Yurisprudensi Bukti Sumpah
- Menurut Yurisprudensi : Dalam hal sumpah tambahan ataupun sumpah pemutusan tidak disyaratkan harus perbuatan yang ia lakukan sendiri/dialami sendiri dan tidak harus berhubungan dengan perbuatan-perbuatan secara pribadi. Pasal 1932-1939 BW : Tidak berlaku bagi sumpah tambahan;
- Putusan MA-RI No.398.K/Sip/1967 :
Sumpah suppletoir yang telah diucapkan dan dipertimbangkan dalam putusan Pengadilan Negeri walaupun tidak dimuat dalam Berita Acara dianggap telah diucapkan;
- Putusan MA-RI No.398.K/Sip/1967, tanggal 2 Juni 1971 :
Pengangkatan sumpah harus dilakukan oleh yang bersangkutan sendiri dan tidak dapat dilakukan oleh orang lain meskipun ahli waris, kecuali apabila ada Surat Kuasa Khusus untuk itu;
- Putusan MA-RI No.809.K/Sip/1973, tanggal 18 Maret 1976 :
Untuk sumpah Tambahan (Suppletoir), lain daripada untuk sumpah decisior, tidak diisyaratkan harus berkenan dengan perbuatan yang dilakukan sendiri oleh orang yang disumpah;
- Putusan MA-RI No.398.K/Sip/1967, tanggal 2 Juni 1971 :
Karena sumpah suppletoir yang telah diucapkan yang bersangkutan tidak secara formal dimuat dalam Berita Acara Persidangan Pengadilan Negeri, haruslah diperintahkan agar pengucapan sumpah tersebut diulangi lagi;
- Putusan MA-RI No.324.K/Sip/1973, tanggal 9 Juli 1973 :
Sumpah tambahan (suppletoir) yang mengenai hal-hal yang tidak dialami sendiri oleh yang bersumpah, adalah tidak sah;
- Putusan MA-RI No.18.K/Sip/1975, tanggal 29 April 1976 :
Sumpah suppletoir yang dibebankan kepada Penggugat asal untuk membuktikan bahwa yang mempunyai hak milik atas harta sengketa adalah almarhum Pak Mertokromo adalah salah, karena hal tersebut bukanlah fakta-fakta yang ia alami sendiri;
- Putusan MA-RI No.200.K/Sip/1974, tanggal 15 April 1976 :
Oleh karena Tergugat-Pembanding (Tolong Karo-karo) telah meninggal dunia, maka sumpah tambahan (Suppletoir) yang akan diucapkan Tergugat-Pembanding dalam Putusan Sela Pengadilan Tinggi tanggal 25 Juli 1970 No. 528/1967 dibebankan kepada seluruh ahli warisnya yaitu dengan mengingat Ps. 185 HIR;
- Putusan MA-RI No.104.K/Sip/1952, tanggal 17 Desember 1953 :
Perjanjian simpan menyimpan mempunyai 2 anasir :
- Bahwa pemberi simpan adalah yang berhak atas barang-barang yang bersangkutan;
- Bahwa memang ada perjanjian simpan-menyimpan;
Dengan telah terbuktinya Penggugat asli sebagai yang berhak atas "Grant" tersebut pembebanan sumpah tambahan (suppletoir) kepada Penggugat-asli ini tidaklah melanggar Pasal 182 RBg;
- Putusan MA-RI No.316.K/Sip/1974, tanggal 25 Maret 1976 :
Syarat pembebanan sumpah Suppletoir ialah harus ada permulaan pembuktian dari yang bersangkutan, sedang disini ternyata permulaan pembuktian tidak ada sama sekali, sebab saksi pertama dari pihak Penggugat-asal, Halimah, yang mula-mula di dengar sebagai saksi kemudian dijadikan Penggugat asal III (Voeging) sehingga ia mempunyai kepentingan dalam perkara ini dan Penggugat asal I, Saleha, yang melakukan sumpah Suppletoir itu, masih di bawah umur sewaktu terjadi peristiwa pengambilan perhiasan-perhiasan itu oleh Tergugat-asal I: Di samping itu Hakim Pengadilan Negeri sendiri dalam pertimbangannya meragukan tentang pembebanan sumpah suppletoir kepada Penggugat asal adalah tidak tepat;
- Putusan MA-RI No.898.K/Sip/1974, tanggal 13 Juli 1978 :
Cara pembuktian yang dilakukan Pengadilan Negeri dalam perkara ini adalah tidak tepat, karena sumpah tambahan (suppletoir) yang dibebankan kepada Penggugat berisikan kata-kata yang seolah-olah menunjukkan telah dibelinya tanah sengketa padahal justru dengan sumpah itulah akan dibuktikan ada tidaknya jual-beli yang bersangkutan;
- Putusan MA-RI No.39.K/Sip/1951, tanggal 31 Juli 1952 :
Pengadilan Tinggi yang telah menolak permintaan Penggugat asal/Pembanding agar pihak lawan disumpah, dengan alasan karena dengan adanya sumpah telah cukup alasan untuk menolak dakwa;
Telah melanggar Pasal 156 (1) HIR, maka putusannya harus dibatalkan dengan diperintahkan kepada Pengadilan Tinggi untuk memberi kesempatan kepada Tergugat asal/Terbanding mengangkat sumpah dan apabila sumpah ditolak, untuk memberi kesempatan kepada Penggugat asal/Pembanding mengangkat sendiri sumpah termaksud;
- Putusan MA-RI No. 1015.K/Sip/1972, tanggal 30 Juli 1974 :
Bahwa untuk membuktikan bahwa dia betul-betul telah menerima barang-barang sengketa tersebut di atas dari MONAH secara hibah, Tergugat I sudah melaksanakan sumpah Mimbar (Decisior) yang dikenakan kepadanya;
Bahwa sumpah Mimbar tersebut mempunyai kekuatan bukti yang sempurna tentang hal bahwa dia, Tergugat I, telah menerima langsung dari MONAH barang-barang tersebut, tetapi tidaklah tentang hal bahwa harta itu milik asal dari MONAH seluruhnya;
Keberatan yang diajukan dalam kasasi : bahwa Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tidak melaksanakan Pasal 156 HIR karena memandang bahwa sumpah Mimbar (sumpah Decisior) dipakai tidak untuk menentukan selesainya perkaral tidak dapat dibenarkan oleh Mahkamah Agung RI;
- Putusan MA-RI No.575.K/Sip/1978, tanggal 4 Mei 1976 :
Permohonan sumpah decisior (sumpah penentu, sumpah mimbar, sumpah pemutus) hanya dapat dikabulkan kalau dalam suatu perkara sama sekali tidak terdapat bukti-bukti;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar