YURISPRUDENSI
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
- Putusan Mahkamah Agung RI no. : 01 K/TUN/1996 Tanggal 28 Mei 1998
Kaidah Hukum
- Walaupun putusan PTUN antara lain amarnya mengangkat sita jaminan, akan tetapi karena penggugat menyatakan banding maka status sita jaminan tersebut masih tetap melekat pada tanah tersebut;
- Penggugat sebagai pemegang hak dan menguasai tanah tersebut secara phisik seharusnya mendapat prioritas hak guna bangunan, karena pengurus yayasan al ihsan yang menjual tanah tersebut kepada Andrianto Gunawan keabsahan kepengurusannya masih sedang disengketakan dipengadilan tata usaha negara dan masih dalam taraf pemeriksaan tingkat banding;
- Putusan Mahkamah Agung RI No. 01 P/TN/1992. tgl. 4 Juni 1993
Pengujian materiil peraturan Perundang-undangan.
- Permohonan agar Mahkamah Agung R! menguji secara materiil dan menyatakan bahwa Penetapan No. Ol/Per/Menpen/1984 bertentangan dengan Undang-undang Pokok Pers dan karenanya harus dianggap batal demi hukum, tidaklah dapat dinilai, karena Menteri Penerangan tidak diikut sertakan sebagai pihak termohon untuk mengemukakan pendapatnya dan menjelaskan motivasi hukum yang relevan, yang menjadi dasar diterbitkannya peraturan tersebut.
- Oleh karena prosedur pengajuan perkara hak uji materiil belum diatur dengan Undang-undang, sesuai pasal 79 UU Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung akan mengatur lebih lanjut dengan Peraturan Mahkamah
- Putusan Mahkamah Agung RI No. 5 K/TUN/1992. tgl. 21 Januari 1993
SuratPerkara dan Tenggang Waktu untak mengajukan gugatan.
- Jangka waktu termaksud dalam pasal 55 UU No. 5 tahun 1986, harus dihitung sejak Penggugat mengetahui adanya keputusann yang merugikannya
Pihak dalam Perkara dan Pihak tergugat.
- Penyebutan turut Tergugat oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan turut Tergugat I/ Pembanding Intervensi II dan turut Tergugat IMembanding Intervensi III oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta adalah tidak tepat karena tidak memenuhi isi ketentuan pasal 83 Undang-undang No. 5 Tahun 1986 juncto penjelasan resmi dari pasal tersebut.
- Dari ketentuan pasal 83 beserta penjelasan resminya, tak dimunglinkan untak atas prakarsa Penggugat sendiri menarik seseorang atau badan hulum perdata menjadi Tergugat (vide pasal 1 ayat 6 Undang-undang No. 5 tahun 1986) baik sebagai turut Tergugat ataupun Tergugat Intervensi
Hubungan putusan dengan petitum
- Mahkamah Agung berpendapat, bahwa walaupun Penggugat-penggugat asal tidak mengajukan dalam petitum, MahLamahAgung dapat mempertimbanghan dan mengadili semua keputusan atau penetapan-penetapan yang bertentangan dengan tatanan yang ada
- Adalah tidak pada tempatnya bila hak menguji Hakim hanya pada objek sengheta yang telah dinjukan oleh para pihak, karena sering objek sengleta tersebut harus dinilai dan dipertimbanghan dalam kaitannya dengan bagian-bagian penetapan-penetapan atau keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang tidak dipersengketakan antara kedua belah pihak (ultra pelita).
- Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor : 09 PK/TUN/1994 Tanggal : 13 Oktober 1994
Kaidah Hukum : Permohonan pembatalan surat pengosongan ruangan/toko.
- Bahwa dalam suatu perjanjian pemberian Hak Guna Penuh suatu bangunan/toko dimana pihak ke II menyerahkan kepada pihak lain (ke-III) dan pihak lain (ke-III) tersebut tidak melakukan kewajiban untuk membayar uang sewa, maka sesuai dengan pasal 14 (1) huruf a PP No. 55/1981 jo Kep. Mensos No. 18/Huk/Kep/V/1982, IV butir 6, hak untuk melakukan dan menerbitkan surat perintah pengosongan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta;
- Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor : 11 PK/TUN/1994 Tanggal 13 Oktober 1994
Kaidah Hukum : Surat Perintah Pengosongan Bangunan.
- Bahwa dalam suatu Perjanjian Hak Guna Penuh terhadap suatu bangunan/toko dimana pihak ke - II telah menyerahkan bangunan/toko tersebut kepada pihak lain (ke - III) dan pihak lain (ke - III) tersebut tidak melakukan kewajiban untuk membayar sewa, maka sesuai dengan pasal 14 ayat (1) huruf a PP No. 55 tahun 1981 jo Kep. Mensos - RI No. 18/Huk/KEP/V/1982, IV butir 6 pihak Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta berhak untuk melakukan dan menerbitkan Surat Perintah Pengosongan terhadap bangunan/toko tersebut.
- Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor: 16 PK/TUN/1997, Tanggal : 23 Mei 1997.
Kaidah Hukum : Keputusan TUN Yang bersifat Perdata yang berhubungan Jual-Beli. benda bergerak dan Tindak Pidana Pencurian daya aliran listrik.
- Bahwa karena dalam putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembali ini tidak terdapat kekhilapan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 huruf (f) Undang-undang No. 14 tahun 1985, lagipula OPAL adalah merupakan objek tata Usaha Negara bukan merupakan perbuatan yang bersumber pada suatu perjanjian jual beli jasa yaitu perbuatan perdata, dan tagihan susulan adalah merupakan tindakan yang diambil Tergugat setelah terbukti Pemohon Peninjauan Kembali melalui pencurian listrik, maka permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Pemohon tidak beralasan sehingga harus ditolak.
- Putusan Mahkamah Agung R.I, NO. : 47 K / TUN / 1997, Tanggal: 26 Januari 1998
Kaidah Hukum
- Risalah lelang bukan merupakan keputusan badan pejabat tata usaha negara, tetapi merupakan berita acara hasil penjualan barang tereksekusi, sebab tidak ada unsur "beslissing" maupun pernyataan kehendak dart pejabat kantor lelang.
- Putusan Mahkamah Agung No. 55 K/TUN/1992. tgl 25 Nopember 1993
Kaidah Hukum : Dasar penilaian sah tidakuya keputusan Tata Usaha Negara dan Wewenang Pejabat Tata Usaha Negara.
- Bangunan yang sejak semula didirikan tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), meskipun tanah dan bangunan itu diperjual belikan kepada pihak ketiga dan pihak ketiga mengajukan IMB atas bangunan itu, tetap bakwa bangunan lama itu menyalahi aturan.
- Perbuatan Walikota madya yang menolak permohonan Penggugat untak menerbithan IMB bukanlah merupakan perbuatan sewenang-wenang dan melanggar hulum.
- Pemberian atau penolakan IMB adalah sepenuhnya wewenang Pejabat Tata Usaha Negara dan dalam hal ini menurut Mahkamah Agung telah tidak.terjadi kesewenang-wenangan atau penyalahgunaan wewenang untuk tujuan lain.
- Putusan Mahkamah Agung: No. 98, 99 K/Kr./1974. tgl. 25-1 1975
Kaidah Hukum
- Yang terjadi dalam hal ini adalah: Pengadilan Negeri dan Pengadilan Ekonomi melakukan pemeriksaan secara serentak dan melakukan peradilan pada waktu yang bersamaan dengan kemudian Pengadilan Negeri dan Pengadilan Ekonomi masing-masing menjatuhkan hukuman dalam perkara yang bersangkutan (perkara pidana biasa dan perkara pidana ekonomi yang terdakwanya orangnya sama). Hal tersebut tidak dapat dipandang sebagai pemeriksaan secara gabungan Pengadilan Negeri-Pengadilan Ekonomi yang merupakan pelanggaran Undang-Undang.
- Pengadilan Ekonomi harus dianggap bukan Pengadilan tersendiri sebagai halnya Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer, melainkan hanya suatu differensiasi/specialisasi dalam peradilan Umum.
- Sesuai dengan penjelasan U.U. No. 14/1970 di dalam Lingkungan Peradilan Umum dapat diadakan differensiasi/specialisasi berupa Pengadilan Lalu Lintas, Pengadilan Anak-anak, Pengadilan Ekonomi dsb.
- Kelalaian dalam cara-cara peradilan yang harus diindahkan oleh Pengadilan Ekonomi, yang dalam perkara ini sesungguhnya tidak terdapat, berdasarkan pasal 44 U.U. Tindak Pidana Ekonomi hanya dapat digunakan sebagai dasar untuk pembatalan putusannya jika kelalaian tersebut merugikan pihak kejaksaan dalam tuntutannya atau pihak tersangka dalam pembelaannya.
- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 103 K/TUN/1998, tanggal 25 Nopember 1999
Kaidah Hukum : Bahwa pencabutan hak atas tanah
- Bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi tersebut di atas menurut pendapat Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :
- Bahwa Surat Keputusan Mentri Dalam Negri yang membatalkan sertifikat No.1/Karet Semanggi dapat diartikan mencabut hak milik seseorang, dan ditinjau dari aspek hukum, apakah Mentri Dalam Negeri mempunyai kewenangan untuk itu.
- Berpedoman kepada ketentuan hukum yang mengatur tentang pencabutan hak atas tanah dalam perundang-undangan RI merujuk kepada ketentuan undang-undang No. 20 tahun 1961 jo Undang-undang No. 5 tahun 1960
- Menurut ketentuan pasal 18 Undang-undang No. 5 tahun 1960 alasan pencabutan hak atas tanah antara lain : untuk kepentingan umum/kepentingan negara serta kepentingan bersama dari rakyat dan atas pertimbangan
- Bahwa pencabutan haruslah menurut cara-cara yang diatur dalam Undang-undang dan sebagai pelaksanaan pasal 18 undang-undang no. 20 tahun 1961, yang memberi wewenang kepada Presiden.
- Dan tindak lanjut pencabutan tersebut semua telah diatur dalam ketentuan tersebut di atas antara lain dengan memberikan ganti rugi kepada pemilik asal.
- Berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan yang telah diuraikan diatas dapat disimpulkan bahwa Surat Keputusan Direktorat Agraria merupakan perbuatan melampaui batas wewenangnya dan oleh karenanya haruslah dinyatakan batal demi hukum
- Putusan Mahkamah Agung No. Reg. : 116 K/TUN/1995. Tanggal 29 September 1997
Kaidah Hukum
- "Oleh karena Kantor Pelayanan Pajak adalah unsur dari pelaksana Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Pajak dapat mendelegasikan wewenangnya untuk menerbitkan surat paksa kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak, maka Kantor Pelayanan Pajak berwenang menerbitkan surat paksa sebagai pelaksanaan penagihan pajak"
- Putusan Mahkamah Agung RI NOMOR : 144/K/TUN/1998, Tanggal 29 September 1999
Kaidah Hukum :
- Bahwa karena pembongkaran dilakukan Surat perintah/surat pemberitahuan terlebih dahulu, maka pembongkaran tersebut merupakan perbuatan factual dan bukan wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan menyelesaikannya, tetapi harus digugat berdasarkan perbuatan melawan hukum oleh penguasa di peradilan umum;
- Putusan Mahkamah Agung R.I, NO. 161 K/TUN/1996, Tanggal 06 Maret 1998
Kaidah Hukum
- "SK" pemberhentian pegawai dengan tidak hormat PT. Barata Indonesia terhadap salah seoran pegawainya yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh Direktur Utamanya yang telah diberhentikan berdasar SK menteri keuangan, adalah dinyatakan batal demi hukum
- Putusan Mahkamah Agung No. Reg. : 180 K/TUN/1994 Tanggal putusan 29 Agustus 1997
Kaidah Hukum
- "Pemeriksaan instalasi listrik pada pelanggan merupakan hak dan wewenang PLN, walaupun tidak diperjanjikan namun demikian pelanggan berkewajiban untuk menjaga dan memelihara keamanan instalasi tersebut sehingga jika terjadi kerusakan instalasi menjadi tanggung jawab pelanggan"
- Putusan Mahkamah Agung RI NO. REGISTRASI: 314 K/TUN/1996 Tanggal: 29 JULI 1998
Kaidah Hukum
- Pembeli tanah lelang eksekusi pengadilan yang dilaksanakan oleh kantor lelang negara harus mendapat perlindungan hukum, karena itu penguasaan sertifikat atas tanah tersebut oleh pemerintah daerah adalah tidak sah dan sertifikat hak miliknya harus dinyatakan batal demi hukum.
- Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor : 2995 K/Pdt/1993, Tanggal : 16 Oktober 1997.
Kaidah Hukum :
- Karena judex facti melampaui batas kewenangannya dalam memeriksa dan memutus perkara/sengketa ini, sebab Surat Tagihan Susulan OPAL Nomor 5019/832/BIKEU/1990 tanggal 24 September 1990 merupakan keputusan Badan Tata Usaha Negara yang melalui ketentuan pasal 53 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara merupakan kewenangan Badan Peradilan Tata Usaha Negara ;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar