Sabtu, 07 Agustus 2010

PENGANGKATAN ANAK (ADOPSI)


Pengangkatan Anak (ADOPSI)
Oleh
Wasis Priyanto, SH, MH
Ditulis Saat Bertugas di Pengadilan Negeri Sengeti, Kab Muaro Jambi
Agustus, 2010
Pengertian
Pengangkatan anak atau bahwa pengangkatan anak dalam istilah Hukum Perdata Barat disebut adopsi. Dalam Kamus Hukum kata adopsi yang berasal dari bahasa latin adoptio diberi arti Pengangkatan anak sebagai anak sendiri, (lihat di Andi Hamzah, 1986, Kamus Hukum, PT Ghalia, Bandung, halaman 28) Rifyal Ka'bah, dengan mengutip Blackl's Law Dictionary, mengemukakan bahwa adopsi adalah penciptaan hubungan orang tua anak oleh perintah pengadilan antara dua pihak yang biasanya tidak mempunyai hubungan /keluarga .(lihat dalam Rifyal Ka'bah, Pengangkatan Anak Dalam UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama ( Artikel dalam Suara UldilagEdisi Maret 2007 ))
Sebagaimana ketentuan dalam PP No 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dalam pasal 1 angka 2 disebutkan bahwa Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.
Dasar Hukum
Pengaturan tentang penangkatan anak di atur antara lain di KUHPerdata (Untuk Golongan Tionghoa dan Timur Asing) dan juga diatur dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan PP No 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Selain dalam pengangkatan anak itu juga perlu diperhatikan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) nomor 2 tahun 1979 jo SEMA 6 tahun 1983 jo SEMA 4 tahun 1989;
UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak membedakan antara Anak angakat dan anah asuh
  • Anak angkat (Pasal 1 angka 9) adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
    Pengertian anak angkat sama dengan pengertian anak angkat dalam PP No 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dalam pasal 1 angka 1
  • Anak asuh(Pasal 1 angka 10) adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar
UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (pasal 14) dapat diambil sebuah prinsip bahwa Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Pihak Yang Dapat Mengajukan Pengangkatan Anak;
Pihak yang dapat mengajukan permohonan pengesahan atau pengangkatan anak yaitu:
  1. Pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak atau yang memutuskan untuk tidak mempunyai anak;
  2. mereka yang memutuskan untuk tidak menikah atau tidak terikat dalam perkawinan.
Untuk pasangan suami istri Ketentuan mengenai adopsi anak diatur dalam SEMA No.6 tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 tahun 1979 tentang pemeriksaan permohonan pengesahan/pengangkatan anak. Selain itu Keputusan Menteri Sosial RI No. 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak juga menegaskan bahwa syarat untuk mendapatkan izin adalah calon orang tua angkat berstatus kawin dan pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak, sekurang-kurangnya sudah kawin lima tahun. Keputusan Menteri ini berlaku bagi calon anak angkat yang berada dalam asuhan organisasi sosial.
Untuk mereka yang memutuskan untuk tidak menikah atau tidak terikat dalam perkawinan sebagaimana ketentuan dalam Staatblaad 1917 No. 129 tentang pengangkatan anak bagi orang-orang Tionghoa yang selain memungkinkan pengangkatan anak oleh Anda yang terikat perkawinan, juga bagi yang pernah terikat perkawinan (duda atau janda). Namun bagi janda yang suaminya telah meninggal dan sang suami meninggalkan wasiat yang isinya tidak menghendaki pengangkatan anak, maka janda tersebut tidak dapat melakukannya.
Tata cara Pengangkatan Anak
Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.6/83 yang mengatur tentang cara mengadopsi anak menyatakan bahwa untuk mengadopsi anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan kepada Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu berada. Bentuk permohonan itu bisa secara lisan atau tertulis, dan diajukan ke panitera. Permohonan diajukan dan ditandatangani oleh pemohon sendiri atau kuasanya, dengan dibubuhi materai secukupnya dan dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal/domisili anak yang akan diangkat .
Pengangkatan anak diatur dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu Pasal 39 – 41 jo PP No 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak pasal 6 dapat diambil prinsip-prinsip dalam pengangkatan anak:
  1. Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya. Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya. Dan pemberitahuannya haruslah memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan
  3. Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat. Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.
  4. Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
Syarat-Syarat Pengangkatan Anak
Dalam ketentuan PP No 54 Tahun 2007 Pasal 12 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak disebutkan bahwa anak yang hendak dijadikan anak angkat atau di adopsi harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
  2. merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
  3. berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
  4. memerlukan perlindungan khusus.
Berkaitan umur si anak,ada beberapa pembagain yaitu :
  1. anak belum berusia 6 (enam) tahun, merupakan prioritas utama;
  2. anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan belum berusia 12 (dua belas) tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan
  3. anak berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan belum berusia 18 (delapan belas) tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.

 

Syarat sebagai Calon orang tua angkat harus memenuhi kententuan dalam ketentuan PP No 54 Tahun 2007 Pasal 13 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak yaitu :
  1. sehat jasmani dan rohani;
  2. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  3. beragama sama dengan agama calon anak angkat;
  4. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
  5. berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
  6. tidak merupakan pasangan sejenis;
  7. tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
  8. dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
  9. memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
  10. membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
  11. adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
  12. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
  13. memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.
SEMA No 2 tahun 1979 jo SEMA No 6 tahun 1983 jo SEMA No 4 tahun 1989; permohonan pengangkatan anak ditujukan kepada Pengadilan Negeri yang daerah hukummnya meliputi tempat anak yang akan diangkat itu berada.
Sejak berlakuknya UU Nomor 3 Tahun 2006, membolehkan Pengadilan Agama untuk menangani Pengangkatan Anak. Kewenangan itu diatur dalam penjelasan Pasal 49 huruf a angka 20, yang menyebutkan bahwa PA berwenang mengadili "penetapan asal usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam".Dengan aturan itu terkesan ada dua badan peradilan yang berwenang mengurusi adopsi anak, yaitu PA dan Pengadilan Negeri (PN). Akan tetapi jelas Perbedaan Pengangkatan anak/ Adopsi yang dijaukan ke Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, Perbedaannya yaitu sebagai berikut :
" Permohonan Anak Angkat yang ditujukan oleh Pemohon yang beragama Islam dengan maksud untuk memperlakukan anak angkat sebagai anak kandung dan dapat mewaris, maka Permohonan diajukan Ke Pengadilan Negeri, sedangkan apabila dimaksudkan untuk dipelihara, maka permohonan diajukan ke Pengadilan Agama " (lihat di Pedoman Tugas dan Administrasi Pengadilan dalam empat Lingkungan Peradilan, BUKU II Edisi 2007, MAHKAMAH AGUNG RI 2009 Halaman 44)
Pengangkatan Anak Antara Warga Negara Indonesia Dengan Warga Negara Asing
Pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam meliputi 2 hal , yaitu :
  1. pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing; dan
  2. pengangkatan anak Warga Negara Asing di Indonesia oleh Warga Negara Indonesia.
Pengangkatan anak Pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing dilakukan melalui putusan pengadilan.
Tata cara pengangkatan anak Anak Antara Warga Negara Indonesia Dengan Warga Negara Asing;
Pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing sebagaimana harus memenuhi syarat:
  1. memperoleh izin tertulis dari pemerintah negara asal pemohon melalui kedutaan atau perwakilan negara pemohon yang ada di Indonesia;
  2. memperoleh izin tertulis dari Menteri; dan
  3. melalui lembaga pengasuhan

 
Selain memenuhi persyaratan calon orang tua angkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 PP No 54 Tahun 2007, calon orang tua angkat Warga Negara Asing juga harus memenuhi syarat tambahan, yaitu:
  1. telah bertempat tinggal di Indonesia secara sah selama 2 (dua) tahun;
  2. mendapat persetujuan tertulis dari pemerintah negara pemohon; dan
  3. membuat pernyataan tertulis melaporkan perkembangan anak kepada Departemen Luar Negeri Republik Indonesia melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.

 
Pengangkatan anak Warga Negara Asing oleh Warga Negara Indonesia harus memenuhi syarat:
  1. memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah Republik Indonesia; dan
  2. memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal anak.
Pengangkatan anak oleh orang tua tunggal hanya dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia setelah mendapat izin dari Menteri atau kepala instansi sosial di provinsi yang telah mendapat delegasi.
Pengangakatan anak oleh seorang WNA atau seorang WNI terhadap WNA (pengangkatan anak antar negara/ Inter Country Adoption) hanya dapat dilakuka dalam daerah Pengadilan Negeri dimana Yayasan yang ditunjuk Departemen Sosial RI untuk dapat dilakukannya
Inter Country Adoption
berada. Yang saat ini ada 6, yaitu :
  1. DKI Jakarta         : Yayasan Sayap Ibu, Yayasan Bhakti Nusantara "Tiara Putra"
  2. Jawa Barat        : Yayasan Pemeliharaan Anak Di Bandung
  3. DI Jogjakarta        : Yayasan Sayap Ibu
  4. Jawa Tengah        : Yayasan Pemeliharaan Anak dan Bayi di Solo
  5. Jawa Timur         : Panti Matahati Terbit di Surabaya
  6. Kalimantan Barat     : Yayasan Kesejahteraan Ibu dan Anak Pontianak.
(pengangkatan anak antar negara/ Inter Country Adoption) dilakukan sebagai upaya terakhir (ultimatum remedium) dan pelaksanaanya harus memperhatikan SEMA no 6 tahun 1983 Jo SEMA 4 tahun 1989 jo UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 39, pasal 40 dan pasal 41;

 

 

 


 

  

3 komentar:

Arri mengatakan...

Tulisannya bagus, tetapi saya kurang sependapat dengan kesimpulan penulis tentang adanya pemilahan antara permohonan pengangkatan anak yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Sebab PP No. 54 Tahun 2007 mendefinisikan pengangkatan anak sebagai pengalihan kekuasaan merawat dan mendidik anak, sama sekali tidak mengatur tentang maksud pemohon akan memperlakukannya sebagai anak kandung maupun dapat mewarisi, dua hal yang sama sekali tidak dibenarkan oleh Hukum Islam. Sehingga sekalipun pengangkatan anak dilakukan melalui penetapan Pengadilan Negeri, apabila suatu ketika perkara kewarisan diselesaikan di Pengadilan Agama (karena pewarisnya muslim) maka kedua hal tersebut tidak akan berpengaruh, melainkan anak angkat tetap bukan ahli waris dan akan mendapat bagian melalui lembaga wasiat wajibah. Dengan demikian saya berpendapat bahwa semua permohonan pengangkatan anak yang beragama Islam menjadi kewenangan Pengadilan Agama, sedangkan selainnya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri. Mohon maaf bila pendapat saya keliru.

Anonim mengatakan...

pak mohon diizinkan untuk berbagi artikelnya, terimakasih semoga ilmunya berkah aamiin YRA

Unknown mengatakan...

Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
Jika ya, silahkan kunjungi website ini www.kbagi.com untuk info selengkapnya.

Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)