SEBAB WAJIBNYA MANDI
----------------
Muujibaatul Ghusli Sittatun : Iilaajul Hasyafati Fil Farji, Wakhuruujul Maniyyi , Wal Haidhu, Wannifaasu, Wal Wilaadatu , Wal Mautu.
----------------
Segala yg mewajibkan mandi yaitu 6 :
1. Memasukkan Hasyafah pada Farji.
2. keluar mani.
3. haidh.
4. nifas.
5. wiladah.
6. Wafat (mati)
----------------
Pertama.
Memasukkan maaf, penis (alat kelamin laki-laki) ke farji (vagina). Hal ini yang diwajibkan mandi adalah kedua belah pihak, laki-laki dan perempuan yang melakukannya.
----------------
Kedua, Keluar Mani ( maaf, Seperma ). a dengan seba Baik b Baik Baik bermimpi dalam keadaan tidur atau keluar dalam keadaan terjaga, tetap mewajibkan mandi. Begitu pun keluar mani tidak atau disengaja.
Ciri-ciri air mani (seperma) yaitu:
1. Baunya bagaikan adonan croti atau seperti manggar kurma,
2. Warnanya bagaikan warna putih telur,
3. Keluar dengan maaf, menyemburat (muncrat) ,
4. Keluarnya maaf, terasa nikmat dan enak.
----------------
Ketiga, haidl. Dara haidl adalah darah yang keluar dalam kondisi peremuan sehat, tidak dalam keadaan setelah melahirkan, warna darahnya merah pekat, dan panas.
----------------
Keempat, Nifas. Darah yang keluar setelah atau bersamaan dengan melahirkannya anak.
----------------
Kelima, Melahirkan.
----------------
Keenam, Kematian. Dengan dua syarat:
1). Orang Islam.
2). Bukan mati syahid.
Jika orang kafir atau orang yang mati syahid maka tidak wajib atau tidak boleh memandikannya, yakni orang islam ndak boleh memandikan orang kafir. Adapun mujahidin hanya tidak wajib saja tapi boleh di mandikan.
-----------------
Sumber :
----------------
Muujibaatul Ghusli Sittatun : Iilaajul Hasyafati Fil Farji, Wakhuruujul Maniyyi , Wal Haidhu, Wannifaasu, Wal Wilaadatu , Wal Mautu.
----------------
Segala yg mewajibkan mandi yaitu 6 :
1. Memasukkan Hasyafah pada Farji.
2. keluar mani.
3. haidh.
4. nifas.
5. wiladah.
6. Wafat (mati)
----------------
Pertama.
Memasukkan maaf, penis (alat kelamin laki-laki) ke farji (vagina). Hal ini yang diwajibkan mandi adalah kedua belah pihak, laki-laki dan perempuan yang melakukannya.
----------------
Kedua, Keluar Mani ( maaf, Seperma ). a dengan seba Baik b Baik Baik bermimpi dalam keadaan tidur atau keluar dalam keadaan terjaga, tetap mewajibkan mandi. Begitu pun keluar mani tidak atau disengaja.
Ciri-ciri air mani (seperma) yaitu:
1. Baunya bagaikan adonan croti atau seperti manggar kurma,
2. Warnanya bagaikan warna putih telur,
3. Keluar dengan maaf, menyemburat (muncrat) ,
4. Keluarnya maaf, terasa nikmat dan enak.
----------------
Ketiga, haidl. Dara haidl adalah darah yang keluar dalam kondisi peremuan sehat, tidak dalam keadaan setelah melahirkan, warna darahnya merah pekat, dan panas.
----------------
Keempat, Nifas. Darah yang keluar setelah atau bersamaan dengan melahirkannya anak.
----------------
Kelima, Melahirkan.
----------------
Keenam, Kematian. Dengan dua syarat:
1). Orang Islam.
2). Bukan mati syahid.
Jika orang kafir atau orang yang mati syahid maka tidak wajib atau tidak boleh memandikannya, yakni orang islam ndak boleh memandikan orang kafir. Adapun mujahidin hanya tidak wajib saja tapi boleh di mandikan.
-----------------
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar