Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Peradilan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Peradilan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 Februari 2016

3 INDUK KEMAKSIATAN

3 INDUK KEMAKSIATAN

يقول الإمام ابن القيم – رحمه الله – :
” أصول المعاصي كلها كبارها وصغارها ثلاثة :
تعلق القلب بغير الله , وطاعة القوة الغضبية , والقوة الشهوانية .
وهي : الشرك , والظلم , والفواحش .
فغاية التعلق بغير الله شرك , وأن يدعي معه إله آخر , وغاية طاعة القوة الغضبية القتل , وغاية طاعة القوة الشهوانية الزنا , ولهذا جمع الله – سبحانه وتعالى – بين الثلاثة في قوله : {وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ }الفرقان68 ” . ” الفوائد ” ص106

Imam Ibnu Qoyyim rohimahulloh berkata: “Induk semua kemaksiatan, baik yang besar ataupun yang kecil ada tiga, yaitu:

1. Keterikatan hati kepada selain Allah Ta’ala, yang tidak lain adalah syirik.

2. Menuruti dorongan emosi, yang tidak lain adalah zholim.

3. Menuruti kekuatan nafsu syahwat, yang tidak lain adalah berzina.

Tujuan akhir keterikatan hati dengan selain Allah Ta’ala adalah syirik dan mengklaim ada tuhan baru selain Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Tujuan akhir menuruti dorongan emosi adalah membunuh.
Dan tujuan akhir menuruti kekuatan nafsu syahwat adalah zina.

Oleh karenanya, Allah menyebutkan ketiga hal itu secara bersamaan di dalam firman-Nya berikut:

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا

Artinya: “Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Alloh dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Alloh (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya)”. (QS. Al-Furqoon: 68). (Lihat Al-Fawaaid, hal.106)

Demikian Faedah Ilmiyah dan Mau’izhoh Hasanah yang dapat kami sampaikan pada pagi hari ini. Semoga Allah Ta’ala melindungi kita semua dari tiga induk kemaksiatan dan cabang-cabangnya. Dan semoga Allah Ta’ala senaniatas menganugerahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat dan amal yang sholih hingga akhir hayat. Amiin. (Klaten, 15 Oktober 2014 M)

Oleh: Al-Ustâdz Muhammad Wasitho Abu Fawaz Hafizhahullâh

# Grup Majlis Hadits, chat room Bening Hati.

# Blog Dakwah Kami, KLIK: https://abufawaz.wordpress.com

[Sumber: https://abufawaz.wordpress.com/2014/10/15/3-induk-kemaksiatan/ ]



♻Republished by MRA Al-Jafari Al-Alabi
📁Grup WA & TG Dakwah Islam
📩TG Bot : @DakwahIslam_Bot
🌐TG Channel : @DakwahIslam

Share yuk semoga saudara anda mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Jumat, 29 Januari 2016

INDAHNYA TAWAKAL

Indahnya Tawakal.

Seorang bertanya kepada dirinya, bagaimanakah caranya kita memiliki keindahan rasa dalam hati pada setiap kegelisahan? Yang pasti dan tidak terpungkiri ialah bagaimana cara kita mengingat Allah dalam setiap kegelisahan itu sendiri.

Tak banyak yang memikirkan bagaimana cara ia menyikapi kegelisahan yang ia hadapi dengan keyakinan bahwa kegelisahan itu adalah cara bagaimana Allah mengingatkan ia kepada-Nya.

Kita mengeluh, namun waktu tak pernah mempedulikan apa yang kita keluhkan. Kita putus asa, namun waktupun terus berputar dan tidak pernah memikirkan apa yang kita sesalkan.

Pertolongan manusia, keluarga, teman, atau bahkan sahabat tidaklah lebih dari waktu yang bisa mereka berikan kepada kita yang meminta pertolongan dan tidak selamanya mereka bisa selalu ada ketika kita membutuhkan.

Boleh jadi itu jalan Allah memanggil hamba-Nya untuk meminta pertolongan kepadaNya.

Ketika air sungai yang mengalir dengan kesabarannya mampu menemukan muara air lautan, mengapa kita sebagai manusia tidak mampu menemukan keyakinan dalam hati untuk mendapatkan sebuah kebahagiaan.

Kebahagiaan adalah bagaimana kita mempelajari ujian dengan keikhlasan. Sedangkan keikhlasan adalah bagaimana kita memberikan kebahagiaan untuk orang lain dengan kesabaran. Cukuplah Allah sebagai tempat di mana kita mencari pertolongan. Dan cukuplah Rasulullah sebagai contoh bagaimana kita mempelajari kehidupan dengan keikhlasan dan kesabaran.

Rosulullah bersabda, "Andaikan kalian tawakal kepada Allah dengan sebenarnya, maka Allah akan memberi rizqi kepada kalian seperti memberi rizqi kepada burung. Mereka pergi pagi hari dengan perut kosong dan pulang sore hari dgn perut kenyang" (shahih Tirmidzi)

"Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah maka Dia akan memberikan baginya jalan ke luar (bagi semua urusannya). Dan memberinya rizqi dari arah yang tak disangka. Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah, maka Allah akan mencukupkan (segala keperluan)nya" (Qs. Ath-Thalaaq:2-3)

Hanya manusia yang berjiwa tangguh yang mampu memberikan keindahan dalam setiap ujian. Dan hanya orang yang berjiwa lemah yang suka menciptakan angan-angan dalam setiap ujian. Tidak akan pernah ada orang yang sukses tanpa adanya usaha (ikhtiar) sebaliknya tidak akan pernah hadir kesuksesan kepada seseorang tanpa adanya tawakal.

Rasulullah bersabda, "Sungguh mengagumkan urusannya orang mukmin itu, semua urusannya menjadi kebaikan untuknya…" (HR. Muslim)

Dan cara bagaimana kita bisa tersenyum dalam setiap ujian adalah bagaimana mana kita mengenal Allah dalam setiap ibadah kita.

Dari Abu Hurairoh, Nabi bersabda, "Akan masuk surga suatu kaum, hati mereka seperti hati burung” (HR. Muslim) maknanya adalah dalam merealisasikan tawakal.

Rosulullah bersabda, “Andaikan kalian tawakal kepada Allah dengan sebenarnya, niscaya Allah akan memberi rizqi kepada kalian seperti memberi rizqi kepada burung. Mereka pergi pagi hari dengan perut kosong dan pulang sore hari dengan perut yang kenyang” (shahih Tirmidzi, beliau berkata, ‘hadits hasan sohih)

“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah maka Dia akan memberikan baginya jalan ke luar (bagi semua urusannya). Dan memberinya rezki dari arah yang tidada disangka-sangka. Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah, maka Allah akan mencukupkan (segala keperluan)nya” (Qs. ath-Thalaaq:2-3)

Akhukum fillah...

Rabu, 04 April 2012

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI TANAH BERSERTIFIKAT

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI TANAH BERSERTIFIKAT

 Kasus Posisi : - Kasus Berawal dari perikatan Jual beli antara Terdakwa TW sebagai Pembeli atas nama PT MR dengan DM sebagai penjual Atas nama PT IWU atas tanah kaveling seluas ± 19.210 m2 yang terletak di suatu Komplek berdasarkan 21 sertifikat HGB dan sebidang tanah seluas ± 4.565 m2 berdasarkan 6 sertifikat HGB; - Pembeli telah membayar lunas harga yang disepakai dalam 3 termin, yang pertama Rp 2 Milyar yang dibayar dengan 4 cek bank, kedua Rp 15.595.695.237,- dan ketiga Rp 15.595.695.238; - PT IWU belakangan mengklaim mengkalim kepada Terdakwa TW terdapat kekurangan pembayaran atas tanah seluas ± 276, 34 m2 hal tersebut sesuai dengan pemberitahuan surat No 075/Dirut/IWAI/MDD/2008 tertanggal 11 Nov 2008 selanjutnya atas pemberitahuan tersebut, terdakwa TW telah membayar uang sejumlah Rp 251.563.275,-, tetapi PT IWU melalui DM tidak mau menerima dan mengembalikan uang tersebut dan kemudian membekukan rekening banknya; - Adapun sebab musababnya terjadi selisih luas tersebut di karenakan data, keterangan-keterangan pada waktu pembuatan Akta Pengikatan diri untuk melakukan jual beli no 165 tanggal 27 Juni 2008 di hadapan Notaris SS kurang lengkap dan tidak cermat diberikan oleh DM sebagai penjual; - Kasus Ini oleh DM dilaporkan ke penyidik kasus memberikan keterangan palsu dalam suatu akat otentik atau pemalsuan Surat dan selanjutnya Terdakwa di ajukan kedepan persidangan oleh jaksa penuntut umum dengan Dakwaan subsidairitas yaitu Primair pasal 266 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana subsidair pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana; - Dalam Pemeriksaan persidangan tingkat pertama, Pengadilan Negeri menyatakan Terdakwa TW bersalah ‘turut serta menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam suatu akta autentik” dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun, atas putusan Tersebut baik Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Banding; - Bahwa pada Pengadilan tingkat banding Terdakwa TW di nyatakan bersalah “turut serta menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam suatu akta autentik” dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 Bulan. atas putusan Tersebut baik Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi; - Di Tingkat Mahkamah Agung menjatuhkan putusan dalam nomor perkara 2007 K/PID/2010 tanggal 16 Desember 2010 yang pada pokoknya “menyatakan terdakwa TW terbukti melakukan perbuatan yang didakwakannya, tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana” sehingga Terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan dan dipulihkan hak terdakwa dlm kemampuan, kedudukan dan harkat dan martabatnya; Pertimbangan Mahkamah Agung; Berdasarkan putusan tersebut Mahkamah Agung ternyata melepaskan terdakwa dari segala tuntutana penuntut umum (onslag van recht vervolging) dengan pertimbangan sebagai berikut : - Terdakwa sebagai pembeli telah membayar lunas harga tanah-tanah objek jual-beli; - Adanya selisih luas tanah yang dilunasi oleh Terdakwa hal itu disebabkan karena data-data keterangan-keterangan pada waktu pembuatan Akta Pengikatan diri untuk melakukan jual beli di hadapan Notaris kurang lengkap dan tidak cermat diberikan oleh DM sebagai penjual; - Bahwa hubungan hukum antara terdakwa TW dengan DM sebagai pembeli dan penjual, dan karenanya tindakan Terdakwa adalah bukan merupakan tindak pidana, namun telah masuk tindakan perdata karenanya jika dikemudian hari terdapat dalam jual beli tersebut termasuk adanya perbedaan luas tanah yang dibeli oleh Terdakwa dan kemudian dikuasainya adalah termasuk sengketa kepemilikan yang masuk ranah hukum perdata dengan penyelesaian melalui gugatan perdata; Abtrak hukum dari Putusan Mahkamah Agung - Pembelian Tanah bersertifikat yang dilakukan secara sah di hadapan PPAT menurut hukum harus memperoleh perlindungan Hukum; - Prestasi para pihak, baik dari pihak pembeli yang telah membayar seluruh harga sesuai perjanjian maupun dari pihak penjual yang telah menyerahkan tanah berserta seluruh sertifikatnya adalah sah, sedangkan apabila dalam realisasinya terdapat selisih luas tanah adalah merupakan sengketa kepemilikan yang harus diselesaikan secara keperdataan; - Dasar hukum yang digunakan dalam perkara tersebut adalah sengketa kepemilikan masuk ranah hukum perdata bukan menjadi pelanggaran pidana (tindak pidana); Sumber : majalah VARIA PERADILAN , Majalah Hukum Tahunan XXVII no 316 Maret 2012