 Pebruari 1979 :
Bahwa Pengadilan Negeri yang dalam perkara ini memutus tentang Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat bersamaan dengan pokok perkara, tidaklah menyalahi Hukum Acara;
Karena dalam perkara ini Hakim berpendapat, bahwa ia berwenang mengadili perkaranya, sehingga pemeriksaan diteruskan dan baru pada akhirnya dalam putusan dipertimbangkan Eksepsi termaksud;
5. Putusan MA-RI No.1633.K/Sip/1975, tanggal 2 Mei 1979 : Tentang Eksepsi mengenai Kompetensi.
Karena Tergugat asal telah menjawab dan mengajukan saksi-saksi terhadap pokok perkara (dan tidak menyatakan banding terhadap penolakan Eksepsinya tentang tidak berwenangnya adalah Pengadilan Negeri Sumenep), maka mengingat akan Ps. 133 HIR pemutusan perkara ini oleh Pengadilan Negeri Surabaya tidaklah melanggar Ps. 118 HIR;
6. Putusan MA-RI No.681.K/Sip/1974, tanggal 7 Desember 1977 :
Bila Eksepsi mengenai Kompetensi ditolak, harus diputus pokok perkaranya;

Tidak ada komentar: