Sabtu, 07 Agustus 2010

PENGANGKATAN ANAK (ADOPSI)


Pengangkatan Anak (ADOPSI)
Oleh
Wasis Priyanto, SH, MH
Ditulis Saat Bertugas di Pengadilan Negeri Sengeti, Kab Muaro Jambi
Agustus, 2010
Pengertian
Pengangkatan anak atau bahwa pengangkatan anak dalam istilah Hukum Perdata Barat disebut adopsi. Dalam Kamus Hukum kata adopsi yang berasal dari bahasa latin adoptio diberi arti Pengangkatan anak sebagai anak sendiri, (lihat di Andi Hamzah, 1986, Kamus Hukum, PT Ghalia, Bandung, halaman 28) Rifyal Ka'bah, dengan mengutip Blackl's Law Dictionary, mengemukakan bahwa adopsi adalah penciptaan hubungan orang tua anak oleh perintah pengadilan antara dua pihak yang biasanya tidak mempunyai hubungan /keluarga .(lihat dalam Rifyal Ka'bah, Pengangkatan Anak Dalam UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama ( Artikel dalam Suara UldilagEdisi Maret 2007 ))
Sebagaimana ketentuan dalam PP No 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dalam pasal 1 angka 2 disebutkan bahwa Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.
Dasar Hukum
Pengaturan tentang penangkatan anak di atur antara lain di KUHPerdata (Untuk Golongan Tionghoa dan Timur Asing) dan juga diatur dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan PP No 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Selain dalam pengangkatan anak itu juga perlu diperhatikan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) nomor 2 tahun 1979 jo SEMA 6 tahun 1983 jo SEMA 4 tahun 1989;
UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak membedakan antara Anak angakat dan anah asuh
  • Anak angkat (Pasal 1 angka 9) adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
    Pengertian anak angkat sama dengan pengertian anak angkat dalam PP No 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dalam pasal 1 angka 1
  • Anak asuh(Pasal 1 angka 10) adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar
UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (pasal 14) dapat diambil sebuah prinsip bahwa Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Pihak Yang Dapat Mengajukan Pengangkatan Anak;
Pihak yang dapat mengajukan permohonan pengesahan atau pengangkatan anak yaitu:
  1. Pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak atau yang memutuskan untuk tidak mempunyai anak;
  2. mereka yang memutuskan untuk tidak menikah atau tidak terikat dalam perkawinan.
Untuk pasangan suami istri Ketentuan mengenai adopsi anak diatur dalam SEMA No.6 tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 tahun 1979 tentang pemeriksaan permohonan pengesahan/pengangkatan anak. Selain itu Keputusan Menteri Sosial RI No. 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak juga menegaskan bahwa syarat untuk mendapatkan izin adalah calon orang tua angkat berstatus kawin dan pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak, sekurang-kurangnya sudah kawin lima tahun. Keputusan Menteri ini berlaku bagi calon anak angkat yang berada dalam asuhan organisasi sosial.
Untuk mereka yang memutuskan untuk tidak menikah atau tidak terikat dalam perkawinan sebagaimana ketentuan dalam Staatblaad 1917 No. 129 tentang pengangkatan anak bagi orang-orang Tionghoa yang selain memungkinkan pengangkatan anak oleh Anda yang terikat perkawinan, juga bagi yang pernah terikat perkawinan (duda atau janda). Namun bagi janda yang suaminya telah meninggal dan sang suami meninggalkan wasiat yang isinya tidak menghendaki pengangkatan anak, maka janda tersebut tidak dapat melakukannya.
Tata cara Pengangkatan Anak
Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.6/83 yang mengatur tentang cara mengadopsi anak menyatakan bahwa untuk mengadopsi anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan kepada Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu berada. Bentuk permohonan itu bisa secara lisan atau tertulis, dan diajukan ke panitera. Permohonan diajukan dan ditandatangani oleh pemohon sendiri atau kuasanya, dengan dibubuhi materai secukupnya dan dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal/domisili anak yang akan diangkat .
Pengangkatan anak diatur dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu Pasal 39 – 41 jo PP No 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak pasal 6 dapat diambil prinsip-prinsip dalam pengangkatan anak:
  1. Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya. Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya. Dan pemberitahuannya haruslah memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan
  3. Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat. Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.
  4. Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
Syarat-Syarat Pengangkatan Anak
Dalam ketentuan PP No 54 Tahun 2007 Pasal 12 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak disebutkan bahwa anak yang hendak dijadikan anak angkat atau di adopsi harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
  2. merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
  3. berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
  4. memerlukan perlindungan khusus.
Berkaitan umur si anak,ada beberapa pembagain yaitu :
  1. anak belum berusia 6 (enam) tahun, merupakan prioritas utama;
  2. anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan belum berusia 12 (dua belas) tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan
  3. anak berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan belum berusia 18 (delapan belas) tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.

 

Syarat sebagai Calon orang tua angkat harus memenuhi kententuan dalam ketentuan PP No 54 Tahun 2007 Pasal 13 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak yaitu :
  1. sehat jasmani dan rohani;
  2. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  3. beragama sama dengan agama calon anak angkat;
  4. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
  5. berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
  6. tidak merupakan pasangan sejenis;
  7. tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
  8. dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
  9. memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
  10. membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
  11. adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
  12. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
  13. memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.
SEMA No 2 tahun 1979 jo SEMA No 6 tahun 1983 jo SEMA No 4 tahun 1989; permohonan pengangkatan anak ditujukan kepada Pengadilan Negeri yang daerah hukummnya meliputi tempat anak yang akan diangkat itu berada.
Sejak berlakuknya UU Nomor 3 Tahun 2006, membolehkan Pengadilan Agama untuk menangani Pengangkatan Anak. Kewenangan itu diatur dalam penjelasan Pasal 49 huruf a angka 20, yang menyebutkan bahwa PA berwenang mengadili "penetapan asal usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam".Dengan aturan itu terkesan ada dua badan peradilan yang berwenang mengurusi adopsi anak, yaitu PA dan Pengadilan Negeri (PN). Akan tetapi jelas Perbedaan Pengangkatan anak/ Adopsi yang dijaukan ke Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, Perbedaannya yaitu sebagai berikut :
" Permohonan Anak Angkat yang ditujukan oleh Pemohon yang beragama Islam dengan maksud untuk memperlakukan anak angkat sebagai anak kandung dan dapat mewaris, maka Permohonan diajukan Ke Pengadilan Negeri, sedangkan apabila dimaksudkan untuk dipelihara, maka permohonan diajukan ke Pengadilan Agama " (lihat di Pedoman Tugas dan Administrasi Pengadilan dalam empat Lingkungan Peradilan, BUKU II Edisi 2007, MAHKAMAH AGUNG RI 2009 Halaman 44)
Pengangkatan Anak Antara Warga Negara Indonesia Dengan Warga Negara Asing
Pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam meliputi 2 hal , yaitu :
  1. pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing; dan
  2. pengangkatan anak Warga Negara Asing di Indonesia oleh Warga Negara Indonesia.
Pengangkatan anak Pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing dilakukan melalui putusan pengadilan.
Tata cara pengangkatan anak Anak Antara Warga Negara Indonesia Dengan Warga Negara Asing;
Pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing sebagaimana harus memenuhi syarat:
  1. memperoleh izin tertulis dari pemerintah negara asal pemohon melalui kedutaan atau perwakilan negara pemohon yang ada di Indonesia;
  2. memperoleh izin tertulis dari Menteri; dan
  3. melalui lembaga pengasuhan

 
Selain memenuhi persyaratan calon orang tua angkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 PP No 54 Tahun 2007, calon orang tua angkat Warga Negara Asing juga harus memenuhi syarat tambahan, yaitu:
  1. telah bertempat tinggal di Indonesia secara sah selama 2 (dua) tahun;
  2. mendapat persetujuan tertulis dari pemerintah negara pemohon; dan
  3. membuat pernyataan tertulis melaporkan perkembangan anak kepada Departemen Luar Negeri Republik Indonesia melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.

 
Pengangkatan anak Warga Negara Asing oleh Warga Negara Indonesia harus memenuhi syarat:
  1. memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah Republik Indonesia; dan
  2. memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal anak.
Pengangkatan anak oleh orang tua tunggal hanya dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia setelah mendapat izin dari Menteri atau kepala instansi sosial di provinsi yang telah mendapat delegasi.
Pengangakatan anak oleh seorang WNA atau seorang WNI terhadap WNA (pengangkatan anak antar negara/ Inter Country Adoption) hanya dapat dilakuka dalam daerah Pengadilan Negeri dimana Yayasan yang ditunjuk Departemen Sosial RI untuk dapat dilakukannya
Inter Country Adoption
berada. Yang saat ini ada 6, yaitu :
  1. DKI Jakarta         : Yayasan Sayap Ibu, Yayasan Bhakti Nusantara "Tiara Putra"
  2. Jawa Barat        : Yayasan Pemeliharaan Anak Di Bandung
  3. DI Jogjakarta        : Yayasan Sayap Ibu
  4. Jawa Tengah        : Yayasan Pemeliharaan Anak dan Bayi di Solo
  5. Jawa Timur         : Panti Matahati Terbit di Surabaya
  6. Kalimantan Barat     : Yayasan Kesejahteraan Ibu dan Anak Pontianak.
(pengangkatan anak antar negara/ Inter Country Adoption) dilakukan sebagai upaya terakhir (ultimatum remedium) dan pelaksanaanya harus memperhatikan SEMA no 6 tahun 1983 Jo SEMA 4 tahun 1989 jo UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 39, pasal 40 dan pasal 41;

 

 

 


 

  

Rabu, 04 Agustus 2010

PERMOHONAN


PERMOHONAN
Oleh : Wasis Priyanto, SH,MH
ditulis saat bertugas di Pengadilan Negeri Sengeti, Kab Muaro Jambi
Agustus, 2010
Permohonan atau sering disebut sebagai Gugatan Voluntair adalah permasalah perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditanda tangani pemohon atau kuasanya yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, Ciri khas suatu Permohonan adalah sebagai berikut : (lihat di M.Yahaya Harahap, SH, HUKUM ACARA PERDATA, tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian dan putusan pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, cetakan pertama April 2008, Hal 29):
  1. Masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak saja (for benefit of one party only);
    Bahwa permohonan diajukan murni untuk menyelesaikan kepentingan pemohon tentang sesuatu permasalahn perdata yang memerlukan suatu kepastian hukum, dimana yang dipemasalahkan tersebut tidak bersentuhan dengan hak dan kepentingan orang lain;
  2. Permasalahan yang dimohonkan penyesuaiannya kepada PN, pda prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain ( without disputes ordifferences with another party)
    Tidak dibenarkan mengajukan permohonan tentang penyelesaian sengketa hak atau kepemilikan maupun penyerahan serta pembayaran sesuatu oleh orang lain atau pihak ketiga;
  3. Tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan, tetapi bersifat ex-parte;

 
Jenis-jenis permohonan yang dapat diajukan di Pengadilan Negeri : (lihat di Pedoman Pelaksanaan Tugas dan administrasi Pengadilan Dalam empat Lingkungan Peradilan, Buku II Edisi 2007, Mahkamah Agung RI 2009, Hal 45)
  1. Permohonan pengangkatan wali bagi anak yang belum dewasa / belum berumur 18 tahun. Hal ini Menurut ketentuan UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 47, menurut undang-undang No 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak pasal 1 dan Menurut ketentuan UU No 23 tahun 2002 pasal 1 Butir ke-1.
  2. Permohonan Pengangkatan Pengampuan bagi orang dewasa yang kurang ingatanya atau orang dewasa yang tidak bisa mengurus hartanya lagi, misalnya pikun;
  3. Permohonan Pewarganegaraan (Naturalisasi) sesuai pasal 5 undang-undang No 62 Tahun 1958 jo Surat edaran Mahkamah Agung no 2 tahun 1992
  4. Permohonan dispensasi nikah bagi pria yang belum berumur 19 tahun dan bagi wanita yang belum mencapai umur 16 tahun (sesuai dengan Undang-Undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 7)
  5. Permohonan izin nikah bagi calon mempelai yang belum berumur 21 tahun (sesuai dengan Undang-Undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 6 ayat (5))
  6. Permohonan pembatalan perkawinan (sesuai dengan Undang-Undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 25, 26 dn 27)
  7. Permohonan pengangkatan anak (perhatikan juga SEMA no 6 tahun 1983)
  8. Permohonan untuk memperbaiki kesalahan dalam akta catatan sipil, permohonan akta kelahiran, akta kematian
  9. Permohonan untuk menunjuk seorang atau beberapa orang wasit oleh karena para pihak tidak bisa atau tidak bersedia untuk menu njjuk wasit. (pasal 13 dan 14 UU no 30 tahun 1999 tentang Arbritrase dan Alternatif Penyelesaian Sengektea)
  10. Permohonan agar seseorang dinaytakan dalamkeadaan tidak hadir (sesuai pasal 463 KUHPerdata) atau dinyatakan meninggal dunia (sesuai pasal 457 KUHPerdata)
  11. Permohonan agar ditetapkan sebagai wali/kuasa untuk menjual harta warisan;

 
Permohonan Yang dilarang ; lihat di Pedoman Pelaksanaan Tugas dan administrasi Pengadilan Dalam empat Lingkungan Peradilan, Buku II Edisi 2007, Mahkamah Agung RI 2009, Hal 47)
  • Permohonan untuk menetapakan status kepemilikan atas suatu benda, baik benda bergerak ataupun tidak bergerak. Status kepemilikan suatu benda diajukan dalam bentuk gugatan;
  • Permohonan untuk menentukan status keahli warisan seseorang, status keahli warisan seseorang ditentukan dalam suatu gugatan
Permohonan untuk menyatakan suatu dokumen atau sebuah akta adalah sah. Menyatakan suatu dokumen atau sebuah akta adalah sah harus dalam bentuk gugatan.

Senin, 02 Agustus 2010

KEWENANGAN PERADILAN AGAMA dan RUU tentang HUKUM MATERIIL PERADILAN AGAMA

Oleh : Wasis Priyanto, SH, MH


 

Berbicara tentang hukum tentunya tidak akan luput untuk membicarakan tentang masyarakat, hal tersebut sebagaimana perkataan pemikir yunani yaitu Marcus Tallius Cicero yang mengatakan ubi societes ubi ius (dimana ada masyarakat disitu ada hukum). Seiring perkembangan jaman, masyarakat selalu berkembang, begitu juga hukum terus melaju seakan terus mengikuti perkembangan zaman, meskipun kadang perkembangan hukum masih harus tertatih-tatih mengikuti perkembangan zaman (het recht hink achter de feiten aan);

Hukum yang selalu dikatakan ketinggalan dari perkembangan jaman, karena seiring perkembangan jaman, akan terjadi pergeseran nilai, yang dulunya hanya sebuah hal biasa namun dengan perkembangan jaman hal tersebut berubah menjadi perbuatan tercela bahkan menjadi perbuatan pidana. Disinilah diharapkan bahwa Hukum itu merupakan sebuah kristalisasi dari naluri, persaan, kesadaran, sikap, perilaku, kebiasaan, adapt nilai atau budaya yang hidup di mayarakat.

Hukum selama ini diartikan masyarakat dalam bentuk Peraturan Perundang-udangan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini secara lebih khusus diaktakan Undang-Undang yang dibuat oleh Lembaga Legislatif, ternyata belum mengatur seluruh aspek kehidupan masyarakat, banyak aspek kehidupan dalam masyarakat yang perlu diatur atau sudah ada aturanya namun aturan perlu diperbarui. Aspek kehidupan yang oleh Negara atur bukan hanya mengenai hubungan dalam bermasyarakat, namun sudah memasuki wilayah pribadi manusia sebagaia anggota masyarakat;

Salah satu aspek kehidupan manusia yang mana pemerintah turut campur adalah masalah perkawinan (penikahan), bentuk pengaturannya jelas sekali sebagaimana keluarnya UU No.1/1974 tentang Perkawinan, dan Peraturan Pelaksana (PP) No. 9/1975 tentang Pelaksana UU Perkawinan, namun selama ini peraturan tersebut masih dinilai lemah, dan kurang memadai bagi Peradilan Agama RI untuk memeriksa, memutuskan, dan menyelesiakan perkara. sumber hukum yang digunakan hakim Peradilan Agama bersumber dari Kompilasi Hukum Islam (KHI). Secara yuridis, KHI hanya diatur oleh Instruksi Presiden (Inpres) No.1/1991.;

Berbicara tentang perkawinan, tak hanya hak untuk menikah yang terlibat di dalamnya, namun hak-hak perempuan, hak untuk mendapatkan keturunan, hak anak, hak untuk memilih pasangan, dan masih banyak yang lainnya. Karena itu, pembentukan peraturan perundang-undangan yang menilai UU No.1/1974 tentang Perkawinan, dan Peraturan Pelaksana (PP) No. 9/1975 tentang Pelaksana UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI). Secara yuridis, KHI hanya diatur oleh Instruksi Presiden (Inpres) No.1/1991. sudah tidak lagi memadahi, Pemerintah berusaha mengakomodasi untuk berusaha merevisi peraturan tersebut diatas yaitu dengan cara membuat RUU tentang Hukum Materiil Peradilan Agama bidang Perkawinan

RUU tentang Hukum Materiil Peradilan Agama bidang Perkawinan adalah salah satu usaha pemerintah (sebagai penggagas) untuk membentuk hukum perkawinan yang akomodatif terhadap hak. Meski telah diusulkan sejak enam tahun lalu, namun kini baru menuai kontroversi ,Hal itu mungkin karena kini RUU tersebut baru saja dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010.

Dalam makalah ini yang menjadi sebuah pertanyaan, apa saja yang tercantum dalam RUU tentang Hukum Materiil Peradilan Agama dan bagaimana eksistentsi Peradilan Agama apabila RUU tentang Hukum Materiil Peradilan Agama telah disahkan untulk menjadi Undang-undang;


 

Hal Baru dalam RUU tentang Hukum Materiil Peradilan Agama

RUU tentang Hukum Materiil Peradilan Agama (RUU HMPA) terdiri dari 25 BAB dan 156 pasal, yang pada pokok nya mengatur mengenai Perkawinan, dalam RUU ini akan terjadi perubahan yang cukup sigfikan, karena ada beberapa hal yang tidak diatur dalam UU no 1 tahun 1974 jo PP no 9 tahun 1975 tetapi diatur dalam RUU Tersebut, yaitu diantaranya:

  1. Ketentuan Umum (BAB I);
  2. Masalah Peminangan (BAB III) ;
  3. Mahar (BAB V)
  4. Taklik Talak (bab VII bagian Kesatu);
  5. Perkawinan Perempuan Hamil karena zina (BAB VIII);
  6. Rujuk ( BAB XIX);
  7. Ketentuan Pidana (Bab XXI)

Selain ketentuan tersebut diatas, hal suadh diatur dalam UU no 1 tahun 1974 jo PP no 9 tahun 1975 diatur lebih mendetil dan terperinci dalam RUU HMPA yaitu dasar-dasar perkawianan, rukun dan syarat perkawinan, larangan perkawinan dan perkawianan yang dilarang, perjanjian perkawinan, beristri lebih dari satu, pencegahan perkawinan, batal perkawinan, dan masih banyak lagi;

    Dalam ketentuan umum ini yang perlu di kritisi adalah mengenai hal baru yang sebelumnya tidak diatur dalam ketentuan lama, yaitu mengenai Nikah Mutah dan zina, Dalam RUU HMPA disebutkan Perkawinan Mutah adalah perkawinan yang dilangsungkan untuk jangka waktu tertentu dengan maksud untuk mencari kesenagan dan/atau kepuasan seksual sedangkan Zina adalah hubungan badan di luar nikah yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan seorang perempuan;

Zina menurut KUHP, hanya dapat terjadi bila ada persetubuhan antara kedua orang pelaku (pria dan wanita) telah kawin, atau salah satu dari keduanya telah terikat perkawinan dengan orang lain. Bukanlah perzinahan apabila perzinahan itu dilakukan dengan paksaan (vide pasal 285 KUHP), persetubuhan dengan perempuan dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya (vide pasal 286 KUHP) dan persetubuhan dengan perempuan yang belum cukup umur lima belas tahun (vide pasal 287 KUHP). perzinahan hanya dapat terjadi jika ada persetubuhan yang dilakukan orang yang telah terikat dengan perkawinan. Sedangkan orang yang belum menikah dalam perbuatan ini adalah termasuk orang yang turut melakukan (medepleger), delik perzinahan adalah delik aduan absolut (absoluut klachdelicten) yang hanya dapat dituntut atas pengaduan suami atau isteri yang tercemar dengan adanya perzinahan itu (vide pasal 284 ayat (2) KUHP).

RUU HMPA mengartikan ZINA sebagaimana menurut hukum pidana Islam, tidak mempersoalkan apakah pelaku-pelakunya telah diikat perkawinan dengan orang lain atau belum. hubungan badan di luar nikah yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan seorang perempuan adalah zina; namun dalam RUU HMPA mengatur Perzinaan tidak secara terperinci tidak sebagaimana dalam hukum islam, Zina dalam Hukum Islam Zina digolongkan menjadi 2 yaitu : Apabila persetubuhan ini dilakukan oleh orang yang telah menikah maka pelakunya disebut pelaku muhsân, dan apabila persetubuhan ini dilakukan oleh orang yang belum menikah maka pelakunya disebut pelaku gâiru muhsân. Perbedaan ini berkaitan dengan masalah sanksi yang akan dijatuhkan. Sedangkan dalam RUU HMPA, zina yang dikenakan sanksi akan dibahas di bawah ini;

Perbedaan mengenai zina ini karena adanya perbedaan system hukum yang mendasarinya, Zina dalam KUHP berasal dari system hukum Pidana, sedangkan ZINA dalam RUU HMPA berasal dari hukum islam, senada dengan pernyataan Ahmad Bahiej bahwa Sistem hukum yang berlaku dalam masyarakat yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai kesusilaan, perzinahan akan dipandang sebagai sebuah perbuatan yang asusila. Namun hal ini berbeda menurut masyarakat yang lebih bercorak individualis. Mereka menilai perzinahan sebagai bentuk perbuatan yang biasa dan tergantung kemauan tiap individu. Perzinahan akan dipandang tercela jika terjadi hal itu dilakukan dalam bingkai perkawinan.

RUU HMPA sebagaimana kebiasaan suatu peraturan perundang-undangan juga mencantumkan mengenai Ketentuan Pidana yaitu sanksi pidana bagi pelanggarnya. Ketentuan Pidana dimaksud diatur dalam Pasal 143 s.d. Pasal 150 RUU,yang terkait dengan:

  • Pelaksanaan perkawinan tidak dihadapan Pejabat Pencatat Nikah,
  • Perkawinan mutah, perkawinan poligami tanpa izin pengadilan,
  • Penceraian isteri tidak didepan sidang pengadilan,
  • Perzinaan dengan seorang perempuan yang belum kawin sehingga hamil sementara pelaku laki-lak imenolak mengawininya,
  • Pelanggaran kewajiban oleh Pejabat Pencatat Nikah,
  • Siapapun yang bertindak sebagai Pejabat Pencatat Nikah dan/atau wali hakim,
  • Siapapun yang tidak berhak sebagai wali nikah, tetapi dengan sengaja bertindak sebagai wali nikah.

Tindak Pidana Dalam RUU HMPA ini terncantum dalam Bab XXI terdiri dari :dan digolongkan menjadi 2 yaitu :

  1. Pelanggaran yaitu : Pelaksanaan perkawinan tidak dihadapan Pejabat Pencatat Nikah (Pasal 143,) perkawinan poligami tanpa izin pengadilan (pasal145), Penceraian isteri tidak didepan sidang pengadilan (pasal 146), Pelanggaran kewajiban oleh Pejabat Pencatat Nikah (pasal 148) yang mana ancaman hukumannya adalah denda paling banyak Rp 6 Juta atau pidana kurungan 6 bulan;
  2. Tindak Pidana Kejahatan , yaitu : Perkawinan mutah (Pasal 144,) Perzinaan dengan seorang perempuan yang belum kawin sehingga hamil sementara pelaku laki-laki menolak mengawininya (pasal 147), Siapapun yang bertindak sebagai Pejabat Pencatat Nikah dan/atau wali hakim (pasal 149), Siapapun yang tidak berhak sebagai wali nikah, tetapi dengan sengaja bertindak sebagai wali nikah (pasal 150) yang mana ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama 3 tahun, kecuali pasal 147 (3 bulan);

Pidana yang dikenakan kepada pelaku tindak pidana diatas ada yang berupa pidana denda, pidana kurungan, dan/atau pidana penjara yang penindakannya didasarkan pada laporan masyarakat atau pihak-pihak yang berkepentingan, setelah melalui penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. (pasal 153), dari rumusan pasal ini, bagaimana kalau tidak ada laporan dari masyarakat atau pihak-pihak yang berkepentingan, apakah bisa dilakukan penyidikan, dan penuntutan;

Dari ketentuan pidana tersebut, yang paling banyak disorot adalah mengenai ketentuan pasal 143 RUU HMPA :

'Setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak dihadapan Pejabat Pencatat Nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan)

Nikah siri (nikah yang tidak dicatat dalam catatan sipil) sebagaimana ketentuan dalam pasal 143 RUU HMPA ternyata ditanggapi berbeda oleh kelompok masyarakat, ada yang sepakat ada yang menolak. Kelompok yang mendukung RUU memaparkan argumentasi bahwa RUU itu diperlukan untuk melindungi kaum Perempuan yang tertindas dan dapat dikategorikan sebagai kaum yang lemah yang tidak mendapatkan kepastian hukum akibat nikah siri. Sementara kelompok yang menentang RUU didasarkan bahwa norma itu telah diatur didalam ajaran agama (terutama agama islam) sehingga tidak perlu lagi diatur oleh negara.

Berkaitan nikah siri, perlu disimak Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1776K/pdt/2007 tanggal 28 Juli 2009, bahwa dapat diambil sebuah kadiah hukum yaitu : perkawinan Tjia Mei Joeng dengan Liong Tjung Tjen yang dilakukan secara adapt, dan tidak dicatatkan pada catatan sipil di pandang tetap sah dan penggugat harus dinyatakan sebagai janda Liong Tjung Tjen.

Berikut ini pendapat beberapa orang pakar, terkait dengan masalah Nikah Siri, yaitu, menurut Bagir Manan : " pencatatan perkawinan adalah sesuatu yang penting saja untuk dilakukan, oleh karena itu tidak mengurangi keabsahan perkawinan itu sendiri" disamping itu menurut Mahfud MD : " perkawinan siri tidak melanggar konstitusi, karena dijalankan berdasarkan akidah agama yang dilindungi undang-undang 1945; Sedangkan Haripin A. Tumpa : "kalau perkawinan yang tidak dicatatkan merupakan gejala umum dan didasarkan atas itikad baik atau ada factor darurat, maka hakim harus mempertimbangkan"

Thomas Hobbes, Jhon Locke, JJ Rousseau dan atau Roscoe Pound menyebutkan hukum adalah instrumen pengubah masyarakat, yang harus berjalan sebagai pengayom dan pelindung warga Negara, karena sejatinya hukum diciptakan untuk memenuhi rasa keadilan manusia. Hukum memang bisa digunakan untuk mengatur masyarakat, namun dari hal yang terungkap diatas, apakah pencatatan pernikahan harus dipaksakan dengan sanksi pidana, padahal masih banyak beberapa kendala dalam pencatatan itu sendiri, padahal dalam situasi tertentu ternyata Penikahan yang tidak dicatatkan pun masih diakui secara hukum ( lihat putusan MA RI). Bagir Manan mengungkapkan bahwa salah satu fungsi hukum adalah sebagai alat rekayasa sosial, namun keberlakuan suatu peraturan secara sosiologis tidak dapat dipaksakan hanya dengan sanksi pidana. Hal itu terbukti di negara Israel dan Turki yang juga ingin mengatur soal perkawinan Islam namun keduanya gagal. Lagipula bukankah fenomena kawin kontrak, kawin siri dan mutah lebih disebabkan kepada kurangnya penghargaan terhadap hak-hak perempuan dan kurangnya pengetahuan akan peraturan di daerah tersebut. Rendahnya kepekaan birokrasi perkawinan (yang rumit dan mahal) juga menambah derita.

Perlindungan terhadap hak-hak istri dan anak melalui peraturan mengenai perkawinan adalah mutlak perlu, namun cara yang ditempuh haruslah lebih "smart" daripada sekedar sanksi pidana dan denda. Ada hal yang perlu diingat, bahwa ketika negara sudah mengkriminalisasikan Pernikahan siri, namun bagaimana dengan zina (kumpul kebo), Homoseksual, lesbian, yang mana tidak satu pun ada aturan yang mengatur, padahal itu juga dampak yang sangat besar, dibanding pernikahan siri, ketika nikah siri dikriminalisasi apakah tidak membuat perzinahan semakin merajalela;


 

KEDUDUKAN (EKSISTENSI) PERADILAN AGAMA DALAM PENEGAKAN SYARIAT ISLAM;

Penegakan syariat Islam dapat dilakukan dengan menggunakan 2 (dua) pendekatan, yaitu pendekatan struktural dan pendekatan Kultural. Pendekatan struktural menginginkan penegakan syariat terstruktural dalam sistem hukum nasional dengan hukum substasial dan hukum acara yang jelas dan penegakan yang jelas melalui penegakan hukum, sedangkan pendekatan cultural menginginkan penegakan syariat tumbuh dari pembiasaan masyarakat melalui usaha persuasive seperti pendidikan, percontohan yang bai dan lain-lain sesuai dengan pengertian ad-din (agama) itu sendiri yang secara bahasa berupa ketaatan, ketundukan dan ketakutan invidu kepada Tuhan Yang Maha Esa. Di Indonesia yang menganut politik Hukum pancasila, menilai hukum islam tidak dapat serta merta menjadi hukum positif dari sisi bentuknya, hukum islam menjadi sumber hukum materiil dimana substansinya dapat menjadi substansi hukum nasional dengan bentuk peraturan perundang-undangan nasional. Perkembangan lainnya yang justru memeprkuat kedudukan hukum islam sebagi sumber Hukum materiil, seperti sejak UU no 22 tahun 1999 kepala daerah diberi kewenangan untuk membuat perda yang materinya bersumber pada hukum agama dan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara, bahkan di UU no 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh membeolehkan dibuatnya hukum pidana Islam.

Ketentuan Umum dalam RUU HMPA di pasal 1 huruf u yang dimaksud dengan Pengadilan adalah Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah, dan dalam pasal 152 pada pokoknya menyebutkan bahwa yang memeriksa dan memutus terhadap tindak pidana dalam RUU HMPA adalah kewenangan Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah, Penjelasan RUU HMPA dalam konsideran huruf e disebutkan sebagai berikut : " mengingat penegakan hukum materiil di bidang perkawinan termasuk kewenangan yang berada dalam lingkungan peradilan agama, maka perkara pidana yang terjadi sebagai akibat pelanggaran Undang-undang ini harus diputus oleh pengadilan dalam lingkup peradilan agama setelah perkara tersebut dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri setempat"; RUU HMPA ini secara tidak langsung menambah kewenangan Peradilan agama yaitu memutus dan mengadili Pidana Islam,

Undang-Undang No. 3 tahun 2006 yang berisi 42 perubahan atas UU No. 7/1989 yang kemudian dirubah lagi dengan UU No. 50/2009 merupakan landasan kuat akan kokohnya kedudukan Peradilan Agama berikut dengan kewenangan yang dimilikinya. Pada awalnya, seperti yang diatur dalam UU No. 7/1989, Pengadilan Agama hanya berwenang menangani perkara perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan shadaqah. UU No. 3/2006 yang merubah UU No. 7/1989 kemudian memperluas kewenangan Pengadilan Agama. Dalam pasal 49 kewenangan tersebut ditambah dengan penangan perkara zakat, infaq dan ekonomi syari'ah.

Pasal 49 ayat (1) UU Peradilan Agama dan Penjelasan pasal tersebut. Pasal 49 ayat (1) UU Peradilan Agama berbunyi, "Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan; b.waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan i. ekonomi syari'ah"

Penjelasan pasal 49 UU NO. 3/2006 merinci perkara apa saja yang dimaksud dengan "perkawinan", yang salah satunya juga menyebutkan tentang pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam. Dalam pasal yang sama, dijelaskan 11 kegiatan usaha yang termasuk dalam ekonomi syari'ah yakni bank syari'ah, lembaga keuangan mikro syari'ah, asuransi syari'ah, reasuransi syari'ah, reksadana syari'ah, obligasi syaria'ah dan surat berharga berjangka menengah syari'ah, sekuritas syari'ah, pembiayaan syari'ah, pegadaian syari'ah, dana pensin lembaga keuangan syari'ah, dan bisnis syari'ah. Kewenangan baru lainnya dari UU No. 3/2006 ini adalah dalam hal penyelesaian sengketa hak milik antara sesama orang Islam dan pemberian itsbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriyah, serta pemberian keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu sholat.

Kewenangan Peradilan Agama yang tercantum dalam Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang kemudian diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 pernah diajukan Uji materiil kepada Mahkamah Konstitusi tentang Kewenangan Peradilan Agama agar mempunyai kewenangan memeriksa dan mengadili mengenai Pidana Islam, yang diajukan oleh Pemohon (Suryani, agama Islam; pekerjaan buruh; kewarganegaraan Indonesia; alamat Kp. Tubui Nomor 35 RT. 13/05 Desa/Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten) yang mendapat register Perkara Nomor 20/PUU-VI/2008, dan permohonan Uji materiil Terhadap kewenagan Peradilan Agama Tersebut ditolak, dengan alasan sebagai berikut :

  • Mahkamah Konstitusi tidak berwenang menambah kompetensi absolut Peradilan Agama sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 49 ayat (1) UU Peradilan Agama, karena Mahkamah berdasarkan ketentuan Pasal 24C UUD 1945 dan Pasal 10 UU MK berwenang menguji konstitusionalitas undang-undang dan menyatakan tidak mengikat secara hukum apabila telah terbukti undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945, baik dalam pengujian materil maupun formil. Mahkamah hanya dapat bertindak sebagai negative legislator dan sama sekali tidak berwenang untuk menambah isi peraturan atau menjadi positive legislator.
  • Pemohon mendalilkan pula bahwa hukum Islam dengan semua cabangnya termasuk hukum pidana (jinayah) harus diberlakukan di Indonesia karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Bahkan Pemohon juga mendalilkan bahwa setiap penganut agama yang sah di Indonesia dapat meminta kepada negara untuk memberlakukan hukum agamanya masing-masing. Terkait dengan hal tersebut, Pemohon juga mendalilkan bahwa Pasal 49 ayat (1) UU Peradilan Agama bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, "Hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun". Ayat (2) berbunyi, "Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif itu". Terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa dalil Pemohon tersebut tidak sesuai dengan paham kenegaraan Indonesia mengenai hubungan antara negara dan agama. Indonesia bukan negara agama yang hanya didasarkan pada satu agama tertentu, namun Indonesia juga bukan negara sekuler yang sama sekali tidak memperhatikan agama dan menyerahkan urusan agama sepenuhnya kepada individu dan masyarakat. Indonesia adalah negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa yang melindungi setiap pemeluk agama untuk melaksanakan ajaran agamanya masing-masing. Dalam hubungannya dengan dasar falsafah Pancasila, hukum nasional harus menjamin keutuhan ideologi dan integrasi wilayah negara, serta membangun toleransi beragama yang berkeadilan dan berkeadaban. Dengan demikian, hukum nasional dapat menjadi faktor integrasi yang merupakan alat perekat dan pemersatu bangsa. Pelayanan negara kepada warga negara tidak didasarkan pada ukuran besar (mayoritas) dan kecil (minoritas) pemeluk agama, suku ataupun ras. Jika masalah pemberlakuan hukum Islam ini dikaitkan dengan sumber hukum, maka dapatlah dikatakan bahwa hukum Islam memang menjadi sumber hukum nasional, tetapi hukum Islam bukanlah satu-satunya sumber hukum nasional, sebab selain hukum Islam, hukum adat, dan hukum barat, serta sumber tradisi hukum lain pun menjadi sumber hukum nasional. Oleh sebab itu, hukum Islam dapat menjadi salah satu sumber materiil sebagai bahan peraturan perundangundangan formal. Hukum Islam sebagai sumber hukum dapat digunakan bersama-sama dengan sumber hukum lainnya, sehingga menjadi bahan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai hukum nasional.

Undang-Undang tentang Peradilan Agama juga mengalami perubahan yaitu keluarnya Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 memuat perubahan/tambahan baru diantaranya sebagai berikut:

  • Pengadilan khusus di lingkungan Peradilan Agama
  • Hakim Adhoc di Peradilan Agama
  • Pengawasan Internal oleh MA dan eksternal oleh KY
  • Putusan bisa dijadikan dasar mutasi
  • Seleksi pengangkatan hakim dilakukan oleh MA dan KY
  • Pemberhentian hakim atas usulan MA dan atau KY via KMA
  • Tunjangan hakim sbg pejabat negara
  • Usia pensiun hakim 65 bagi PA dan 67 bagi PTA. Panitera/PP, 60 PA dan 62 PTA
  • Pos Bantuan Hukum di setiap Pengadilan Agama
  • Jaminan akses masyarakat akan informasi pengadilan, dan
  • Ancaman pemberhentian tidak hormat bagi penarik pungli.

Pasal 1 angka 8 UU no 50 tahun 2009 yang dimaksud dengan Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.

    Kewenangan Peradilan Agama berdasarkan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo UU no 50 tahun 2009 tentang peradilan agama tidak ada yang menyinggung mengenai kewenangan peradilan agama untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana islam (jinayah), kewenangan Peradilan Agama mengenai tindak pidana Islam (jinayah) dikenalkan dalam RUU HMPA sebagaimana tersebut diatas;

    Ketentuan pidana yang terncatum dalam RUU HMPA yang mana sebelumnya juga tercantum dalam Pasal 45 PP Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974. didalam PP tersebut ada ancaman pidana mengenai orang yang menikah tanpa diberiatukan ke pada pegawai pencatat nikah, dan poligami tanpa ijin pengadilan serta tentang kewajiban dari Pegawai pencatat Nikah yang ancamannya denda Rp 7.500 dan untuk Pegawai pencatat Nikah ada ancaman pidana kurungan 3 (tiga ) bulan selain pidana denda;

    Dalam RUU HMPA tersebut, ketika dilihat tindak pidananya merupakan tindak pidana biasa sebagaimana dalam perkara tindak pidana dalam ruang lingkup pidana umum. Unsur syariah yang ada tidak nampak begitu jelas, sehingga alangkah baiknya apabila RUU HMPA tersebut disahkan tentu perlu banyak sosialisasi ke pelbagai pihak, karena dalam tindak pidana yang ada dalam RUU HMPA ada ketersinggungan dengan tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup peradilan umum, yang mana bisa akan terjadi perselisihan atau sengketa kewenangan, alangkah baiknya jika memang pengadilan agama hendak memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana hukum islam (jinayah) hendaknya di tuangkan sendiri dalam UU tersendiri, yang mengatur tentang Pengadilan Hukum Islam;

Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004Jo UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan, "Pengadilan Khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diatur dengan undang-undang tersendiri." Di dalam praktik kita dapatkan adanya "Pengadilan Khusus" yang dibentuk oleh undang-undang tersendiri, seperti Pengadilan HAM Ad Hoc (yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia). Di samping itu, didapatkan juga adanya "Pengadilan Khusus" yang dibentuk oleh undang-undang yang mengatur masalah lain, seperti Pengadilan Niaga yang dibentuk oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 yang merupakan Undang-Undang tentang Kepailitan dan Pengadilan Hubungan Industrial yang dibentuk oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo UU no 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama
ada ketentuan bahwa dapat dibentuknya Peradilan Khusus di Lingkungan Peradilan agama. Peradilan agama yang menghendaki terbentuknya Peradilan pidana Islam, seyogyanya di bentuk dengan undang-undang sendiri, sebagaimana rekomendasi dari Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 JO UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, jangan sampai pembentukan peradilan pidana islam (jinayah) mengikuti atau mendompleng RUU HMPA. Belajar dari keberadaan Peradilan Tipikor yang beradasar pasal 53 UU no 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah di lakukan permohonan Uji materiil dan diterima oleh MK sehingga pembentukan Peradilan Tipikor harus di bentuk berdasarkan UU sendiri.

    Pengesahan RUU HMPA yang menghadirkan kewenangan Pengadilan Agama untuk memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Islam/Syariah (jinayah) maka sebagai warga Pengadilan Agama tentunya banyak persiapan-persiapan yang harus dilakukan. Selain sosialisai kepada pihak-pihak yang berkepentingan seperti Polisi, kejaksaan dan juga masyarakat, pihak pengadilan agama tentunya harus mengadakan pelatihan-pelatihan berkaitan hakim yang akan menangani perkara-perkara tersebut. Selain hal tersebut diatas tentunya perlu perbaikan sarana dan prasarana yang menunjang;

Pada akhirnya pengesahan RUU HMPA ini tergantung kepada politik hukum pemerintah indonesia, Yang seharusnya tidak lepas dari keberadaan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu "Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan,"


 

PENUTUP

    Pengesahan RUU HMPA seharusnya memperhatikan nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat, jangan sampai keberadaannya mendapatkan resistensi dari masyarakat;

Pengesahan RUU HMPA menjadi Undang-Undang membawa perubahan mengenai hukum perkawinan, salah satunya mengenai larangan pernikahan siri. Dengan apanya pelarangan tersebut, tentunya perlu adanya perubahan dalam pencatatan pernikahan, yang mana selama ini masih menjadi beban masyarakat, p

RUU HMPA juga memberikan kewenangan baru kepada Peradilan Agama untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana islam/syariah (jinayah). Pengadilan agama selain mempersiapan sumber daya manusia tentunya juga harus mempersiapakan sarana dan prasarana yang ada, dan yang tidak kalah pentingnya adalah perlu sosialilasi kepada masyarkat dan koordinasi dengan aparat penegak hukum yang lainnya;


 

    

Minggu, 13 Desember 2009

Bentuk Syukur Nikmat

Pernah kita berusaha untuk menghitung Nikmat yang telah Allah berikan, kepada kita, niscaya kita tidak akan mampu menghitungnya, namun apakah kita pernah bersyukur atas segala nikamt yang telah Allah berikan. Mungkin tulisan ini akan membantu kita mensyukuri nikmat Allah,

Beberapa bentuk tanda syukur kepada Allah, dari dialog Abu Hazim Salmah Bin Dinar yang menanyakan kepada Ibnu Abi Ad-dun adalah sebagai berikut : (diambil dari buku Luqman Junaidi,The Power of Wirid, Hikmah (Mizan Republika), 2007, hal 137-139);

Syukur Mata adalah mengumumkan kebaikan yang dilihat kepada orang lain, dan menyembunyikan keburukan yang dilihat dari orang lain,

Syukur Telinga adalah menyimak dengan tekun kebaikan yang ditangkap dengan telinga, dan menghindari keburukan yang ditangkap dengan telinga,

Syukur Tangan adalah jangan mengambil sesuatu yang bukan hakmu, dan jangan mencegah sesuatu yang memang menjadi hak tanganmu,

Syukur Perut adalah jika dibagian bawah terisi makanan, dan yang bagian atasnya dipenuhi ilmu pengetahuan,

Syukur Kemaluan adalah sebagaimana firman Allah dalam surat AL Mu'minun (23) 5-7, " dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal tidak tercela; barang siapa mencari yang dibalik itu maka mereka itu orang yang melampaui batas;

Syukur Kaki adalah ketika melihat jenazah orang yang dikagumi pergunakan kaki itu untuk beramal sepertinya, dan ketika melihat jenazah orang yang kau benci cegah kakimu untuk berbuat sepertinya,

Orang yang bersyukur dengan lidahnya saja tidak dengan seluruh anggota tubuhnya, ibarat orang yang punya pakaian dan hanya memegang ujungnya saja tidak mengenakannya, jadi pakaian itu tidak berfungsi untuk melindunginya dari panas dan dingin.

Bentuk syukur diatas, dilanjutkan oleh Luqman Junaidi dalam buku yang sama sebagai berikut:

Syukur Harta adalah membelanjakannya dijalan Allah SWT, sebagaimaa dalam firmannya : "Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah laksana sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada setiap bulir seratus biji, Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia Kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Tahu" (QS. AL Baqarah (2) : 261);

Syukur Jabatan adalah menjadikannya sarana untuk berdakwah seperti Nabi Sulaiman yang sukses mengislamkan Bilqis ketika menjadi raja;

Syukur Kesehatan adalah memanfaatkannya semaksimal mungkin untuk beribadah, berkreasi dan berprestasi,

Sebagai kunci adalah :

Tanyakan pada hati nurani anda setiap hendak melakukan sesuatu perbuatan, "Apakah ALLAH ridha aku pergunakan Nikmat-Nya untuk berbuat seperti ini?". Kalau menurut hati kecil Kita perbuatan itu baik dan diridhai ALLAH. Silahkan teruskan, tapi kalau tidak, jangan sekali-kali anda salahgunakan nikmat-Nya, Ingat Hati nurani tidak bisa dibohongi, Hati Nurani pasti membenarkan perbuatan baik dan mengingkari perbuatan jahat. Hati Nurani Bukan Akal yang bisa diperdaya dengan setumpuk Argumentasi yang memuaskan. HATI NURANI adalah penasehat yang jujur tempat kita bertanya. "HATI NURANI takkan pernah mendustakan apa yang dilihatnya'


 


 


 

Selasa, 08 Desember 2009

PENERAPAN PIDANA MATI DI INDONESIA

Dibandingkan Pelaksanaanya Hukuman Mati Di Jepang


 


 

PENDAHULUAN

    Hukuman mati merupakan suatu hal yang kontroversial, karena masyarakat dunia menuntut adanya penegakan hak-hak asasi manusia, diantaranya hak untuk hidup, secara murni dan konsekuen. Tetapi kenyataannya, masyarakat bisa dengan tenangnya melihat seorang terpidana ditembak mati. Misalnya seperti yang dialami oleh Astini, terpidana mati kasus mutilasi yang ditembak mati oleh regu tembak Brimob Polda Jawa Timur sementara ia sangat berharap dapat tetap hidup untuk berubah dan memperbaiki kehidupannya.

Sebagian kalangan berpendapat, hukuman mati tidak boleh dijatuhkan karena bertentangan dengan hak asasi seorang manusia. Sedangkan sebagian lagi beranggapan, hukuman mati sah-sah saja dilakukan dan merupakan hukuman yang setimpal sebagai akibat dari suatu pebuatan yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku dan merugikan masyarakat, serta tindakan dan akibat dari tindakan pelakunya lebih bertentangan dengan HAM dibandingkan dengan hukuman mati itu sendiri.     

Sebagaimana yang diungkapkan mantan menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra. Ia mengklaim bahwa hukuman mati merupakan bagian yang sah dari sistem hukum nasional. Ia melandasi argumennya pada analisa biaya-keuntungan. Biaya yang ditanggung abolisi hukuman mati tidak setimpal dengan keuntungan yang diperoleh. Mantan menteri kehakiman lainnya, Muladi, berkeyakinan sama. Baginya, korban yang ditimbulkan pelaku justru merupakan pelanggaran HAM yang lebih besar ).     

Sementara Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Togar Sianipar juga menyatakan persetujuannya terhadap hukuman mati. Menurutnya, semua etnis di dunia ini mengenal hukuman mati. "Artinya masyarakat itu mengerti dan setuju terhadap hukuman itu," katanya ).

Tantangan datang dari aktivis Hak Asasi Manusia. Ade Lesmana dari LBH Medan memprotes pelaksanaan hukuman mati terhadap dua terpidana asal Thailand, Namsong Sirilak dan Sealow Prasad. Protes itu didasarkan UU No 12/1995 tentang pemasyarakatan. Berdasar UU itu, fungsi lembaga pemasyarakatan adalah pembinaan perilaku ke arah lebih baik, bukan membinasakan. Mantan Sekjen Komnas HAM, Asmara Nababan, menganggap hukuman mati sebagai inkonstitusional. Baginya, hukuman mati adalah pelanggaran konstitusi, khususnya pasal 28i. Pasal itu menyebutkan, hak hidup tiap orang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun Pelaksanaan hukuman mati, baginya, menunjukkan inkonsistensi dalam sistem hukum kita ).

    Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara tidak setuju diberlakukan hukuman mati. Ia menilai hukuman mati inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945. "Hak hidup adalah hak konstitusional. Pasal 9 ayat 1 UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak hidup dan meningkatkan taraf hidupnya," tandas Abdul Hakim dalam diskusi "Masih Perlukah Hukuman Mati di Indonesia" di Gedung The Habibie Center, Jl. Kemang, Jakarta, Rabu (1/9/2004). Abdul Hakim juga mengkritisi hukuman mati lebih banyak diberlakukan kepada orang-orang kecil yang tidak bisa membayar lawyer yang kuat. Ditambahkannya, pelaksanaan hukuman mati membutuhkan biaya yang mahal dibandingkan hukuman seumur hidup. "Contohnya di Carolina itu menghabiskan 2,16 juta dolar AS per eksekusi," jelas Garuda ).

Diungkapkan, sejumlah negara seperti Australia telah menghapuskan hukuman mati. Di Filipina, hukuman mati baru boleh diberlakukan bila kejahatan dianggap sangat serius dan ada alasan yang memaksa.

Sekontroversial apapun hukuman mati itu dengan segala pertimbangan dan untung ruginya, serta bagaimanapun bentuk penolakan masyarakat terhadap hukuman mati, toh negara-negara di dunia masih memberlakukan sanksi pidana hukuman mati didalam system hukum pidana mereka. Jepang, Indonesia, bahkan Amerika Serikat sendiri pun masih memberlakukan hukuman mati. Bahkan Indonesia sendiri sudah mengeksekusi sebanyak 34 orang sejak tahun 1978.

Bahkan di beberapa negara seperti di Afrika, hukuman mati boleh dilakukan terhadap mereka yang telah mencoreng nama baik keluarga. Dan tindakan ini dilakukan oleh anggota keluarganya.

Disisi lain, hukuman mati sudah dihapus secara de jure atau de facto oleh 106 negara. Sekitar 30 negara sudah menghapusnya sejak tahun 1990 ).

Belanda sebagai negara yang peraturan hukumnya kita berlakukan di Indonesia. Bahkan sejak berlakunya undang-undang tanggal 17 September 1870 Stb. 162 sudah menghapus hukuman mati tetapi untuk hukum pidana militer jenis pidana ini masih dipertahankan, khusus untuk kejahatan-kejahatan berat yang dilakukan pada masa perang, yaitu dengan dikaitkan pada syarat bahwa hal itu berdasarkan pertimbangan hakim dituntut oleh kepentingan Negara.

Tetapi kemudian berdasarkan amandemen Undang-undang Dasar Belanda yang diberlakukan tanggal 17 Februari 1983 Pasal 114 ditetapkan bahwa pidana mati (oleh hakim) tidak lagi dapat dijatuhkan ).

Terlepas dari segala kontorversi yang telah diuraikan diatas, ada dua hal yang akan dibahas dalam tugas ini, penulis akan berusaha membandingkan sistem pidana mati yang ada di jepang dan tindakan bagaimana untuk mencegah pidana mati


 

  1. Hukuman Mati di dalam Sistem Pidana Jepang

    Sistem hukum pidana Jepang di dalam kitab undang-undang hukum pidananya mengenal pidana mati atas beberapa tindak pidana tertentu. Hukuman mati tersebut berupa hukuman gantung dan sampai saat eksekusi tiba, terpidana tersebut dikurung di penjara.

Tindak pidana yang dikenai hukuman mati di dalam sistem pidana Jepang terdapat pada Buku II Kejahatan (Delik)):

  1. Pasal 77 mengenai pemberontakan :

"Seseorang yang menciptakan suatu kekacauan dengan tujuan untuk menggulingkan Pemerintah, merampas kedaulatan teritorial Negara, atau dengan cara lain menggulingkan Konstitusi Nasional, melakukan pemberontakan dan akan dipidana sesuai dengan perbedaan berikut:

  1. Pemimpin gerombolan akan dipidana dengan pidana mati atau penjara tanpa kerja paksa seumur hidup;
  2. ..."


 

  1. Pasal 81 mengenai Pendorongan Agresi Asing :

"Seseorang yang didalam komplotan dengan suatu negara asing menyebabkan dipergunakannya angkatan bersenjata terhadap Jepang akan di pidana mati"


 

  1. Pasal 82 perihal Membantu musuh :

"Seseorang yang pada waktu suatu negara asing mempergunakan angkatan bersenjata terhadap Jepang memihak kepada negara tersebut dengan mengambil bagian di dalam dinas militer negara tersebut, atau dengan cara lain memberi keuntungan militer kepada negara tersebut, akan dipidana dengan pidana mati atau dengan penjara kerja paksa seumur hidup atau tidak kurang dari dua tahun".


 

  1. Pasal 108 perihal Pembakaran Bangunan yang didiami :

"Seseorang yang menyulut api pada dan membakar bangunan, kereta api, kereta listrik, perahu atau tambang yang sesungguhnya digunakan untuk kediaman manusia atau orang sungguh-sungguh hadir didalamnya, diancam pidana mati atau penjara kerja paksa seumur hidup atau tidak boleh kurang dari 5 tahun"


 

  1. Pasal 119 mengenai tindakan Menghancurkan bangunan dengan genangan air :

"Seseorang yang menyebabkan banjir dan karenanya menghancurkan dengan menggenangi suatu gedung, kereta api, kereta listrik atau tambang yang sesungguhnya digunakan untuk kediaman manusia atau orang yang sungguh-sungguh berada didalamnya, diancam dengan pidana mati atau penjara kerja paksa selama hidup atau tidak kurang dari 3 tahun."


 


 

  1. Pasal 126 mengenai tindakan Menggulingkan kereta api dan sebagainya:

"Seseorang yang menggulingkan atau merusak kereta api atau kereta listrik yang ada orang didalamnya diancam pidana dengan penjara kerja paksa seumur hidup atau tidak kurang dari 3 tahun. Hal yang sama akan diterapkan pada seseorang yang membalikkan atau merusak suatu kapal yang ada didalamnya. Seseorang yang dengan melakukan suatu kejahatan yang ditentukan didalam dua paragraph terdahulu dan menyebabkan kematian orang lain, diancam pidana mati atau dengan penjara kerja paksa seumur hidup".


 

  1. Pasal 146 mengenai tindak Menambahkan bahan beracun pada pipa air :

"Seseorang yang menambahkan bahan beracun atau bahan lain yang merugikan kesehatan manusia kepada air jernih atau kepada sumbernya yang diperuntukkan untuk tujuan diminum manusia dan yang disediakan untuk diminum dengan pipa air, diancam pidana penjara kerja paksa untuk jangka waktu terbatas yang tidak kurang dari 2 tahun. Jika terjadi kematian orang lain karenanya, pelanggar diancam pidana mati atau pidana penjara kerja paksa seumur hidup atau selama tidak kurang dari 5 tahun".


 

  1. Pasal 199 mengenai tindak pidana Pembunuhan :

"Seseorang yang membunuh orang lain diancam pidana mati atau penjara kerja paksa seumur hidup atau tidak kurang dari tiga tahun".


 

  1. Pasal 200 mengenai tindak pidana Pembunuhan orang tua secara vertikal keatas :

"Seseorang yang membunuh orang tuanya sendiri secara vertikal keatas atau orang tua istri/suami secara vertikal keatas diancam pidana mati atau penjara kerja paksa seumur hidup".


 

  1. Pasal 241 mengenai tindakan perkosaan pada waktu perampokan;akibat kematian karenanya :

"Apabila seorang perampok memperkosa seorang perempuan akan dikenakan pidana penjara seumur hidup atau tidak kurang dari 7 tahun, dan apabila mengakibatkan kematiannya akan dikenakan pidana mati atau penjara kerja paksa seumur hidup".


 

Berdasarkan Pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jepang yang berbunyi:)

  1. Pidana mati akan dieksekusi dengan jalan digantung di suatu penjara;
  2. Seseorang yang telah dipidana mati akan dikurung di dalam penjara sampai pidana dieksekusi.


 

    Sehingga apabila dilihat dari beberapa tindak pidana didalam KUHPidana Jepang yang diancam hukuman mati, maka memang tindak pidana yang mengancam kedaulatan negara harus tetap diancam dengan hukuman mati karena dapat menganggu ketertiban dan keamanan negara. Tapi bagaimana dengan pengaturan yang terdapat dalam KUHPidana Indonesia, maka selanjutnya akan dipaparkan mengenai pengaturan hukuman mati di Indonesia.


 

  1. Hukuman Mati di dalam Sistem Pidana Indonesia

    Di Indonesia, hukuman mati hingga kini menjadi topik yang selalu hangat untuk dibicarakan. Selalu ada perdebatan pro kontra mengenai pantas tidaknya atau boleh tidaknya hukuman mati dijatuhkan. Ada perdebatan-perdebatan yang menyebutkan bahwa lebih baik seorang terpidana itu mendapatkan hukuman penjara seumur hidup daripada hukuman mati karena mereka akan lebih mendapatkan balasan atau ganjaran yang setimpal atas perbuatan mereka.         Ditengah perdebatan-perdebatan yang panas dan alot mengenai pantas atau boleh tidaknya hukuman mati dijatuhkan, pemerintah Indonesia tetap mengeksekusi mati beberapa terpidana, yang saat ini sedang marak-maraknya adalah hukuman mati yang dijatuhkan terhadap tindakan yang berhubungan dengan narkoba, yaitu Menyelundupkan, memasok maupun menjual narkoba. Salah satu terpidana kasus narkoba yang telah dieksekusi adalah AYODYA Prasad Chaubey, seorang warga negara India berusia 67 tahun telah dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan penyelundupan heroin ke Indonesia seberat 12,9 kg.

    Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Indonesia juga mengenakan hukuman mati terhadap beberapa tindak pidana atau tindak kejahatan lain, selain terhadap tindakan menyelundupkan, memasok dan menjual narkoba, yang terdapat pada Buku II (Kejahatan) Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah sebagai berikut:)

  1. Pada Bab I Tentang Kejahatan terhadap keamanan negara
    1. Pasal 104 :

      "Makar dengan maksud membunuh Presiden atau Wakil Presiden, atau dengan maksud merampas kemerdekaan mereka atau menjadikan mereka tidak mampu memerintah.."

    2. Pasal 124 ayat (3) :

      Ke-1. memberitahukan pada musuh, menghabcurkan atau merusak sesuatu tempat atau pos yang diperkuat atau diduduki, suatu alat penghubung, gudang persediaan perang, atau kas perang ataupun angkatan laut, angkatan darat atau bagian daripadanya, merintangi, menghalang-halangi atau mengagalkan usaha untuk menggenangi air atau bangunan tentara lainnya yang direncanakan atau diselenggarakan untuk menangkis atau menyerang"


       

      Ke-2 Menyebabkan atau mempelancara timbulnya huruhara, pemberontakan atau desersi dikalangan angkatan perang."


       


       


       

    1. Bab III Tentang kejahatan terhadap negara sahabat dan terhadap kepala Negara sahabat serta wakilnya

Pasal 140 ayat (3):

"Jika makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana serta berakibat maut..."


 

  1. Bab XIX tentang Kejahatan terhadap nyawa

Pasal 340 :

"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun"


 


 

  1. Bab XXII tentang pencurian

Pasal 365(4) :

"Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan ( pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan, terhdap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau memeprmudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya) mengakibatkan luka berat atau mati dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, ..."


 

  1. Bab XXIX tentang kejahatan pelayaran

Pasal 444 :

"Jika perbuatan kekerasan yang diterangkan dalam pasal 438 (pembajakan dilaut), 439 (pembajakan ditepi laut), 440 (pembajakan di pantai), 441 (pembajakan disungai) mengakibatkan seseorang dikapal yang diserang atau seseorang yang diserang itu mati, maka nakhoda, panglima atau pemimpin kapal dan mereka yang turut serta melakukan kekerasan, diancam dengan pidana mati, atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun."


 

  1. Bab XXIX A. Tentang kejahatan penerbangan dan kejahatan sarana dan prasarana penerbangan.(UU No. 4 Tahun 1976, LN 1976-26).
    1. Pasal 479k (2):

      "Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara itu, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana ppidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun."


 

  1. Pasal 479o(2) :

    "Jika perbuatan itu (kekerasan terhadap seseorang didalam pesawat udara dalam penerbangan, merusak pesawat udara dalam dinas dan menyebabkan kerusakan, dan menempatkan atau menyebabkan ditempatkannya di dalam pesawat udara didalam dinas) mengakibatkan matinya seseorang, hancurnya pesaat udara itu, dipidana dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana selama-lamanya dua puluh tahun"


     

    Pengaturan pelaksanaan Pidana mati di Indonesia diatur dalam Pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi:

Pidana mati dijalankan oleh algojo pada tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.


 

Tetapi terjadi perubahan karena dengan keluarnya peraturan pemerintah tentang pelaksanaan eksekusi terpidana mati yang berbunyi bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati dengan cara ditembak sampai mati oleh tim regu tembak kepolisian.

    Sedangkan dikarenakan adanya pembaharuan hukum pidana di Indonesia, maka sedang disusun mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, sehingga didalam KUHPidana tersebut terjadi beberapa perubahan juga mengenai pidana mati. Sedangkan pengaturan mengenai pidana mati tersebut dalam Rancangan KUHPidana tahun 2004 adalah:)

Paragraf 11

Pidana Mati

Pasal 84

Pidana mati secara alternatif dijatuhkan sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat.

Pasal 85

  1. Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak.
  2. Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan di muka umum.
  3. Pelaksanaan pidana mati terhadap wanita hamil atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai wanita tersebut melahirkan atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.
  4. Pidana mati baru dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.


 

Pasal 86

  1. Pelaksanaan pidana mati dapat ditunda dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun, jika :
    1. Reaksi masyarakat terhadap terpidana tidak terlalu besar;
    2. Terpidana menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki;
    3. Kedudukan terpidana dalam penyertaan tindak pidana tidak terlalu penting; dan
    4. Ada alasan yang meringankan.
  2. Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  3. Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, maka pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.


 

Pasal 87

Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan terpidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun bukan karena terpidana melarikan diri, maka pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden.


 

  1. Perbedaan dan Persamaan Pidana Mati di dalam Sistem Pidana Jepang dan Indonesia.

    1. Perbedaan Pidana Mati di dalam Sistem Pidana Jepang dan Indonesia.

    Perbedaan pengaturan pidana mati di dalam Sistem Pidana Jepang dan Indonesia, yakni:

Pertama, ada beberapa tindak pidana yang diatur dalam hukum Jepang yang diancam pidana mati sedangkan di Indonesia tidak, padahal tindak pidana tersebut mengenai ketertiban umum dan kejahatan di dalam keluarga seperti: Pasal 108 tentang pembakaran bangunan yang didiami, Pasal 119 tentang tindakan menghancurkan bangunan dengan genangan air, serta Pasal 200 tentang tindak pidana pembunuhan orang tua secara vertikal keatas. Tindak pidana tersebut diatas di Indonesia tidak termasuk yang diancam dengan hukuman mati.

Kedua, pelaksanaan eksekusi terpidana mati di dalam KUHPidana Jepang dan di KUHPidana Indonesia terdapat perbedaan, dimana apabila kita lihat seperti apa yang tercantum dalam Pasal 11 KUHPidana Jepang bahwa pelaksanaannya dengan cara terpidana digantung di penjara sedangkan seperti apa yang tercantum Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan eksekusi terpidana mati menyatakan bahwa terpidana mati dieksekusi dengan tembakan oleh regu tembak kepolisian Republik Indonesia.


 

  1. Persamaan Pidana Mati di dalam Sistem Pidana Jepang dan Indonesia.

Persamaan pengaturan pidana mati di dalam Sistem Pidana Jepang dan Indonesia, yakni:

Pertama, Pengaturan Hukuman mati oleh kedua negara ini masih dianut dengan adanya keringanan-keringanan seperti di Jepang bahwa hukuman mati dapat dialternatifkan dengan hukuman seumur hidup atau hukuman kerja paksa seumur hidup, sedangkan di Indonesia dapat dialternatifkan dengan hukuman seumur hidup atau dengan upaya-upaya hukum luar biasa serta pengajuan grasi ke Presiden.

Kedua, beberapa kesamaan terhadap tindak pidana yang diancam dengan hukuman mati dikedua negara seperti tindak pidana yang mengancam jiwa seseorang dan terhadap kedaulatan negara. Seperti Pasal 77 KUHPidana Jepang mengenai pemberontakan dan Pasal 81 KUHPidana Jepang mengenai Pendorongan Agresi Asing. Sedangkan Pasal 104, Pasal 124 dan Pasal 140 KUHPidana Indonesia mengenai keamanan negara.

  1. Hal-hal yang dapat meringankan pelaksanaan hukuman mati di KUHPidana Jepang dan KUHPidana Indonesia.

    Pelaksanaan hukuman mati di Jepang dan di Indonesia terdapat perbedaan didalam pelaksanaan teknisnya dimana kalau di Jepang dilaksanakan dengan cara digantung sedangkan di Indonesia dengan cara ditembak oleh regu tembak kepolisian Republik Indonesia. Pelaksanaan eksekusi terpidana mati ini dilaksanakan apabila tahap-tahap permohonan keringanan hukuman sudah tidak ada lagi, seperti di Jepang pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati dapat dibatalkan apabila terpidana mati dapat diringankan dengan pidana kerja paksa seumur hidup atau penjara seumur hidup.

    Pelaksanaan eksekusi terpidana mati di Indonesia dapat dibatalkan apabila upaya-upaya hukum luar biasa ditolak dan juga permohonan grasi kepada Presiden juga ditolak, tetapi juga hukuman mati dapat diubah dengan hukuman seumur hidup. Dan di Indonesia tidak mengenal pidana kerja paksa seperti apa yang ada di Jepang.


 

KESIMPULAN

  1. Pengaturan mengenai hukuman mati di Jepang maupun di Indonesia terdapat persamaan dan perbedaan, tetapi pada intinya keduanya negara tetap menganut pemberlakuan hukuman mati diantara pro dan kontra pemberlakuan hukuman mati karena adanya hak asasi manusia.
  2. Biarpun kedua negara tetap memberlakukan hukuman mati didalam sistem pidananya tetapi tidak tertutup kemungkinan untuk memberikan keringanan hukuman seperti di Jepang apabila terpidana mati menunjukkan kelakuan baik, maka dapat diubah dengan pidana kerja seumur hidup atau penjara seumur hidup.


 

DAFTAR PUSTAKA


 

Andi Hamzah, KUHP Jepang sebagai Perbandingan, Galian Indonesia, Jakarta, 1986.

Jan Remmelink, Hukum Pidana, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rancangan Undang-undang RI tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta, 2004.


 

Perundang-undangan:

Moeljatno, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta, 1996.


 

Artikel:

Donny Gahral Adian, Mengapa Mesti Hukuman Mati?, Selasa, 22 Maret 2005, Kompas.

Niken Widya Yunita, Ketua Komnas HAM: Hukuman Mati Inkonstitusional, 02/09/2004, Last Update: 06/09/2004.Habibie Centre.

  1. Donny Gahral Adian, Mengapa Mesti Hukuman Mati?, Selasa, 22 Maret 2005, Kompas.


 

  1. Niken Widya Yunita, Ketua Komnas HAM: Hukuman Mati Inkonstitusional, 02/09/2004, Last Update: 06/09/2004.Habibie Centre.


 

  1. Op cit
  2. Op cit
  3. Op cit, Kompas
  4. Jan Remmelink, Hukum Pidana, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal 459
  5. Andi Hamzah, KUHP Jepang sebagai Perbandingan, Galian Indonesia, Jakarta, 1986, Hal. 95.
  6. Ibid
  7. Moeljatno, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta, 1996, hal 43.
  8. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rancangan Undang-undang RI tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta, 2004, hal 25.


     


 

Senin, 07 Desember 2009

PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN


 

I.    PENDAHULUAN

    Masih segar dalam ingatan kita, ketika ribuan buruh berdemonstrasi menentang diberlakukannya Undang-undang tentang Penyelesaian Hubungan Industrial. Para buruh menolak diberlakukannya Undang-undang tersebut karena dinilai kurang memperhatikan hak-hak buruh dan lebih mementingkan hak-hak pengusaha.

    Terlepas dari masalah apakah para buruh menyetujui atau tidak Undang-undang tentang Penyelesaian Hubungan Industrial tersebut, pada kenyataannya Undang-undang tersebut tetap diberlakukan oleh Pemerintah.

    Dibentuknya Undang-undang ini adalah karena Peraturan yang mengatur tentang penyelesaian hubungan industrial selama ini ternyata belum mewujudkan suatu penyelesaian perselisihan secara cepat, tepat, adil, dan murah. Untuk itulah dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial ditawarkan solusi untuk menyelesaikan perkara penyelesaian hubungan industrial dengan cara tepat, tepat, adil dan murah.

    Bilamana timbul perselisihan antara buruh/pekerja dengan pengusaha, maka seringkali pihak buruh/pekerja menjadi pihak yang lemah dibandingkan dengan pengusaha. Hal ini disebabkan karena secara sosiologis kedudukan buruh/pekerja adalah sebagai penerima pekerjaan, sedangkan kedudukan pengusaha merupakan pemberi kerja. Hal ini berimplikasi pada psikologis baik itu buruh/pekerja maupun pengusaha. Karena anggapan sebagian masyarakat kita pemberi kerja adalah orang yang berkuasa atas penerima kerja sehingga apapun yang diperbuatnya akan sulit untuk disalahkan. Lebih luas lagi dampak yang akan ditimbulkan akibat dari perselisihan tersebut, antara lain adanya pemutusan hubungan kerja yang dapat menambah jumlah pengangguran, ini tidak hanya menjadi masalah pribadi buruh/pekerja tetapi sudah merupakan masalah bangsa dan negara.

    Melihat kedudukan buruh yang seringkali menjadi pihak yang lemah itulah mengapa selain buruh memerlukan perlindungan pemerintah dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang dapat mengakomodasikan kepentingan buruh, buruh juga memerlukan wadah dimana para buruh bisa bergabung untuk dapat mewujudkan aspirasinya dan dapat bertindak bersama-sama bilamana menghadapi konflik kepentingan dengan pengusaha.


 

II SEKILAS SEJARAH PERBURUHAN DI INDONESIA

A.    Zaman Perbudakan

    Hubungan perburuhan sudah berlangsung sejak ratusan tahun yang lalu dimulai dengan zaman dimana hubungan industrial dilakukan dengan sesuka hati majikan. Pada zaman ini orang yang melakukan pekerjaan di bawah pimpinan orang lain yang disebut budak tidak mempunyai hak apapun. Budak dianggap sebagai barang yang bisa dimiliki dan diperlakukan sesuka hati majikan. Pada tahun 1861 pecah perang antara pihak yang ingin menghapuskan perbudakan dan yang ingin mempertahankan perbudakan tersebut, antara Amerika Utara dan Selatan yang dimenangkan Amerika Utara pada tahun 1865.

B.    Zaman Penjajahan Belanda

    Pada masa penjajahan Belanda hubungan perburuhan ditandai dengan kekuasaan pihak penjajah yang terkenal dengan tiga macam peraturan yaitu :

1.    Tanam paksa

    Pada masa ini pemerintah mengharuskan rakyat yang mempunyai tanah untuk menanami 1/5 dari tanahnya dengan tanaman yang ditentukan oleh pemerintah, seperti kopi, teh, dan lain-lain. Sedang bagi rakyat yang tidak mempunyai tanah harus bekerja selama 1/5 tahun tanpa upah pada kebun-kebun pemerintah. Pada masa ini buruh belum mendapatkan hak-haknya sama sekali.

2.    Kerja Rodi pada tahun 1807 – 1811

    Pada masa ini rakyat diharuskan melakukan kerja paksa tanpa mendapat upah. Kerja rodi ini dilakukan untuk berbagai keperluan antara lain yang terkenal dengan proyek kerja paksa untuk membangun jalan Raya Anyer sampai Penarukan (Banyuwangi) yang diprakarsai oleh Hendrik Willem Deandels (1807-1811).

    Selain kerja rodi pada tahun 1872 juga dikenal istilah Punale Sanksi. Punale sanksi merupakan pengenaan sanksi pidana atau denda kepada orang yang tidak melakukan pekerjaannya tanpa alasan yang layak. Berbeda dengan kerja rodi yang tidak mengenal perjanjian kerja dan upah, dalam punale sanksi sudah ada perjanjian kerja dan upah. Namun perjanjian kerja tersebut bukan ditanda tangani oleh pengusaha dan buruh, tetapi antara Gubernur dengan Kepala Desa untuk jangka waktu 5 tahun, tetapi setelah 5 (lima) tahun berlalu, pekerja masih dapat dipaksa untuk terus bekerja. Demikian juga mengenai jam kerja, upah dan hal lainnya, semuanya bisa diubah oleh pengusaha sesuka hatinya. Punale Sanksi baru bisa dicabut pada tahun 1941 dan sejak 1 Januari 1942 telah lenyap dari perkebunan-perkebunan di Indonesia.

3.    Pada Masa Kemerdekaan

a.    Masa Orde Lama

    Pada masa ini kondisi perburuhan mengalami perbaikan dengan keluarnya Peraturan-peraturan perburuhan seperti Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang penyelesaian perburuhan. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan swasta dan lain-lain. .

b.    Masa Orde Baru

    Pada masa ini pemerintah mengeluarkan berbagai paket kebijakan untuk menarik investor luar negeri menanamkan modalnya di Indonesia dan berhasil menarik investor asing tersebut. Pada masa ini Pemerintah telah meratifikasi Deklarasi Hak Azasi Manusia dan beberapa Konvensi Perburuhan namun dalam prakteknya kedudukan buruh dianggap belum setara dengan pengusaha.

c.    Reformasi

    Pada tahun 1998 Pemerintahan Orde Baru tumbang dan digantikan oleh Orde Reformasi. Pada masa ini terjadi perubahan besar dalam gerakan buruh. Demonstrasi yang pada masa orba dilarang, pada masa ini sering digelar, ditambah dengan krisis ekonomi yang melanda negeri secara berkepanjangan, sehingga menyebabkan para investor memindahkan investasinya ke luar negeri.

    Pada masa ini telah disahkan beberapa undang-undang yaitu Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. Dengan lahirnya Undang-undang baru ini diharapkan buruh akan memperoleh posisi yang setara dengan pengusaha dan diperoleh hak-haknya.


 

III.    PIHAK-PIHAK DALAM PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

A.    Pihak Pengusaha

    Yang dimaksud pengusaha disini adalah pengusaha dalam pengertian majikan, yaitu sebagai pihak penyelenggara hubungan kerja dengan buruh atau karyawan dengan mengadakan pekerjaan dan mempekerjakan buruh atau karyawan tersebut dengan imbalan kerja yang layak, sebagaimana yang telah diperjanjikan antara majikan dan karyawannya tersebut sejak awal hubungan kerja itu mereka adakan, yang biasanya berupa gaji /upah, fasilitas tertentu (misalnya kendaraan, perumahan, dan sebagainya) dan/atau tunjangan-tunjangan lainnya.

Sedangkan organisasi majikan pada dasarnya ialah suatu organisasi atau kelompok majikan yang dibentuk oleh para majikan sebagai suatu wadah kerjasama bagi mereka dalam memecahkan persoalan-persoalan usaha yang bersifat rutin, ekonomis dan teknis serta sekaligus juga tentunya mengenai ketenagakerjaan.

Dalam penyelesaian hubungan industrial organisasi majikan atau pengusaha ini tidak begitu berperan karena organisasi tersebut dibentuk dengan tujuan sekedar sebagai kerjasama saling membantu tetapi tidak bersifat dominan dalam menentukan atau menetapkan sesuatu yang berarti di dalam dunia hubungan industrial.


 

B.    Pihak Pekerja dan Serikat Pekerja

Pekerja atau buruh pada dasarnya ialah orang atau pihak yang bekerja pada majikan untuk mengerjakan atau melakukan sesuatu tugas tertentu dengan menerima imbalan tertentu pula sebagaimana yang telah diperjanjikan bersama majikan yang bersangkutan sejak awal hubungan kerja itu mereka adakan.

Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perburuhan, pengertian buruh/pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perburuhan, pengertian buruh adalah barangsiapa bekerja pada majikan dengan menerima upah.

Pengertian serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Mengapa buruh memerlukan untuk berserikat antara lain karena melalui serikat maka kepentingannya dapat terlindungi sebagaimana pendapat John A. Fossum sebagai berikut :

"However the survey also found that respondents saw unions as effective in protecting workers from unfair treatment and improving wages and job security."

Melalui serikat buruh inilah para buruh bisa merundingkan apa yang mereka inginkan dengan pengusaha dengan dilindungi oleh hukum sebagaimana dijelaskan oleh Mary Cornish dan Lynn Spink sebagai berikut :

"Having a union means you can bargain and sign a collective agreement with the employer, an agreement that both you and the employer have to stick to, by law."

Serikat buruh/pekerja akan berusaha memperjuangkan hak-hak mereka terhadap pengusaha melalui perundingan.

    Memang dlaam hal ini jumlah pekerja/buruh yang sedemikian besarnya maka adanya organisasi buruh akan sangat diperlukan dalam suatu perusahaan. Karena dengan adanya serikat pekerja ini maka apabila terjadi konflik atau perselisihan maka akan lebih mudah diselesaikan dan akan menguntungkan kedua belah pihak.

    Pemerintah telah menerbitkan undang-undang nomor 21 tahun 200o tentang serikat pekerja buruh dengan tujuan untuk memberikan keleluasaan bagi pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepentingan dan haknya.


 


 

IV.    PERSELISIHAN PERBURUHAN

Perselisihan perburuhan ialah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

Dari pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa sebagai pihak yang berselisih adalah antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Adapun jenis-jenis dari perselisihan tersebut adalah meliputi :

1.    Perselisihan hak

2.    Perselisihan kepentingan

3.    Perselisihan karena pemutusan hubungan kerja

4.    Perselisihan antar serikat pekerja/buruh dalam satu perusahaan.


 

Ad. 1.    Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul akibat adanya perbedaan penafsiran/keinginan buruh dan pengusaha terhadap hal-hal yang telah diatur dalam peraturan perburuhan, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Perselisihan hak sering juga disebut yang bersifat normatif, yaitu perselisihan terhadap hal-hal yang bersifat normatif, yaitu perselisihan terhadap hal-hal yang telah ada pengaturan atau dasar hukumnya. Hal ini bisa terjadi karena adanya perbedaan penafsiran dan perbedaan kepentingan. Perbedaan penafsiran dapat terjadi karena aturan yang ada tidak jelas atau tidak tegas mengatur suatu perbuatan. Sedangkan perbedaan kepentingan dapat timbul sebagai akibat perbedaan penafsiran yang berdasar pada perbedaan kepentingan yaitu kepentingan pekerja/serikat buruh dengan kepentingan pengusaha.

Ad.2.    Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul terhadap hal-hal yang belum diatur dalam perundang-undangan, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Perselisihan kepentingan ini sering juga disebut perselisihan yang tidak normatif.

Ad.3.    Perselisihan karena pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul sebagai akibat pemutusan hubungan kerja. Masalah pemutusan hubungan kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pemutusan Hubungan Kerja. Pada umumnya perselihan PHK terjadi akibat pertentangan pendapat terhadap dua hal, yaitu sah atau tidaknya PHK dan atau besarnya jumlah pesangon. Apabila PHK dilakukan denganh alasan yang jelas dan kuat, maka beban pengusaha untuk membayar pesangon akan semakin rendah atau bahkan tidak ada. Sebaliknya jika PHK dilakukan secara sewenang-wenang, maka beban tersebut akan semakin besar karena Undang-undang memberi hak kepada pekerja/buruh untuk meminta pesangon yang tinggi.

Ad.4.    Perselisihan antar serikat pekerja/buruh dalam satu perusahaan.

    Perselisihan ini dapat terjadi karena pendirian serikat buruh sudah dapat dilakukan apabila mempunyai 10 orang anggota. Hal ini berarti dalam satu 10 orang anggota perusahaan dapat terdapat lebih dari 1 serikat buruh yang tentu saja akan rawan menimbulkan konflik.


 

V.    PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Prinsip dasar penyelesaian perselisihan yang terjadi dalam hubungan industial di Indonesia adalah melalui jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun demikian tidak semua permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah, sehingga untuk itulah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 disediakan beberapa alternatif untuk menyelesaikan perselisihan tersebut yaitu melaui jalur non litigasi dan litigasi.

A.    Sebelum diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial dapat ditempuh beberapa tahapan penyelesaian perselihan hubungan industrial yang ditetapkan dalam UU PPHI, sebagai berikut :

1.    Lembaga Bipartit

    Penyelesaian melalui bipartit merupakan upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang meliputi perselisihan hak, perselisihan kepentingan, PHK, dan antara serikat pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh yang dilakukan secara dua pihak, yaitu antara pihak pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh.

    Penyelesaian perselisihan secara bipartit ini wajib dilaksanakan sebelum menempuh upaya yang lebih tinggi. Pasal 136 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 menyebutkan : "Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh secara musyawarah untuk mufakat."

    Hasil perbandingan bipartit dituangkan dalam berita acara yang memuat hasil perundingan. Berita acara tersebut harus dilampirkan manakala perundingan tersebut gagal dan para pihak bermaksud mengajukan permohonan penyelesaian melalui lembaga selanjutnya.

    Apabila penyelesaian bipartit ini berhasil mencapai kesepakatan maka dibuat Perjanjian Bersama (PB) yang mengikat kedua belah pihak dan selanjutnya didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial setempat untuk memperoleh Akta Bukti Pendaftaran, yang akan digunakan sebagai dasar untuk mengajukan eksekusi jika ada pihak yang mengingkari kesepakatan.

    Namun jika upaya bipartit tersebut gagal, maka risalah kegagalan tersebut harus dibuat untuk diserahkan kepada mediator untuk ditindak lanjuti. Penyelesaian secara bipartit ini harus selesai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dimulainya perundingan.

2.    Lembaga mediasi

    Mediasi Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. Mediator adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenaga kerjaan yang bertugas untuk melakukan mediasi dan memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berperkara guna menyelesaikan perselisihannya.

    Jika perundingan melalui mediator berhasil mencapai kesepakatan, maka segera dibuat Perjanjian Bersama (PB) yang ditanda tangani kedua belah pihak dan disaksikan oleh mediator. Perjanjian Bersama (PB) tersebut selanjutnya didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mendapatkan Akta Bukti Pendaftaran.

    Apabila perundingan tersebut tidak tercapai, maka mediator akan membuat anjuran tertulis kepada kedua belah pihak. Atas anjuran tersebut para pihak harus sudah memberi jawaban selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah anjuran diterima. Jika anjuran tersebut diterima oleh kedua belah pihak maka selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah para pihak menyatakan penerimaannya, mediator harus sudah membantu para pihak untuk membuat Perjanjian Bersama (PB) dan mendaftarkannya ke Pengadilan Hubungan Industrial, sedangkan apabila para pihak atau salah satu pihak menolak isi anjuran, maka perselisihan tersebut bisa digugat melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Dalam hal para pihak tidak memberi jawaban maka bisa dianggap telah menolak anjuran. Anjuran harus sudah dikeluarkan oleh mediator dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan atas perselisihan hubungan industrial tersebut.

3.    Lembaga Konsiliasi

    Konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi olehs eorang atau lebih konsiliator yang netral. Konsiliator yaitu seorang atau lebih yang memenuhi syarat-syarat sebagai konsiliator ditetapkan oleh Menteri yang bertugas melakukan konsiliasi dan wajib memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan-perselisihan tersebut. Jadi berbeda dengan mediasi yang dapat menyelesaikan segala jenis perselisihan dan bersifat wajib setelah kegagalan upaya bipartit, maka konsiliasi hanya dapat menyelesaikan perselisihan di luar perselisihan hak, serta merupakan lembaga pilihan, yakni konsiliasi hanya dapat ditempuh apabila kedua belah pihak yang berselisih sepakat untuk mencari penyelesaian lembaga tersebut. Apabila para pihak tidak memilih upaya konsiliasi maupun arbitrase setelah upaya bipartit gagal, maka penyelesaian harus dilaksanakan melalui mediasi.

    Berbeda dengan mediator maka konsiliator bukan pejabat pemerintah melainkan bersifat adhock.

    Lembaga konsiliasi menyelesaikan perselisihan melalui musyawarah, namun apabila tidak tercapai konsiliator akan mengeluarkan anjuran, yang berisi pendapat konsiliator atas perselisihan tersebut. Pihak yang merasa dirugikan atas anjuran tersebut berhak menolak melaksanakan isi anjuran dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

    Apabila penyelesaian melalui konsiliasi berhasil mencapai mufakat, maka konsiliator membantu para pihak untuk membuat Perjanjian Bersama atau mendaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat untuk mendapatkan alat bukti perjanjian bersama. Konsiliator harus sudah menyelesaikan/mengeluarkan anjuran atas perselisihan tersebut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak menerima permintaan penyelesaian.

4.    Lembaga arbitrase

    Arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/buruh hanya dalam satu perusahaan di luar Pengadilan Hubungan Industrial, melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan perselisihan kepada arbiter yang mengikat para pihak dan bersifat final.

    Sama     dengan konsiliasi, lembaga arbitrase juga merupakan lembaga yang hanya dapat menyelesaikan suatu perselisihan hubungan industrial, apabila pihak-pihak yang bersengketa bersepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase kesepakatan penyelesaian tersebut biasanya dilakukan dalam bentuk perjanjian secara tertulis. Kesepakatan tertulis tersebut sangat penting karena berkaitan dengan masalah yurisdiksi. Apabila dalam suatu perjanjian telah dipilih arbitrase sebagai forum penyelesaian maka pengadilan menjadi tidak memiliki yurisdiksi (kewenangan) untuk memeriksa serta mengadili perkara.

    Dalam proses persidangan, arbiter akan berusaha mendamaikan kedua belah pihak, sehingga perselisihan dapat selesai secara kekeluargaan. Apabila terjadi penyelesaian damai, maka arbiter akan membantu para pihak untuk membuat perjanjian bersama dan mendaftarkannya di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial untuk mendapatkan Akte Bukti Perjanjian Bersama.

    Namun apabila tidak dapat tercapai kesepakatan maka arbiter akan mengeluarkan putusan yang bersifat final. Atas putusan ini tidak dapat diajukan ke Pengadilan karena putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat semua pihak dan mempunyai kekuatan tetap.

    Apabila ada pihak-pihak uyang merasa dirugikan atas putusan tersebut maka satu-satunya upaya hukum adalah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung untuk mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dikeluarkannya Putusan Arbitrase.

    Putusan arbitrase didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial yang berada di Pengadilan Negeri di wilayah arbiter yang menetapkan putusan.

    Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pengajuan permohonan pembatalan, Mahkamah Agung harus mengeluarkan putusan.

    Alasan-alasan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) menurut pasal 52 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 adalah :

a.    Surat atau dokumen yang diajukan pada saat pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan diakui atau dinyatakan palsu.

b.    Setelah putusan diambil, diturunkan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan pihak lain.

c.    Putusan diambil berdasarkan tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan perselisihan.

d.    Putusan melampaui kekuasaan arbiter hubungan industrial.

e.    Putusan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase harus sudah diselesaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak penanda tanganan surat perjanjian penunjukkan arbiter, dengan ketentuan dapat diperpanjang satu kali, sebanyak 14 (empat belas) hari kerja, dengan persetujuan kedua belah pihak.

B.    Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

1.    Susunan Pengadilan Hubungan Industrial

Pengadilan hubungan industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. Pengadilan ini secara kelembagaan berada dalam lingkungan peradilan umum. Kompetensi absolut pengadilan ini bertugas dan berwenang memeriksa, memutus :

a.    Tingkat pertama mengenai perselisihan hak.

b.    Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan.

c.    Tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja.

d.    Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

Pengadilan Hubungan Industrial bertempat di Pengadilan Negeri, namun tidak semua Pengadilan Negeri dapat menyidangkan hubungan industrial. Untuk saat ini telah dibentuk Pengadilan Hubungan Industrial di Jakarta Pusat. Pengadilan Hubungan Industrial nantinya akan dibentuk di tiap provinsi.

Susunan hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial terdiri dari :

a.    Hakim

b.    Hakim Ad. Hoc.

c.    Panitera muda

d.    Panitera Pengganti


 

Hakim merupakan Hakim Negeri yang berasal dari Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Hakim Pengadilan Hubungan Industrial diangkat dan dilantik berdasarkan Keputusan Ketua MA. Sedangkan untuk Hakim Ad Hoc diangkat berdasarkan Keputusan Presiden atas usul Ketua MA, dengan masa kerja selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

Untuk pertama kalinya pengangkatan Hakim Ad Hoc dilakukan paling sedikit 5 (lima) orang dari unsur serikat pekerja/buruh dan 5 (lima) orang dari unsur pengusaha.

2.    Proses Beracara di Pengadilan Hubungan Industrial sama seperti beracara di Pengadilan Negeri maka ada tahap-tahap yang harus dilakukan :

a.    Tahap pengajuan gugatan.

1)    Tahap pendaftaran perkara di Kepaniteraan

2)    Tahap pembentukan majelis

3)    Tahap penentuan hari sidang

4)    Tahap pemanggilan pihak-pihak

b.    Tahap persidangan

1)    Perdamaian oleh hakim

2)    Pembacaan surat gugat

3)    Acara jawab jinawan

4)    Pemeriksaan bukti baik surat-surat maupun saksi-saksi.

5)    Kesimpulan

6)    Putusan

Seluruh pedoman beracara di Pengadilan Hubungan Industrial ini mengikuti pedoman beracara Berperkara di Pengadilan Negeri sebagaimana diatur di dalam HIR, RV,

3.    Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses Peradilan Hubungan Industrial.

Gugatan oleh pekerja/buruh atas hubungan kerja hanya dapat diajukan dalam tenggang 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha. Pengajuan gugatan wajib melampirkan risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi.

    Dalam hal perselisihan dan/atau perselisihan kepentingan di ikuti dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja maka PHI wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya.

    Bahwa tidak sama dengan acara dalam gugatan pada umumnya, maka proses beracara dalam Pengadilan Hubungan Industrial ini terdiri dari dua macam yaitu pemeriksaan dengan acara biasa dan proses pemeriksaan dengan acara cepat yang dapat dimohon oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

    Putusan harus sudah dijatuhkan oleh Majelis Hakim selambat-lambatnya 50 (lima puluh) hari kerja terhitung sejak sidang pertama.

    Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri mengenai perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/buruh dalam satu perusahaan merupakan putusan akhir dan bersifat tetap, sedangkan perselisihan mengenai pemutusan hubungan kerja dan perselisihan hak dapat dilakukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.


 

VI PENUTUP

    Dengan telah dibentuknya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ini diharapkan pihak-pihak yang sering mengalami benturan kepentingan yaitu antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha/gabungan pengusaha dapat menyelesaikan perselisihan dengan baik, sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.

    Dalam Undang-undang ini telah diatur dengan sistematis tahap-tahap dalam penyelesaian Hubungan Industrial tersebut, mulai dari :

a.    Lembaga Bipartit

b.    Lembaga Mediasi

c.    Lembaga Konsiliasi

d.    Pengadilan Hubungan Industrial

    Tahap-tahap tersebut harus dilakukan agar bilamana timbul perselisihan yang sifatnya sederhana dan penyelesaiannya mudah, maka dapat dilakukan secara musyawarah. Sedangkan untuk permasalahan yang bersifat kompleks setelah diusahakan penyelesaiannya melalui musyawarah namun tidak berhasil maka permasalahan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Agar Pengadilan Hubungan Industrial dapat segera menyelesaikan kasus-kasus hubungan industrial dengan cepat dan adil, maka dalam proses beracara dibedakan dengan proses beracara di Pengadilan Negeri pada umumnya. Hal ini ditandai dengan dibentuknya Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc yang masing-masing dipilih oleh kalangan pekerja/serikat pekerja dan pengusaha/gabungan pengusaha. Dengan demikian diharapkan Majelis Hakim yang mengadili perkara hubungan industrial betul-betul menguasai masalah yang menjadi sengketa sekaligus dapat mengakomodasikan kepentingan masing-masing pihak yang bersengketa.

    Agar penyelesaian perkara perselisihan hubungan industrial ini cepat selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap maka Undang-undang memberikan batas waktu tertentu yaitu 50 (lima puluh) hari kerja terhitung sejak hari sidang pertama.

    Demikian juga agar putusan segera mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Undang-undang membatasi hanya kepada putusan tentang perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan hak yang dapat diajukan upaya hukum, itupun langsung kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

    Terakhir, semoga dengan telah lahirnya Undang-undang tentang Penyelesaian Hubungan Industrial ini maka tidak ada lagi perselisihan yang berlarut-larut antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha/gabungan pengusaha. Dengan demikian akan tercipta suatu suasana kerja yang kondusif yang pada gilirannya dapat menarik investor luar negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi yang berimbas pada kesejahteraan bangsa Indonesia.


 

DAFTAR PUSTAKA

Cornis, Mary and Lynn Spink. Organizing Unions. Second Story Press. Toronto, Ontario. 1994.


 

Damanti, Sehat. Hukum Acara Perburuhan. DSS Publishing. Jakarta. 2005.


 

Gultom, Sri Subiandini. Aspk Hukum Hubungan Industrial. PT. Hecca Mitra Utama, Jakarta. 2005.


 

Fosum, John. A. Labour Relations ; Development, Structure Process. Business Publications. Inc.


 

Khalian Abdul. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. PT. Citra Aditya Ba… Bandung. 2003


 

Sulaiman Abdullah. Hukum Perburuhan : Materi Perkuliahan Hukum Perburuhan pada Konsentrasi Hukum Ekonomi atau Hukum Bisnis Magister Ilmu Hukum Pasca Sarjana Indonesia. Jakarta. 2005.

Widodo Hartono, Judiantoro. Segi Hukum Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. Rajawali Pers. 1989.


 

Perundang-undangan

-    UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja / Buruh.

-    UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

-    UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri