Senin, 30 November 2009

Yurisprudensi

Tentang Subyek Hukum (Para Pihak) dalam Gugatan Perkara. (1)

  1. Putusan MA-RI No. 419.K/Sip/1988, tanggal 22 Oktober 1992 :

    Suatu Badan Hukum seperti PT yang mengadakan, membuat dan menanda tangani "perjanjian" dengan pihak subyek hukum lainnya (bila terjadi wanprestasi dan tuntutan ganti rugi) haruslah ditujukan terhadap Badan Hukum (PT) dan bukan ditujukan pada Direktur (Utama) Badan Hukum tersebut. Gugatan yang ditujukan Ir.S. untuk diri sendiri dan sebagai Direktur PT. Graha Gapura berarti seolah-olah memisahkan antara Direktur PT dengan PT. Graha Gapura itu sendiri, sehingga gugatan terhadap Tergugat Ir. S tersebut Obscuur Libel dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

    Mengenai tidak digugatnya PT. Graha Gapura sebagai Tergugat, sedangkan Ir. S. telah tidak lagi menjabat Direktur tersebut, maka gugatan menjadi kabur maka seharusnya yang digugat adalah terhadap PT. Graha Gapura dan PT. Rencong Aceh dan bukan kepada Direkturnya;

  2. Putusan MA-RI No.2322.K/Pdt/1986, tanggal 30 Maret 1988 :

    Tentang Kasus Tanah Adat di Jayapura, kemudian di PK dan dalam Putusan MA-RI No. 381.PK/Pdt/1989, tanggal 28 Juli 1992 membatalkan putusan MA-RI No. 2322.K/Pdt/1986 yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Jayapura serta mengabulkan gugatan para Penggugat sebahagian dan menyatakan tanah sengketa adalah tanah adat yang dimiliki para Penggugat secara turun menurun serta menghukum T.I, T.IV, T.VIII, membayar ganti rugi kepada para Penggugat Rp 18.600.000.000,- (Delapan Belas Milyar Enam Ratus Juta Rupiah), masing-masing untuk 1/6 bagian : Dalam Surat MA-RI No. KMA/126/IV/1985, tanggal 5 April 1995 dinyatakan bahwa para Pejabat Negara tersebut (Gubernur Kepala Daerah TK. I Irian Jaya dan kawan-kawan) bukan merupakan Badan Hukum Publik yang mempunyai harta kekayaaan tersendiri, maka putusan MA-RI tidak dibatalkan dan tetap ada, hanya saja tidak dieksekusi. Gubernur Kepala Daerah TK. I adalah "Wakil" dari Daerah TK. I sedang status Daerah TK. I itulah yang Badan Hukum Publik.

    Pasal 23 (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintah Daerah menyatakan : "Bahwa Kepala Daerah (KDH) mewakili daerahnya di dalam dan di luar Pengadilan". Jadi sebagai wakil di daerahnya dan tidak boleh disimpulkan bahwa Gubernur Kepala Daerah adalah Badan Hukum Publik.

    Pasal tersebut harus diartikan, yang disebut Badan Hukum Publik adalah Daerah Tk. I, sedang Gubernur berstatus sebagai yang mewakilinya, sehingga tanggung jawab yuridis tetap ada pada Badan Hukum Publik yaitu Daerah Tk. I. Surat MA-RI tersebut, timbul berhubung dengan kewenangannya sebagaimana Pasal 32 Undang-Undang No. 14 tahun 1985 (Vide : Pendiriann P.P-IKAHI);

  3. Putusan MA-RI No.244.K/Sip/1959, tanggal 5 Januari 1959 : Gugatan penyerahan kembali harta warisan yang dikuasai seseorang tanpa hak, dapat diterima walaupun tidak semua ahli waris ikut sebagai pihak (Saudara kandung Penggugat), karena Tergugat tidak dirugikan dalam pembelaannya;
  4. Putusan MA-RI No.25.K/Sip/1973, tanggal 30 Mei 1973 :

    Menurut Statuten CV. diurus oleh Direktur yang bertindak di dalam dan diluar Pengadilan, sedang Pasal 19-21 KUHD didalam CV. tak ada Direktur Utama, maka gugatan yang diajukan oleh "Direktur Utama" atas nama CV. tidak dapat diterima;

  5. Putusan MA-RI No.495.K/Sip/1973, tanggal 6 Januari 1976 : Karena kontrak adalah dengan CV. Palma, gugatan yang diajukan oleh Achmad Paeru, Direktur CV. Palma tersebut secara pribadi, seharusnya tidak dapat diterima;
  6. Putusan MA-RI No.495.K/Sip/1975, tanggal 8 Agustus 1975; Penggugat sebagai debitor hanya sekedar mempunyai kewajiban-kewajiban, ialah kewajiban untuk melunasi hutangnya dan tidak mempunyai hak terhadap kreditornya, sedangkan bagi suatu pengajuan gugatan harus ada suatu hak yang dilanggar oleh orang lain, untuk dapat menarik yang bersangkutan sebagai Tergugat dalam suatu proses peradilan;
  7. Putusan MA-RI No.1771.K/Sip/1975, tanggal 19 April 1979 : Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena itu gugatan ditujukan terhadap Tergugat Pribadi, sedang gugatan itu mengenai tindakan-tindakannya dilakukannya sebagai Pejabat;
  8. Putusan MA-RI No.174.K/Sip/1974, tanggal 6 Maret 1975 : Tentang saksi sebagai Kuasa pihak.

    Bahwa orang yang dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri di dengar sebagai saksi, di Pengadilan Tinggi bertindak sebagai kuasa dari Terbanding/Penggugat asal, tidaklah bertentangan dengan HIR;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar